Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gedung Sewaka Dharma Tetap Buka

Sewaka Dharma
Pegawai di Gedung Sewaka Dharma memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pada cuti bersama lebaran, pelayanan publik di gedung ini tetap buka dari jam 08.00 Wita sampai jam 12.00 Wita.

BALI TRIBUNE - Libur panjang yang bersamaan dengan cuti bersama terkait hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah, Pelayanan Publik di Kota Denpasar tetap buka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pada saat Cuti Bersama yakni pada tanggal 23, dan 27 – 30 Juni 2017 sejumlah pelayanan publik di Gedung Sewaka Dharma tetap buka dari jam 08.00 Wita sampai jam 12.00 Wita.

Kabag Humas dan Protokol Pemkot IB Rahoela didampingi Kasubag Pengumpulan Informasi dan Publikasi Wayan Hendaryana di ruang Humas Kantor Walikota Denpasar, Rabu (21/6), mengatakan, dibukanya pelayanan publik pada cuti bersama kali ini mengingat pada tahun sebelumnya banyak masyarakat yang masih mengurus berbagai administrasi. Meski seharusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat jatah cuti bersama, namun untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Kota Denpasar dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara Sekretaris Dinas Capil Kota Denpasar, A.A. Istri Agung mengatakan bahwa, Dinas Capil Denpasar tetap memberikan pelayanan pembuatan KTP dan Akta bagi masyarakat. Menurutnya pelayanan tetap buka pada tanggal 23 Juni sampai jam 12 siang. Sementara untuk tanggal 26 sebagai perayan hari Raya Idul Fitri maka tidak bisamemberikan pelayanan. Pelayanan akan kembali buka pada tanggal 27–30 Juni 2017. “Kita tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat walaupun dalam suasana cuti bersma,” ujar Agung Istri.

Kondisi serupa juga di katakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Kota Denpasar, I Made Kusuma Diputra mengatakan, seperti cuti bersama tahun-tahun sebelumnya, Pelayanan Perijinan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun pada hari Jumat tanggal 23 dan 30 Juni, Pelayanan di buka sampai Jam 11 saja, dan sisanya buka sampai jam 12 siang. Untuk itu diharapkan agar masyarakat yang ingin memproses izin dapat memanfaatkan waktu pelayanan ini dengan sebaik-baiknya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.