Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gembul Terjerat UU ITE, Penggunaan Senpi Sedang Diselidiki

Bali Tribune / DIGELANDANG - Kadek Astrawan alias Gembul (26) digelandang polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
balitribune.co.id | SingarajaPenyidik Satreskrim Polres Buleleng menetapkan Kadek Astrawan alias Gembul (26) sebagai tersangka kasus penyebaran video porno. Penetapan menjadi tersangka itu setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti-bukti terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tersangka diduga nekat menyebarkan video syur korban lantaran sakit hati.
 
Sebelumnya Gembul dilaporkan karena diduga telah melakukan kekerasan seksual dan pengancaman dengan menggunakan senjata api (senpi) jenis pistol kepada korbannya di wilayah Kecamatan Seririt. Kasus yang dilaporkan korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng cukup biadab dan sadis. Selain mengancam dengan senpi berupa pistol, korban juga disiksa dan disetubuhi dalam keadaan tidak sadarkan diri. Bahkan, korban kerap mendapat ancaman video berisi adegan pornonya yang sempat direkam akan disebarkan jika tidak memenuhi ajakannya.
 
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, pelaku Gembul telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pelanggaran UU ITE. Penyidik masih fokus pada dugaan pelanggaran UU ITE untuk membuka ruang adanya pihak lain terlibat dalam penyebaran video porno berisi adegan panas tersangka dan korban.
 
”Penyidik sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka pelanggaran UU ITE. Itu di fokuskan dulu sebelum kasus lainnya juga diungkap," ucap AKP Sumarjaya, Minggu (24/4).
 
Tak hanya itu, AKP Sumarjaya mengatakan, polisi telah mengamankan pelaku Gembul di kediamannya di Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng. Ia ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas pada Kamis (21/4). Menurtnya, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban  bahwa ada video syur mirip dirinya yang diduga disebar Gembul. Dari laporan itu, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan mengumpulkan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan hingga video syur korban.
 
“Tersangka dan korban sebelumnya sempat menjalin hubungan asmara. Diduga motif tersangka menyebarkan video syur tersebut karena tidak terima diputus korban. Tersangka kemudian mengancam korban akan menyebar video syur tersebut,” imbuh AKP Sumarjaya.
 
Dari keterangan tersangka mengaku sudah menjalin hubungan dengan korban selama 16 bulan. Pada awal April lalu hubungan mereka kandas. Tersangka kemudian menyebarkan video syur korban lantaran sakit hati. Diduga tersangka juga menyebarkan video tersebut sebagai ancaman lantaran korban menolak ajakan tersangka untuk bersetubuh. Tersangka diduga menyebarkan video syur tersebut pada Jumat (8/4). Video yang disebar tersebut diduga direkam pada Januari 2021 lalu saat tersangka masih berpacaran dengan korban.
 
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU ITE pasal 45b jo 29 dan atau 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1. Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun,” ujarnya.
 
Sedang terkait kepemilikan senjata api berupa pistol, pihaknya masih melakukan penyelidikan terrmasuk dugaan kekerasan seksual hingga dugaan pengancaman dengan senjata api jenis pistol sebagaimana yang dilaporkan korban. Hanya saja sejauh ini polisi belum menemukan pistol yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam korban.
 
”Untuk pistol memang ada diberitahukan korban. Saat ini hal itu masih kami kembangkan karena belum ada saksi. Namun tetap kami dalami keterangannya,” jelasnya.
 
Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah sebelumnya dua kasus pemerkosaan anak dibawah umur terungkap, kini kasus yang lebih sadis menimpa seorang gadis di wilayah Kecamatan Seririt. Pelakunya pria berusia 26 tahun bisa dipanggil Gembul memaksa korbannya dengan cara biadab. Selain mengancam dengan senjata api yang diduga berupa pistol, korban juga disiksa dan disetubuhi dalam keadaan tidak sadarkan diri. Bahkan, korban kerap diancam, video berisi adegan porno yang sempat direkam pelaku akan disebarkan jika tidak memenuhi ajakannya. Merasa tidak kuat dengan perlakuan pelaku, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.
wartawan
CHA
Category

Galaxy A07 5G Smartphone Samsung Terbaru

balitribune.co.id | Jakarta - Samsung Electronics Indonesia baru saja menghadirkan Galaxy A07 5G, smartphone 5G yang dirancang untuk mendukung hiburan seharian tanpa hambatan. Dengan layar smooth 120Hz, performa stabil, serta baterai besar yang tahan lama, Galaxy A07 5G menghadirkan pengalaman penggunaan yang relevan dengan kebiasaan digital masyarakat Indonesia saat ini.

Baca Selengkapnya icon click

Anathera Resort Kuta Wujudkan Komitmen Keberlanjutan Melalui Aksi Bersih Pantai Jerman

balitribune.co.id | Kuta – Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan keberlanjutan pariwisata, Anathera Resort Kuta menggelar kegiatan bersih-bersih di kawasan Pantai Jerman. Kegiatan ini melibatkan General Manager, Head of Department dan staf resort dalam aksi nyata menjaga kebersihan dan kelestarian area pesisir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Intip Keseruan Touring HASCi Bali Barat Bareng Honda Stylo 160

balitribune.co.id | Denpasar – Komunitas Honda Stylo Club Indonesia (HASCi) Bali menggelar kegiatan touring wajib bertajuk “HASCI Bali Barat” pada Minggu (15/2/2026). Kegiatan ini menjadi momentum kebersamaan seluruh bikers Honda Stylo 160 yang tergabung dalam HASCi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungan WNA Tembus 153 Ribu, Pemkab Tabanan Luncurkan Sistem Pengawasan Digital

balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak 153.345 wisatawan mancanegara tercatat berkunjung ke Kabupaten Tabanan hingga November 2025. Tingginya mobilitas warga negara asing (WNA) tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Tabanan memperkuat sistem pelaporan dan pengawasan berbasis digital guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban daerah tetap terjaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bahas Budaya dan Keamanan, Kapolresta Denpasar Silaturahmi ke Puri Agung Jrokuta

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang kembali melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Puri Agung Jrokuta, di Jalan Sutomo Denpasar Utara, Kamis (19/2/2026). Kedatangan Leonardo beserta jajaran PJU Polresta Denpasar disambut hangat oleh Penglingsir Puri Agung Jrokuta, I GN Jaka Pratidnya (Turah Joko) beserta anggota keluarga Puri.

Baca Selengkapnya icon click

Performa Impresif, Danamon Cetak Kenaikan Laba Double Digit di 2025

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Danamon”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini mengumumkan kinerja keuangan dan operasionalnya pada dan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (FY2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.