Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gianyar Andalkan Empat Ide Kreatif di BID

DITAWARKAN - Alat penebar benih padi dari Desa Bona, yang akan ditawarkan di Busa Inovasi Desa.

BALI TRIBUNE - Pertama kalinya Pemerintah Kabupaten Gianyar akan melaksanakan kegiatan Bursa Inovasi Desa (BID), yang akan diadakan pada tanggal 25 Oktober 2018 di Bala Budaya Gianyar.  Dalam kegiatan ini, ada empat ide kreatif yang merupakan inovasi putra desa yang memberikan inspirasi dan alternatif pilihan untuk pembangunan desa. Salah seorang Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Ni Wayan Griya Wahyuni, Kamis (18/10), mengungkapkan, Bursa Inovasi Desa juga merupakan ajang pertukaran jual beli cara-cara atau solusi yang telah dinilai Inovatif, terutama terkait kegiatan pembangunan Desa. “Kegiatan kami harapkan menjadi media belajar bagi desa untuk memperoleh informasi dan kegiatan inovasi yang dapat mendukung pembangunan desa,” ungkapnya. Dalam bursa ini akan dipamerkan sejumlah ide kreatif desa yang nantinya akan ditukar informasi dan pengetahuan dengan desa lainnya untuk bisa dikembangkan.  Pada kesempatan itu  4 ide kreatif desa akan ditawarkan sebagia solusi pembangunan di desa. Diantaranya kincir menarik/ pengangkat air tanpa listrik dan bahan bakar dari Desa Bukian,  Payangan, Sabun  Arang Bambu dari Desa Pupuan Tegallalang, Mesin Peggiling kopi di Manukaya hingga mesin giling serbaguna di Desa Petak dan alat penebar benih padi dari Desa Bona, Gianyar.  Selain menampikan produk asli Gianyar dalam bursa itu juga ditampilkan program dari Kementerian Desa yang sudah sukses diterapkan di berbagai desa di Indonesia. "Para utusan desa itu akan menentukan bentuk inovasi yang akan diterapkan di desanya masing-masing, dengan pendampingan tenaga Penyedia Peningkatan Kapasitas Layanan Teknis Desa (P2KTD)," bebernya. Dengan demikian, bursa inovatif desa ini diarahkan menjadi sektor vital dalam pembangunan. Sehingga akan menjadi jembatan kebutuhan pemerintah desa dalam rangka penggunaan dana desa yang lebih efektif dan inovatif. “Hal mendasar dalam mengembangkan desa adalah keterbaruan inovasi dan pertukaran pengetahuan. Sekarang momentum tepat bagi desa untuk jadi sektor vital pembangunan melalui inovasi kreatif seiring dengan potensi desa yang begitu kaya," ujarnya. Dengan Bursa Inovasi Desa ini, pihak desa dapat memanfaatkan dana yang dimilikinya, agar lebih tepat sasaran dan maksimal dalam penggunaannya.  

wartawan
redaksi
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.