Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Futsal Denpasar Lawan Badung di Final

Bali Tribune/ Pefutsal Tabanan (membelakangi kamera) mencoba menghadang serangan yang dilakukan pemain Denpasar.
balitribune.co.id | Tabanan - Tim futsal Kota Denpasar bakal menghadapi tim Kabupaten Badung di final Porprov Bali XIV/2019 Tabanan, di GOR Debes Baru, Selasa (17/9) pagi ini. Denpasar ke final setelah Senin (16/9) menang 6-0 atas tim Tabanan. Sedangkan Badung menang 6-2 atas Buleleng.
 
Sebelum perebutan medali emas antara Denpasar lawan Badung terlebih dahulu diperebutkan medali perunggu oleh tuan rumah Tabanan melawan Buleleng.
 
Pertandingan antara Denpasar melawan Tabanan kemarin, berlangsung kurang seimbang. Kecerdikan yang diperagakan skuat Denpasar kerap kali gagal diimbangi oleh tim  Tabanan.
 
Gol-gol Denpasar ke gawang Tabanan yang dikawal Made Edi dilesakkan Umum menit ke-4, Kartono menit ke-12, Yoga menit ke-21, Rama menit ke-25, Raffly menit ke-30, dan Andrean menit ke-35.
 
Sementara pertandingan tim futsal Badung melawan Buleleng, 6 gol Badung 4 gol di antaranya dicetak Jeremi pada menit ke-25, 32, 35, dan menit ke-36. Sedangkan dua lagi masing-masing dicetak Jihad menit ke-22 dan Ryon menit ke-33. Sementara 2 gol Buleleng oleh Deffa menit ke-4 dan Juniarta menit ke-29.
 
Silat Raih Emas
 
Sementara dari cabor silat, tiga pesilat Denpasar yang turun di nomor beregu putra, masing-masing Made Aldi Sancitayasa, Made Ananta Pradnya, dan Putu Yudi Surya Pratama berhasil mendulang medali emas, Senin (16/9).
 
Medali perak nomor ini diraih tim silat Bangli (I Kadek Buda Astawa,  Kadek Nyeneng Jaya Wiguna, I Wayan Suranto). Sedangkan perunggu diraih tim silat Gianyar (I Gusti Ngurah Agung Nugraha Adi Winata, I Putu Julan Taruna Suantara, I Wayan Widnyana).
 
Sementara di cabor rugby, tim rugby putra Buleleng mendapatkan medali emas, sedangkan di bagian putri medali emas direbut tim rugby tuan rumah Tabanan.
 
Untuk medali perak rugby putra diraih Gianyar dan perunggu oleh Badung. Sementara untuk rugby putri medali perak didapat Gianyar dan perunggu diraih Buleleng.()
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.