Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gairahkan Produk Lokal di Masa Pandemi Covid-19, Gubernur Bali Keluarkan SE Program Pasar Gotong Royong Krama Bali

Bali Tribune / JUMPA PERS - Gubernur Bali Wayan Koster saat jumpa pers terkait SE Program Pasar Gotong Royong Krama Bali di Denpasar, Rabu (22/7)
balitribune.co.id | DenpasarBerdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia agar mengutamakan penggunaan produk lokal untuk menggairahkan para petani, nelayan, perajin, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15036 Tahun 2020 tentang Program Pasar Gotong Royong Krama Bali. 
 
Hal ini mengingat pandemi Covid-19 telah berdampak secara ekonomi dan sosial yang mengakibatkan menurunnya pemasaran produk pertanian, perikanan dan industri lokal masyarakat Bali.
 
Disamping itu, SE tersebut juga sesuai visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali.
 
Gubernur Bali Wayan Koster saat jumpa pers terkait SE Program Pasar Gotong Royong Krama Bali di Denpasar, Rabu (22/7) menyampaikan bahwa dalam mempercepat pemulihan perekonomian rakyat yakni dengan memfasilitasi pemasaran produk pertanian, perikanan, dan industri lokal masyarakat Bali.
 
"Saat ini waktunya untuk meningkatkan kepedulian pegawai dan karyawan, serta kesadaran masyarakat secara bergotong-royong membantu petani, nelayan, perajin, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan menggunakan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal masyarakat Bali," katanya.
 
Selain itu tujuan diterbitkannya SE tersebut juga untuk mengurangi terjadinya kerumunan berbelanja di pasar rakyat/ toko swalayan yang berisiko terjadinya penularan Covid-19. Penjual dan pembeli pun dapat melakukan transaksi dengan harga yang lebih wajar, sama-sama diuntungkan.
 
Gubernur Koster menyebutkan, program Pasar Gotong Royong Krama Bali adalah media yang difasilitasi oleh pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, dan pihak swasta dengan mempertemukan secara langsung antara penjual dan pembeli produk pangan dan sandang Krama Bali. Produk pangan yang dimaksud adalah pangan yang menjadi kebutuhan dasar yang dikonsumsi sehari-hari.
 
Ia menerangkan, tempat, sarana, dan prasarana yang diperlukan difasilitasi oleh penyelenggara tanpa dipungut biaya agar Pasar Gotong Royong Krama Bali dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib. Sarana dan prasarana dapat berupa meja, kursi, tenda sederhana, atau dengan memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia.
 
Adapun penjual produk pangan adalah petani/nelayan atau kelompok tani/nelayan yang menghasilkan produk pangan Krama Bali. Penjual produk sandang adalah perajin atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah Krama Bali. 
 
Penjual diminta mampu menyediakan produk pangan yang segar, sehat, berkualitas dari hasil usaha tani/nelayan sendiri dan tidak boleh menjual produk pangan dari luar.
 
"Begitupun bagi penjual produk sandang diminta mampu menyediakan produk sandang yang berkualitas dari hasil produksi Krama Bali, dan tidak boleh menjual produk sandang dari luar. Menyediakan daftar barang dengan harga yang wajar dan bersaing," imbuh Koster.
 
Ia pun menegaskan tidak menggunakan plastik sekali pakai seperti tas kresek dan pipet, harus menyiapkan tas/kantong dan pipet ramah lingkungan. "Pembeli adalah pegawai pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, karyawan swasta, dan masyarakat," sebutnya. 
 
Pegawai Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang berstatus PNS berkewajiban berbelanja sekurang-kurangnya 10% dari gaji per bulan, yang dibelanjakan dengan pengaturan secara proporsional setiap hari Jumat dalam sebulan di Pasar Gotong Royong Krama Bali. Pegawai Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang berstatus bukan PNS dapat berbelanja secara sukarela.
 
Pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan pihak Swasta diimbau memberlakukan kebijakan mengikuti kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Bali. Pembayaran dilakukan di Pasar Gotong Royong Krama Bali pada saat transaksi dengan mengupayakan secara non tunai.
 
Ditambahkan Gubernur Koster, pembeli dan penjual wajib mematuhi penerapan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. Diantaranya menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau hand sanitizer, petugas pengukur suhu tubuh, engatur jarak tempat penjual, mengatur pembeli agar tidak berkerumun, wajib menggunakan masker.
 
"Melarang penjual dan pembeli yang tidak mematuhi Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru," tegasnya. 
 
Bagi penjual yang tidak mentaati kewajiban akan diberikan sanksi tidak boleh berjualan di Pasar Gotong Royong Krama Bali. Bagi pegawai pemerintah daerah provinsi yang tidak mentaati Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
"Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2020, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," ungkapnya.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disnaker Gelar Job Fair di Alun-Alun Kota Gianyar, Diikuti 21 Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Dalam rangka Pekan Budaya Gianyar sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Gianyar ke-255 Tahun 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar menyelenggarakan Job Fair Tahun 2026 yang berlangsung di Alun-Alun Kota Gianyar pada 12 hingga 19 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.