Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelapkan Mobil Rental, Ratna Diancam 4 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual di PN Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Ratna Sulistya (39), tengah menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun  setelah didakwa melakukan penggelapan dan penipuan mobil rental. 
 
Perempuan yang tinggal di Perumahan Sanggulan Blok XX No. 7, Desa Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, terbilang licin karena mampu menipu korban hingga berhasil meraup uang puluhan juta. 
 
Dalam aksinya, Ratna berhasil menipu tiga orang korban pemilik mobil. Tiap unit mobil yang digadaikan dari mulai Rp 17 juta hingga Rp 31 juta per unit. Uang hasil gadai 3 mobil sewaan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 
 
Diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida, awalnya terdakwa menyewa satu unit mobil Suzuki APV DK 1453 CT tahun 2012 milik saksi Herayati dengan harga Rp 250.000 ribu per hari. Lalu, terdakwa kembali menyewa mobil Toyota Kijang Innova DK 1057 CX tahun 2013 warna hitam milik saksi Wangsit Yuki Wibowo dengan harga Rp 9.750.000 ribu per bulan. Terakhir, terdakwa menyewa mobil Toyota Innova DK 1025 IR tahun 2013 warna metalik milik saksi saksi Purnomo dengan harga Rp 7.000.000 per bulan. 
 
"Namun, setelah jatuh tempo pembayaran sewa ternyata terdakwa tidak membayar sewa mobil-mobil tersebut," ungkap Jaksa Mia dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan majelis hakim diketuai I Made Pasek. 
 
Lebih lanjut, Jaksa Mia menceritakan pada bulan Februari tahun 2020 bertempat di McDonald, Jimbaran, Badung, terdakwa mengadaikan mobil milik saksi Wangsit Yuki Wibowo kepada saksi  I Nyoman Eko Perbawa sebesar Rp 30 juta dengan tempo waktu gadai selama 2 minggu. Saat itu, terdakwa mengaku mobil tersebut adalah miliknya yang masih dalam proses kredit Finance. 
 
Selanjutnya, pada 11 Maret 2020, dengan modus yang sama terdakwa mengadaikan mobil milik Purnomo kepada saksi Made Wirawati sebesar Rp 35.000.000 dengan tempo waktu gadai 3 minggu. Lalu, pada bulan Maret 2020, bertempat di Pom Bensin Air port Ngurah Rai, terdakwa menyuruh saksi I Made Alit Wira Kusuma untuk mengadaikan mobil milik saksi Herayati. 
Saksi I Made Alit Wira Kusuma kemudian mengadaikan mobil tersebut kepada Nebong seharga Rp17.000.000.
 
" Bahwa terdakwa mengadaikan mobil-mobil tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik mobil yang sah dan uang hasil gadai mobil tersebut telah habis dipakai terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," kata Jaksa Mia. 
 
Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan. Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Setubuhi Anak Usia 11 Tahun hingga Hamil, Pria Asal Probolinggo Ditangkap Polres Klungkung

balitribune.co.id I Semarapura - Satreskrim Polres Klungkung menangkap seorang pria asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berinisial ACW alias Putra (39), karena  menyetubuhi anak perempuan berusia 11 tahun hingga hamil enam bulan.

Pelaku diamankan dan digiring Sat Tipider Reskrim Polres Klungkung di sebuah rumah kos di Banjar Dinas Labuhan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Selasa (21/7/2026) lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Piala AFF 2026, Indonesia Bidik Kemenangan Lawan Kamboja di Laga Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Timnas Indonesia bertekad mengalahkan Kamboja pada laga perdana Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat pada Senin (27/7/2026). Tekad tersebut disampaikan salah seorang skuad Timnas Garuda, Jordi Amat ditemui saat pemusatan latihan di Gianyar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati Hari Anak Nasional, Bandara Ngurah Rai Hadirkan Rangkaian Program Edukasi

balitribune.co.id I Kuta - Memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada Kamis (23/7/2026), PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui program 'InJourney Community Care' menyelenggarakan serangkaian kegiatan edukatif yang melibatkan anak-anak di sekitar kawasan bandara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aksi Buang Sampah Sembarangan Kian Marak, Sungai Semakin Tercemar

balitribune.co.id I Negara - Persoalan sampah masih menjadi masalah pelik, khususnya sampah yang mencemari aliran sungai. Masih rendahnya kesadaran masyarakat serta pelaku usaha dalam mengelola sampah rumah tangga dan usaha menjadi tantangan utama yang sampai saat ini terus ditangani secara intensif.

Baca Selengkapnya icon click

Banggar DPRD Denpasar dan Pemkot Bahas Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Denpasar bersama Pemerintah Kota Denpasar menggelar rapat kerja membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Rapat kerja berlangsung di Gedung DPRD Kota Denpasar, Kamis (23/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.