Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fraksi Gerindra Usulkan Buat Investasi Realistis

Bali Tribune/ PU GERINDRA - Wayan Suweta saat membaca pemandangan umum (PU) Fraksi Gerindra pada rapat paripurna DPRD Badung.
balitribune.co.id | Mangupura - Diraihnya kembali Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sesuai dengan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Badung tahun 2018 yang telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali mendapat apresiasi Dewan Badung. Hal tersebut disampaikan Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh anggota I Wayan Suweta saat rapat paripurna, Senin (22/7) dengan agenda pembacaan Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi. 
 
jawaban pelaksanaan APBD Badung tahun 2018 dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2020, Rancangan KUA dan PPAS serta Ranperda APBD Perubahan tahun 2019, Ranperda Pelestarian dan Perlindungan Bendega serta Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama.
 
Fraksi yang diketuai I Kadek Sudarmaja tersebut memberi beberapa masukan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2020, yakni untuk mengantisipasi dan menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung dari kemungkinan fluktuatif, pemerintah hendaknya mulai memikirkan investasi yang realistis.
 
Kemudian lanjut Suweta, dalam peningkatan pendapatan dan pemeliharaan sumber-sumber pendapatan daerah, aspek pariwisata perlu diperhatikan melalui penataan dan pengelolaan baik dari segi kualitas maupun kuantitas agar lebih bertaraf internasional sehingga destinasi pariwisata tetap sebagai tujuan wisata internasional dan domestik. Segala kegiatan hendaknya menggunakan skala prioritas serta pendapatan Badung diutamakan untuk kesejahteraan krama Badung. 
 
“Dari segi investasi tenaga kerja ke depan hendaknya lebih mengutamakan peningkatan sumber daya manusia melalui balai latihan kerja yang mampu melahirkan angkatan kerja 
yang cakap, terampil, kreatif, dan inovatif, sehingga ready for use di abad ke-21,” usulnya.
 
Pada Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Badung tahun 2018, Fraksi Gerindra justru mengkritisi, pendapatan tahun 2018 yang tidak tercapai mengakibatkan program kerja juga tidak tercapai. Pihaknya berpandangan, hal tersebut merupakan sebab akibat dari program rencana kerja pemerintah yang kurang akurat dan cermat. 
 
“Sehingga terjadi ketimpangan terhadap komitmen belanja 2018 dan mengakibatkan beban berat pada APBD 2019,” tukasnya.
 
Sementara, terhadap Rancangan KUA dan PPAS serta Ranperda APBD Perubahan tahun 2019, Fraksi Gerindra juga mengkritisi terkait rasionalisasi APBD 2019. “Belanja daerah merupakan komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta infrastruktur penunjang ekonomi agar masyarakat Badung maju, damai dan sejahtera nyata terwujud. Kami perlu mendapat penjelasan,” ujar Suweta.
 
Terkait, Ranperda Pelestarian dan Perlindungan Bendega serta Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama, Fraksi Gerindra sepakat untuk disahkan menjadi Perda. Fraksi Gerindra menyampaikan terimakasih kepada Pemkab Badung yang telah menyetujui untuk memberdayakan masyarakat pesisir melalui Perda tersebut. 
 
“Pada prinsipnya, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama juga dapat disahkan menjadi Perda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama,” katanya. 
 
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Badung I Putu Parwata dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa, Wakil Ketua I DPRD Badung I Nyoman Karyana, Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Sunarta serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Badung. (u)
wartawan
I Made Darna
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.