Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gedung Mapolda Bali Senilai Rp 41 Miliar Diresmikan

Bali TribunePRASASTI – Kapolda Bali Irjen Pol Dr Petrus R Golose menandatangani prasasti Gedung Restorasi dan Modernisasi Mapolda Bali.
balitribune.co.id | Denpasar - Gedung Restorasi dan Modernisasi Mapolda Bali diresmikan oleh Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, Jumat (14/2/2020) sore. Peresmian gedung senilai Rp 41 miliar yang merupakan dana hibah dari Provinsi Bali itu dihadiri Gubernur Bali I Wayan Koster, Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, dan Sekda Dewa Made Indra. 
 
"Renovasi gedung ini merupakan bantuan dana hibah pemerintah Provinsi Bali yang direstui oleh Ketua DPRD Bali. Pengerjaan renovasi ini dilaksanakan selama 140 hari kalender kerja (dimulai 14 Agustus 2019 sampai 31 Desember 2019)," ungkap Golose. Renovasi ini meliputi perencanaan konstruksi rehab dan penataan halaman, renovasi gedung Prasanti Reswara Graha, Prasanti Reswara Graha Suite, dan penataan halaman. 
 
"Renovasi ini merupakan pertama kali dilakukan. Ini merupakan restorasi dan modernisasi Polda Bali. Diharapkan dengan gedung yang baru ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," harapnya. 
Peresmian gedung megah tersebut dimeriahkan dengan pesta ribuan kembang api di atas gedung selama 15 menit. Selain itu untuk kelancaran kegiatan tersebut arus lalu lintas di depan Mapolda Bali dialihkan ke Jalan Kamboja dari arah Jalan Patimura dan dari timur dialihkan ke Jalan Plawa. 
wartawan
habit
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.