Denpasar, Bali Tribune
Anggota Polsek Denpasar Selatan (Densel), Minggu (17/4) pukul 07.00 Wita meringkus geng Anak Baru Gede (ABG) spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku yang berjumlah tiga orang masing-masing berinisial DTA (17), ADP (17) dan MIM (16) ini diringkus di tempat berbeda. Polisi juga mengamankan 4 unit sepeda motor curian dari berbagai jenis.
Kanit Reskrim Polsek Densel AKP Hendi Septiadi, Jumat (22/4) sore mengatakan, terungkapnya geng ABG spesialis curanmor ini berawal dari penangkapan seorang tersangka DTA. Saat itu, masyarakat memergoki tersangka mencuri spark box sepeda motor KLX di seputaran Jalan Raya Sesetan Denpasar.
Polisi yang turun ke lokasi kejadian mengamankan tersangka kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, remaja ini mengakui pernah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) bersama dua rekannya ADP dan MIM. “Karena mendapatkan pengakuan itu anggota membawa tersangka ini ke Makopolsek untuk didalami lagi terangannya,” ungkapnya.
Dari pendalaman tersebut, tersangka ADP mengakui jika kedua rekannya yang kerap beraksi bersama itu sering nongkrong di seputaran Denpasar Barat (Denbar). Mendapati keterangan itu, tim Buser langsung bergerak dan menangkap keduannya.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku sudah melakukan aksi curanmor di 4 TKP berbeda. Lokasi pertama yang didatangi para tersangka ini di wilayah Densel dan berhasil mengasak motor Yamaha F1 ZR bernopol DK 5110 GK. Lokasi kedua yang berhasil digasak di wilayah Denbar yakni Honda Scoopy DK 8903 AD, lokasi ketiga di wilayah Kuta Selatan (Kutsel) yakni motor KLX dan lokasi keempat di wilayah hukum Kuta yakni menyasar Honda Beat bernopol DK 6822 FY. “Hasil curiannya ini dijual para pelaku kepada orang-orang berbeda pula,” terangnya.
Dalam beraksi, para pelaku mendorong motor yang tidak terkunci stangnya. Setelah dinyatakan aman, para tersangka menghidupkan motor menggunakan kunci palsu. “Kalau cara menghidupkan motor curiannya ini beda-beda, ada yang merusak tempat kuncinya dan ada yang menggunakan kunci palsu,” paparnya.
Menariknya, aksi komplotan ini tidak hanya pencurian sepeda motor. Tersangka DTA juga melancarkan aksi pencurian berbabagi peralatan elektronik, seperti gitar listrik, sound sistem yang diakuinya dicuri dikawasan Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung. “Barang-barang ini, kita amankan di kos-kosan pacarnya di daerah Pemogan,” tuturnya. Akibat perbuatan mereka tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.