Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gembul Tersangka, Pengacara: Ungkap Kepemilikan Senpi

Bali Tribune / Pengacara korban kekerasan seksual I Ketut Selamat, SH
 
 
balitribune.co.id | Singaraja - Langkah cepat kepolisian menetapkan Kadek Astrawan alias Gembul (26) warga Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng sebagai tersangka dalam kasus pelangaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendapat apresiasi dari korban pengancaman dan kekerasan seksual. Melalui pengacaranya, I Ketut Selamat SH, ia memuji langkah kepolisian dan berharap kasus lainnya dapat diungkap terutama kepemilikan senjata api (senpi) berupa pistol yang sempat digunakan untuk mengancam korban.
 
“Kita apresiasi kinerja penyidik Unit Reskrim Polres Buleleng yang telah begitu cepat menetapkan pelaku (Gembul) sebagai tersangka. Kita dukung langkah ini agar kasus lain yang menyertai dugaan pelanggaran terhadap UU ITE ini segera juga terungkap,” kata Selamat SH, Senin (25/4).
 
Menurut Selamat, ada sejumlah kasus yang dipisah penanganannya dalam peristiwa kekerasan terhadap kliennya. Selain penyebaran video berisi adegan seks antara pelaku dan korban, ada pengancaman dengan menggunakan senpi serta perlakuan kekerasan terhadap korban sebelum disetubuhi.
 
Terutama kepemilikan senpi, Selamat berharap polisi lebih dini dapat mengungkap kasus tersebut agar tidak menimbulkan keresahan karena senpi tersebut belum jelas keberadaannya. Terlebih selama ini pelaku oleh masyarakat dianggap memiliki akses kesejumlah pihak sehingga dianggap orang ‘sakti’.
 
“Klien kami dan keluarganya sekarang sedikit lega setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Nah, yang masih mengganjal adalah soal senpi, kami berharap polisi dapat segera mengungkap kasus senpi yang diduga milik pelaku,” imbuhnya.
 
Jika satu persatu kasus yang diduga dilakukan Gembul terungkap, terutama rangkaian kekerasan seksual yang dilakukan terhadap kliennya, Selamat SH yakin, akan menimbulkan efek yang sangat signifikan terhadap kinerja kepolisian terutama dalam menangani kasus-kasus pidana bernuansa kekerasan dan seksual.
 
“Ini akan menjadi kabar menggembirakan sekaligus peringatan bagi pelaku kejahatan seksual dalam berbagai bentuk, polisi pasti akan mengungkapnya,” tandas Selamat SH.
 
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Buleleng menetapkan Kadek Astrawan alias Gembul (26) sebagai tersangka kasus penyebaran video porno. Penetapan menjadi tersangka itu setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti-bukti terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tersangka diduga nekat menyebarkan video syur korban lantaran sakit hati.
 
Pelaku Gembul dilaporkan karena diduga telah melakukan kekerasan seksual dan pengancaman dengan menggunakan senjata api (senpi) jenis pistol kepada korbannya. Kasus yang dilaporkan korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng cukup biadab dan sadis. Selain mengancam dengan senpi berupa pistol, korban juga disiksa dan disetubuhi dalam keadaan tidak sadarkan diri. Bahkan, korban kerap mendapat ancaman  video berisi adegan pornonya saat masih berpacaran yang sempat direkam akan disebarkan jika tidak memenuhi ajakannya. 
wartawan
CHA
Category

BKSDA Bali Gagas Konsep The New Kintamani

balitribune.co.id I Bangli - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali resmi memperkenalkan konsep The New Kintamani sebagai arah baru pengelolaan bentang alam yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. 

Gagasan ini dipaparkan dalam forum konsolidasi di Museum Geopark Batur, Kintamani, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri 46 pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPR: Jangan Biarkan RI Jadi Surga Judi Online

balitribune.co.id I Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan Indonesia menjadi tempat aman bagi bandar dan sindikat judi online (judol). Dia menegaskan negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judol yang kini berkembang menjadi sindikat lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Baca Selengkapnya icon click

Pacu Modernisasi Pertanian di Jembrana, Belasan Traktor Diserahkan kepada Petani

balitribune.co.id I Negara - Berbagai upaya kini terus dilakukan untuk mendorong peningkatan produktivitas sektor pertanian di Jembrana. Bahkan dengan kemajuan teknologi, pertanian rakyat diharapkan bisa dikelola lebih efektif dan efisien. Salah satunya dengan memanfaatkan peralatan pertanian yang modern.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.