Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelar Eksekusi Uang Pengganti 2 Terpidana Korupsi LPD Desa Adat Ped Nusa Penida

Bali Tribune/ EKSPOSE - Kajari Lapatawe B Hamka ekspose pengembalian uang pengganti kasus Korupsi LPD Desa Ped Nusa Penida.



balitribune.co.id | Semarapura - Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Lapatawe B Hamka ekspose pengembalian uang pengganti kasus Korupsi LPD Desa Ped Nusa Penida sebesa Rp 1,6 M lebih, Selasa (12/9/2023) di Aula Kejaksaan Negeri Klugnkung di Jalan Gajah Mada No.56, Semarapura Kelod Kangin, Klungkung.

Menurut Kajari Lapatawe B Hamka bersama Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Klungkung Putu Kekeran, SH  dan Kasi Intel dan Kasi Datun merelis pengembalian uang pengganti tindak pidana korupsi pada LPD Desa Adat Ped Nusa Penida Terpidana an I Gede Sartana membayar uang pengganti sebesar Rp. 655.000.000, sedangkan Terpidana an I Made Sugama membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.000.000.000.

Menurutnya,  pelaksanaan pembayaran uang pengganti dan denda dalam perkara tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Ped Nusa Penida tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-26/N.1.12/ Fu.1/01 /2023 tanggal 18 Januari 2023  sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : Nomor : 5957 K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 Nopember 2022  dengan amar putusan  Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung.

 Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 7 /PID.SUS-TPK/2022/PTDPS tanggal 20 Juni 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps tanggal 26 April 2022 tersebut mengenai tindak pidana yang terbukti dan kualifikasi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. “Terdakwa I Gede Sartana tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan dalam Dakwaan Primair, sebagaimana didakwa dalam dakwaan Subsidair tedakwa dikenakan sebesar Uang Pengganti: Rp. 655.000.000, dan terdakwa I Made Sugama tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwa dalam dakwaan Subsidair dikenakan Uang Pengganti sebesar Rp. 1.000.000.0000,” ujar Kajari Lapatawe B Hamka.

Pengurus Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) Desa Adat / Pakraman Ped Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dengan periode jabatan tahun 2010 – 2021, bersama-sama dengan saksi I GEDE SARTANA selaku Seksi Kredit telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.421.632.060,00. Periode Tahun 2017-2020 yang lalu. “Uang pengganti kerugian ini kita kembalikan kepada negaa C/Q LPD Desa Ped Nusa Penida,” tandasnya.

wartawan
SUG
Category

Dinas Koperasi UKMP Badung Gelar Kurasi UMKM Jelang Badung UMKM Week 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Menjelang pelaksanaan Badung UMKM Week Tahun 2025 yang akan digelar pada 19–25 Agustus di Beachwalk Shopping Center, Kuta, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskop UKMP) Kabupaten Badung melaksanakan proses kurasi/seleksi produk UMKM. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (1/8) bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Petani Lokal, Diperpa Badung Gelar Badung Promo Tani

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Diperpa) Kabupaten Badung kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan petani lokal melalui kegiatan rutin bertajuk "Badung Promo Tani". Kegiatan ini digelar pada Jumat (1/8) di area parkir selatan Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Frank & co. Hadirkan Gerai ke-53 di Mal Bali Galeria dengan Konsep Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Frank & co., luxury jewellery brand terkemuka di Indonesia yang berada dibawah naungan Central Mega Kencana (CMK) membuka gerai ke-53 di Mal Bali Galeria, Kuta Kabupaten Badung, Jumat (1/8). Gerai ini hadir dengan konsep baru yang mengedepankan kemewahan, keanggunan klasik, dan kenyamanan maksimal.

Baca Selengkapnya icon click

Barong Brutuk Terunyan Diusulkan Jadi WBTB

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangli tahun ini mengusulkan satu unsur budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda (WBTB) Indonesia. Adapun yang diajukan adalah tarian Barong Brutuk,  Desa Terunyan, Kecamatan Kintamani.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.