Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelar Eksekusi Uang Pengganti 2 Terpidana Korupsi LPD Desa Adat Ped Nusa Penida

Bali Tribune/ EKSPOSE - Kajari Lapatawe B Hamka ekspose pengembalian uang pengganti kasus Korupsi LPD Desa Ped Nusa Penida.



balitribune.co.id | Semarapura - Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Lapatawe B Hamka ekspose pengembalian uang pengganti kasus Korupsi LPD Desa Ped Nusa Penida sebesa Rp 1,6 M lebih, Selasa (12/9/2023) di Aula Kejaksaan Negeri Klugnkung di Jalan Gajah Mada No.56, Semarapura Kelod Kangin, Klungkung.

Menurut Kajari Lapatawe B Hamka bersama Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Klungkung Putu Kekeran, SH  dan Kasi Intel dan Kasi Datun merelis pengembalian uang pengganti tindak pidana korupsi pada LPD Desa Adat Ped Nusa Penida Terpidana an I Gede Sartana membayar uang pengganti sebesar Rp. 655.000.000, sedangkan Terpidana an I Made Sugama membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.000.000.000.

Menurutnya,  pelaksanaan pembayaran uang pengganti dan denda dalam perkara tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Ped Nusa Penida tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-26/N.1.12/ Fu.1/01 /2023 tanggal 18 Januari 2023  sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : Nomor : 5957 K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 Nopember 2022  dengan amar putusan  Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung.

 Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 7 /PID.SUS-TPK/2022/PTDPS tanggal 20 Juni 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps tanggal 26 April 2022 tersebut mengenai tindak pidana yang terbukti dan kualifikasi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. “Terdakwa I Gede Sartana tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan dalam Dakwaan Primair, sebagaimana didakwa dalam dakwaan Subsidair tedakwa dikenakan sebesar Uang Pengganti: Rp. 655.000.000, dan terdakwa I Made Sugama tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwa dalam dakwaan Subsidair dikenakan Uang Pengganti sebesar Rp. 1.000.000.0000,” ujar Kajari Lapatawe B Hamka.

Pengurus Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) Desa Adat / Pakraman Ped Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dengan periode jabatan tahun 2010 – 2021, bersama-sama dengan saksi I GEDE SARTANA selaku Seksi Kredit telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.421.632.060,00. Periode Tahun 2017-2020 yang lalu. “Uang pengganti kerugian ini kita kembalikan kepada negaa C/Q LPD Desa Ped Nusa Penida,” tandasnya.

wartawan
SUG
Category

DPRD Bangli Setujui Pembahasan Dua Ranperda Baru dengan Sejumlah Catatan Ideologis

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi di DPRD Bangli memberikan sejumlah apresiasi dan catatan menyikapi dua Ranperda yang diajukan oleh eksekutif.  Adapun Ranperda dimaksud yakni, Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta.

Baca Selengkapnya icon click

Luh De Mediastuti Hijrah ke PDI Perjuangan, Sebut untuk Lanjutkan Pengabdian

balitribune.co.id | Mangupura - Ni Luh Gede Mediastuti, politisi asal Banjar Segara, Kuta, resmi meninggalkan Partai Golkar dan bergabung dengan PDI Perjuangan. Keputusan ini diambil sebagai langkah melanjutkan pengabdian yang sejalan dengan idealisme dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Tetap Berharap Bisa Buang Sampah ke Bangli, Bupati: Wajar Minta Kompensasi

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana Kabupaten Badung dan Kota Denpasar membuang sampahnya ke Bangli masih terus digodok bersama Pemprov Bali.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bahkan memberi signal kalau Pemkab Badung siap memberikan kompensasi ke Pemerintah Kabupaten Bangli asal sudah ada kesepakatan bersama baik antara gubernur Bali, Walikota Denpasar dan Badung sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Serius Hotel The Edge dan Mulia

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali membuka kembali tabir persoalan tata ruang dan perizinan hotel-hotel besar di Bali.  Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Bali, Selasa (6/1), dua hotel mewah di kawasan Badung, Hotel The Edge di Pecatu dan Hotel Mulia di Nusa Dua, menjadi sorotan tajam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Akasia, Puluhan Warga Berpakaian Adat Kawal Pemeriksaan Gung Kris di Polresta

balitribune.co.id | Denpasar - Polresta Denpasar didatangi puluhan warga pendukung Gung Kris pada Selasa (6/1), pukul 09.30 Wita untuk memberikan dukungan moral berkaitan dengan proses pemeriksaan kasus perselisihan malam tahun baru di Jalan Akasia yang berujung pada aksi penganiayaan dan penombakan.

Baca Selengkapnya icon click

Pujawali Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Hingga 10 Januari Umat Tidak Diperkenakan Melaksanakan Upacara Atiwa-tiwa

balitribune.co.id | Mangupura - Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kabupaten Badung, pada hari ini melaksanakan upacara Ngajum Ida Bhatara sebagai rangkaian awal menjelang Pujawali yang akan digelar pada Rabu (7/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.