Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelapkan Mobil Rental, Ratna Diancam 4 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual di PN Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Ratna Sulistya (39), tengah menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun  setelah didakwa melakukan penggelapan dan penipuan mobil rental. 
 
Perempuan yang tinggal di Perumahan Sanggulan Blok XX No. 7, Desa Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, terbilang licin karena mampu menipu korban hingga berhasil meraup uang puluhan juta. 
 
Dalam aksinya, Ratna berhasil menipu tiga orang korban pemilik mobil. Tiap unit mobil yang digadaikan dari mulai Rp 17 juta hingga Rp 31 juta per unit. Uang hasil gadai 3 mobil sewaan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 
 
Diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida, awalnya terdakwa menyewa satu unit mobil Suzuki APV DK 1453 CT tahun 2012 milik saksi Herayati dengan harga Rp 250.000 ribu per hari. Lalu, terdakwa kembali menyewa mobil Toyota Kijang Innova DK 1057 CX tahun 2013 warna hitam milik saksi Wangsit Yuki Wibowo dengan harga Rp 9.750.000 ribu per bulan. Terakhir, terdakwa menyewa mobil Toyota Innova DK 1025 IR tahun 2013 warna metalik milik saksi saksi Purnomo dengan harga Rp 7.000.000 per bulan. 
 
"Namun, setelah jatuh tempo pembayaran sewa ternyata terdakwa tidak membayar sewa mobil-mobil tersebut," ungkap Jaksa Mia dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan majelis hakim diketuai I Made Pasek. 
 
Lebih lanjut, Jaksa Mia menceritakan pada bulan Februari tahun 2020 bertempat di McDonald, Jimbaran, Badung, terdakwa mengadaikan mobil milik saksi Wangsit Yuki Wibowo kepada saksi  I Nyoman Eko Perbawa sebesar Rp 30 juta dengan tempo waktu gadai selama 2 minggu. Saat itu, terdakwa mengaku mobil tersebut adalah miliknya yang masih dalam proses kredit Finance. 
 
Selanjutnya, pada 11 Maret 2020, dengan modus yang sama terdakwa mengadaikan mobil milik Purnomo kepada saksi Made Wirawati sebesar Rp 35.000.000 dengan tempo waktu gadai 3 minggu. Lalu, pada bulan Maret 2020, bertempat di Pom Bensin Air port Ngurah Rai, terdakwa menyuruh saksi I Made Alit Wira Kusuma untuk mengadaikan mobil milik saksi Herayati. 
Saksi I Made Alit Wira Kusuma kemudian mengadaikan mobil tersebut kepada Nebong seharga Rp17.000.000.
 
" Bahwa terdakwa mengadaikan mobil-mobil tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik mobil yang sah dan uang hasil gadai mobil tersebut telah habis dipakai terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," kata Jaksa Mia. 
 
Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan. Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kadispar Bali Berharap 7 Juta Kunjungan Wisman Sepanjang Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya berharap kunjungan wisatawan asing ke Bali hingga akhir tahun 2025 sebanyak 7 juta kunjungan. Ia menyebutkan, jumlah wisatawan mancanegara atau wisman ke Pulau Dewata pada Januari hingga November 2025 tercatat sudah mencapai 6,4 juta wisman. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan sepanjang tahun 2024 lalu tercatat 6,3 juta wisman.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Mau Bundir, Siswi SMP Dievakuasi dari Bawah Jembatan Tukad Ngongkong

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang siswi SMP berinisial NKS (14) ditemukan bengong di bawah Jembatan Tukad Ngongkong, Kecamatan Petang, Badung, pada Selasa (15/12). Siswi asal Desa Belok Sidan itu diduga tengah melakukan upaya percobaan bunuh diri (Bundir) setelah hilang sejak Senin (14/12). Namun, berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat dari bawah jembatan keesokan harinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sarasehan PRABU Catur Muka Dibuka Wali Kota Denpasar, Dihadiri Bupati Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Paiketan Rantauan Buleleng (PRABU) Catur Muka di bawah kepengurusan baru, terus mematangkan agenda kegiatan organisasi ke depan. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah menggelar audiensi dengan Bupati Buleleng,  Selasa (16/12) di ruang kerjanya.

Baca Selengkapnya icon click

HARRIS & POP! Kuta Gandeng BAZNAS Salurkan Donasi Bencana ke Sumatra

balitribune.co.id | Mangupura – Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan komitmen dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan, HARRIS Hotel & Residences Riverview Kuta Bali dan POP! Hotel Kuta Beach bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat di Sumatra yang terdampak bencana banjir, Selasa (16/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pilu di Balik Kandang Sapi, Bayi Tak Berdosa Dibuang Ibu Kandung

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang wanita asal Sumba Barat Daya (SBD), NTT, Yustina Kondo (31) membuang bayinya yang baru dilahirkan di semak -  semak di belakang kandang sapi milik Ni Wayan Rabik di Lingkungan Menesa Desa Adat Kampial, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (15/12/2025). Beruntung bayi berjenis kelamin laki - laki dengan berat 3140 gram dan panjang 50 cm itu dalam kondisi hidup.

Baca Selengkapnya icon click

Silaturahmi Akhir Tahun, Agung Toyota Kunjungi Kantor Redaksi Bali Tribune

balitribune.co.id | Denpasar - Menjalin silaturahmi akhir tahun 2025 dengan awak media, managemen Agung  Toyota mengunjungi  Kantor redaksi Bali Tribune, Jln Tukad Badung No 234 A, Renon, Denpasar, Selasa (16/12).

Diwakili Afrizia Yuliana selaku Macrcomm Head Agung Toyota, perwakilan salah satu pilar bisnis Agung Concern Group yang bergerak dibidang otomotif diterima Manager Marketing Bali Tribune, IGAA. Bintang  Aryani. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.