Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Geledah Kantor LPD, Penyidik Kejari Klungkung Temukan Bukti Permulaan

Bali Tribune / MENGGELEDAH - Tim Penyidik Kejari Klungkung menggeledah Kantor LPD Desa Adat Ped, Nusa Penida.

balitribune.co.id | Semarapura - Tidak ingin kasus penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Ped, Nusa Penida, Klungkung mangkrak, jajaran Penyidik Kejari Klungkung terus melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Ped tersebut. Guna mendukung bukti-bukti hasil penyelidikan, Penyidik Kejari Klungkung melakukan penggeledahan Kantor LPD Ped. Hasilnya, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus ini, dibawa ke Kantor Kejari Klungkung.

Dihubungi terpisah Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandy Rachman, Kamis (8/4) mengatakan penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Kejari Klungkung yang berjumlah 7 orang, dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Bintaro, S.H.,M.H. Penggeledahan di Kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-292/N.1.12/Fd. 1/04/2021 tanggal 05 April 2021.

Hasil Penggeledahan ditemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau penyelewengan dana pada LPD Desa Adat Ped. Antara lain berkas-berkas keuangan, sejumlah buku rekening dan beberapa dokumen lain yang dimasukkan ke dalam 1 buah kotak box besar. "Selanjutnya dokumen-dokumen ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Erfandy Rachman.

Atas laporan tersebut, selanjutnya Kejari Klungkung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor. SP.OPS-02/N.1.12/Dek. 1/02/2021 tanggal 01 Februari 2021.

Saat itu, hasil penyelidikan awal telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan perbuatan tindak pidana. Sehingga saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-01/N.1.12/Fd. 1/03/2021 tanggal 26 Maret 2021. Penyidik juga telah melakukan permintaan keterangan para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang adanya tindak pidana pada kasus ini.

Sebelumnya, warga setempat melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan dana pada LPD Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida, setelah penyampaian laporan pertanggungjawaban tahunan oleh Pengurus LPD. Laporan warga muncul akibat tidak jelasnya Laporan Pertanggungjawaban tahun 2019-2020 yang dibuat oleh Pengurus LPD. Sehingga menimbulkan ketidakpuasan dari masyarakat.

wartawan
I Ketut Sugiana
Category

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.