Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gathering dan Exhebition Difable Artwork

Bali Tribune / Gathering dan Exhebition Difable Artwork (ist)
balitribune.co.id | Denpasar - Setiap manusia terlahir dengan kekurangan dan kelebihannya masing-masing. Tak terkecuali juga para difabel. Dibalik kekurangan yang dimiliki, para difabel  juga memiliki kelebihan yang tak kalah dengan orang-orang normal pada umumnya.
 
Membuktikan hal itu, para difabel menyelenggarakan Gathering dan Exhebition Difable Artwork. Melalui acara ini, mereka ingin memperkenalkan kelebihan dan bakat mereka ke banyak orang. Para difabel ini ingin orang-orang bisa melihat secara langsung bakat dan kelebihannya. Mereka berharap, kelak bisa mendapatkan penghasilan dari bakat dan kelebihan mereka masing-masing agar tidak terus-terusan tergantung pada orangtua maupun orang lain.
 
Kalau kalian penasaran, datanglah ke Resto Anjani di Jl Danau Tamblingan 31 Sanur pada 20 November 2022. Acara berlangsung mulai jam 3 – 6 sore.
 
Kami tunggu kedatangan kalian!
wartawan
RED
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.