Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gepeng Terjaring, Dinsos Buleleng Lakukan Pembinaan dan Pemulangan ke Daerah Asal

Bali Tribune / PEMULANGAN - Gepeng asal Munti Gunung, Karangasem saat didata untuk dipulangkan oleh Dinsos Buleleng
balitribune.co.id | Singaraja Pemkab Buleleng melalui Dinas  Sosial,memulangkan puluhan gelandangan dan pengemis (Gepeng) kedaerah asalnya. Mereka terjaring dalam operasi penertiban oleh Sat Pol PP, Buleleng dikawasan Kota Seririt dan sekitarnya. Para gepeng tersebut kerap berkeliaran dan melakukan aksinya secara terorganisir ditempat-tempat keramaian.
 
Setelah diamankan, sebanyak 21 gepeng asal Munti Gunung, Karangasem, diberikan pembinaan oleh Dinas Sosial dan selanjutnya dilakukan pemulangan setelah sebelumnya para gepeng itu didata identitasnya.
 
Kepala Dinas Sosial, I Gede Sandhiyasa, mengatakan, sebanyak 21 orang gepeng yang dibina tersebut sebagian besar terdiri dari perempuan dewasa, selain itu juga terdapat 3 orang laki-laki dan 3 anak berusia di bawah tiga tahun (batita).
 
"Melalui pendataan terungkap bahwa mereka berasal dari Dusun Munti Gunung, Karangasem," jelas Sandiyasa, Jumat (20/6).
 
Tak hanya itu, Sandiyasa mengaku memberikan pemahaman kepada mereka agar tidak mengulangi perbuatannya terutama ditengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.
 
"Situasi sekarang pandemi Covid-19 kan semua bisa terdampak," imbuhnya.
 
Setelah pemulangan para gepeng, Sandiyasa berharap mereka tidak lagi datang dan berkeliaran dijalanan apalagi di tengah situasi Covid-19 yang mewabah. Jika para gepeng masih berkeliaran di jalanan, tentu sangat beresiko terpapar maupun menyebarkan virus.
 
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa asal mereka dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Karangasem untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," tandasnya.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.