Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelapkan Mobil Rental, Ratna Diancam 4 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual di PN Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Ratna Sulistya (39), tengah menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun  setelah didakwa melakukan penggelapan dan penipuan mobil rental. 
 
Perempuan yang tinggal di Perumahan Sanggulan Blok XX No. 7, Desa Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, terbilang licin karena mampu menipu korban hingga berhasil meraup uang puluhan juta. 
 
Dalam aksinya, Ratna berhasil menipu tiga orang korban pemilik mobil. Tiap unit mobil yang digadaikan dari mulai Rp 17 juta hingga Rp 31 juta per unit. Uang hasil gadai 3 mobil sewaan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 
 
Diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida, awalnya terdakwa menyewa satu unit mobil Suzuki APV DK 1453 CT tahun 2012 milik saksi Herayati dengan harga Rp 250.000 ribu per hari. Lalu, terdakwa kembali menyewa mobil Toyota Kijang Innova DK 1057 CX tahun 2013 warna hitam milik saksi Wangsit Yuki Wibowo dengan harga Rp 9.750.000 ribu per bulan. Terakhir, terdakwa menyewa mobil Toyota Innova DK 1025 IR tahun 2013 warna metalik milik saksi saksi Purnomo dengan harga Rp 7.000.000 per bulan. 
 
"Namun, setelah jatuh tempo pembayaran sewa ternyata terdakwa tidak membayar sewa mobil-mobil tersebut," ungkap Jaksa Mia dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan majelis hakim diketuai I Made Pasek. 
 
Lebih lanjut, Jaksa Mia menceritakan pada bulan Februari tahun 2020 bertempat di McDonald, Jimbaran, Badung, terdakwa mengadaikan mobil milik saksi Wangsit Yuki Wibowo kepada saksi  I Nyoman Eko Perbawa sebesar Rp 30 juta dengan tempo waktu gadai selama 2 minggu. Saat itu, terdakwa mengaku mobil tersebut adalah miliknya yang masih dalam proses kredit Finance. 
 
Selanjutnya, pada 11 Maret 2020, dengan modus yang sama terdakwa mengadaikan mobil milik Purnomo kepada saksi Made Wirawati sebesar Rp 35.000.000 dengan tempo waktu gadai 3 minggu. Lalu, pada bulan Maret 2020, bertempat di Pom Bensin Air port Ngurah Rai, terdakwa menyuruh saksi I Made Alit Wira Kusuma untuk mengadaikan mobil milik saksi Herayati. 
Saksi I Made Alit Wira Kusuma kemudian mengadaikan mobil tersebut kepada Nebong seharga Rp17.000.000.
 
" Bahwa terdakwa mengadaikan mobil-mobil tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik mobil yang sah dan uang hasil gadai mobil tersebut telah habis dipakai terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," kata Jaksa Mia. 
 
Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan. Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Juli 2026, Siswa SRMP 17 Tabanan Pindah Massal ke Karangasem


balitribune.co.id | Tabanan - Seluruh siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 Tabanan direncanakan akan dipindahkan ke Kabupaten Karangasem pada Tahun Ajaran 2026/2027. Migrasi ini dilakukan seiring dengan progres pembangunan gedung Sekolah Rakyat (SR) terpusat di Kecamatan Kubu, Karangasem, yang saat ini pengerjaannya sudah mencapai 51 persen.

Baca Selengkapnya icon click

Aksi Bergerak dan Berbagi Bunda Rai di Selemadeg Timur dan Selemadeg Sasar Ratusan Warga Rentan

balitribune.co.id | Tabanan - Di tengah tantangan ekonomi dan isu lingkungan yang kian mendesak, Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya kembali menunjukkan aksi nyata, melalui roadshow ke-10 program Aksi Sosial “Bergerak dan Berbagi”.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usut Dugaan Korupsi LPJU Hias Rp3,08 Miliar, Kejari Karangasem Periksa Pejabat OPD dan Pihak Swasta

balitribune.co.id | Amlapura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum Hias (LPJUH) Tahun Anggaran 2023–2024 senilai Rp3,08 Miliar. Hingga saat ini, tim penyidik tercatat telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Program Strategis Nasional, Bupati Karangasem Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Desa Merah Putih Bersama Presiden RI

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menegaskan komitmen penuhnya dalam mendukung program strategis nasional untuk penguatan ekonomi kerakyatan. Hal ini ditunjukkan langsung oleh Bupati Karangasem yang menghadiri Peresmian Operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) secara virtual dari Koperasi Desa Merah Putih Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Jumat (16/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terima Kunjungan KKP Sespimmen Polri, Wali Kota Jaya Negara Tekankan Sinergi Pembangunan Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara berharap sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan institusi Polri dapat memberikan manfaat nyata dalam mendukung pembangunan Indonesia yang tangguh, khususnya di Kota Denpasar.

Hal tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Kuliah Kerja Profesi (KKP) peserta didik Sespimmen Polri di Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (18/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.