Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelapkan Mobil Rental, Ratna Diancam 4 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual di PN Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Ratna Sulistya (39), tengah menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun  setelah didakwa melakukan penggelapan dan penipuan mobil rental. 
 
Perempuan yang tinggal di Perumahan Sanggulan Blok XX No. 7, Desa Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, terbilang licin karena mampu menipu korban hingga berhasil meraup uang puluhan juta. 
 
Dalam aksinya, Ratna berhasil menipu tiga orang korban pemilik mobil. Tiap unit mobil yang digadaikan dari mulai Rp 17 juta hingga Rp 31 juta per unit. Uang hasil gadai 3 mobil sewaan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 
 
Diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida, awalnya terdakwa menyewa satu unit mobil Suzuki APV DK 1453 CT tahun 2012 milik saksi Herayati dengan harga Rp 250.000 ribu per hari. Lalu, terdakwa kembali menyewa mobil Toyota Kijang Innova DK 1057 CX tahun 2013 warna hitam milik saksi Wangsit Yuki Wibowo dengan harga Rp 9.750.000 ribu per bulan. Terakhir, terdakwa menyewa mobil Toyota Innova DK 1025 IR tahun 2013 warna metalik milik saksi saksi Purnomo dengan harga Rp 7.000.000 per bulan. 
 
"Namun, setelah jatuh tempo pembayaran sewa ternyata terdakwa tidak membayar sewa mobil-mobil tersebut," ungkap Jaksa Mia dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan majelis hakim diketuai I Made Pasek. 
 
Lebih lanjut, Jaksa Mia menceritakan pada bulan Februari tahun 2020 bertempat di McDonald, Jimbaran, Badung, terdakwa mengadaikan mobil milik saksi Wangsit Yuki Wibowo kepada saksi  I Nyoman Eko Perbawa sebesar Rp 30 juta dengan tempo waktu gadai selama 2 minggu. Saat itu, terdakwa mengaku mobil tersebut adalah miliknya yang masih dalam proses kredit Finance. 
 
Selanjutnya, pada 11 Maret 2020, dengan modus yang sama terdakwa mengadaikan mobil milik Purnomo kepada saksi Made Wirawati sebesar Rp 35.000.000 dengan tempo waktu gadai 3 minggu. Lalu, pada bulan Maret 2020, bertempat di Pom Bensin Air port Ngurah Rai, terdakwa menyuruh saksi I Made Alit Wira Kusuma untuk mengadaikan mobil milik saksi Herayati. 
Saksi I Made Alit Wira Kusuma kemudian mengadaikan mobil tersebut kepada Nebong seharga Rp17.000.000.
 
" Bahwa terdakwa mengadaikan mobil-mobil tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik mobil yang sah dan uang hasil gadai mobil tersebut telah habis dipakai terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," kata Jaksa Mia. 
 
Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan. Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila, Walikota Jaya Negara Ajak Kolaborasi Bangun Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menjadi Inspektur Upacara pada Apel Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni yang digelar jajaran Pemerintah Kota Denpasar di Halaman Kantor Walikota Denpasar, Senin (1/6/2026). Apel ini merupakan momentum untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara serta menjalankan roda pemerintahan. 

Baca Selengkapnya icon click

​Bupati Karangasem Ajak Masyarakat Teguhkan Nilai Pancasila Sebagai Fondasi Persatuan dan Perdamaian ​

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Lapangan Tanah Aron, Amlapura, pada Senin (1/6/2026).

​Bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, S.E., sementara Komandan Upacara dipercayakan kepada Kapten Inf. I Komang Sumadana (Pasiter Kodim 1623/Karangasem).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Tabanan Sebut Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Langkah Progresif

balitribune.co.id I Tabanan - Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tabanan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan terobosan besar bagi demokrasi Indonesia.

Putusan yang mewajibkan parpol memenuhi kuota 30 persen perempuan dengan ancaman pencoretan di daerah pemilihan (dapil) tersebut dianggap sebagai langkah nyata dalam menjamin keadilan politik.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Bagus Alit Sucipta Pimpin Apel Hari Lahir Pancasila 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, memimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Senin (1/6/2026). Peringatan tahun ini mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan Dimulai, Alat Berat Bongkar Deretan Kios di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id l Tabanan - Program penataan Terminal Pesiapan di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan sudah dimulai. Penataan itu ditandai dengan keberadaan sejumlah alat berat yang mulai merobohkan deretan kios di kawasan terminal, Senin (1/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gudang Dupa Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

balitribune.co.id I Tabanan - Sebuah gudang penyimpanan dupa di Banjar Kalibalang, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Tabanan, ludes dilahap si jago merah pada Minggu (31/5/2026) sore.

Peristiwa tragis ini mengakibatkan pemilik gudang, I Dewa Gede Diksa Asmara, mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp400 juta. Kobaran api pertama kali terdeteksi saat pemilik gudang sedang tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.