Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Giliran Istri Jadikan Suami Pesakitan di Pengadilan

KDRT
Riko Nekson Boyke Hallatu saat sidang KDRT di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Setelah Betsy (30), divonis 2 bulan penjara masa percobaan 6 bulan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kini giliran sang mantan suami Riko Nekson Boyke Hallatu (31), yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.


Pria yang  mulanya berposisi sebagai korban dan kini berbalik menjadi terdakwa ini, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (19/2) atas pengaduan istrinya yang sebelumnya jadi taerdakwa.


Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari di hadapan Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja mendakwa Rico dengan dakwaan primer Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan dakwaan subside Pasal 44 ayat (4) UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Sesuai surat dakwaan, hingga kasus bergulir, terjadi pada Rabu (30/11) 2016 silam sekitar pukul 09.00 di rumah terdakwa di Jalan Sedap Malam Gang Tunjung Biru II Denpasar. Bermula dari pertengkaran terdakwa dengan korban Betsy yang saat itu masih berstatus suami istri. Kemudian korban Betsy melihat anaknya Aurelio menangis dan langsung digendong oleh terdakwa masuk ke dalam kamar yang diikuti korban Betsy.


Selanjutnya, sesampai di kamar, kemudian terdakwa menaruk Aurelio diatas tempat tidur. Dibelakang terdakwa, kemudain saksi korban Betsy, ingin mengambil anaknya namun terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya mencengkeram kedua tangan saksi korban Betsy dengan keras sebanyak beberapa kali.


“Kemudian terdakwa dengan menggunakan kakinya menendang saksi korban yang mengenai kaki sebelah kiri dari saksi korban yang mengakibatkan korban mengalami lebam pada lengan atas, tangan kanan ukuran 2 x 1,5 sentimeter. Lebam pada lengan bawah tangan kanan ukuran 1x1 cm . lebam pada lengan bawah tangan kiri ukuran 1,5x1 cm . lebam ada tungkai bawah kaki kiri ukuran 3x2 cm,”terang Jaksa Adhi Antari.


Kesimpulannya, lanjut Jaksa Adhi Antari lebam pada bagian tubuh korban tersebut diakibatkan oleh benturan benda tumpul, yang mengakibat korban tidak mampu bekerja atau menjalankan aktivitasnya selama sehari pada tanggal 02-12-2016 sesuai hasil visum et repertum Nomor 01/VER/1/2017 tanggl 13 Januari 2017 yang dibuat RSUD Udayana.


Mendengar dakwaan Jaksa, terdakwa Rico yang didampingi Penasehat Hukumnya Agus Nahak, dkk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Alasan penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi, menurut Agus Nahak bukan berarti mengakui dakwaan JPU, melainkan pihak penasehat hukum ingin agar proses pembuktian lebih cepat. "Yang menyerang bukan klien kami, tetapi korban. Tentu di sidang nanti kami akan buktikan dan uji, 'jelasnya.
Selanjutnya, sidang akan ditunda pada, Rabu pecan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Lomba Gender Wayang Anak-Anak, Seniman Sanggar Seni Selendro Agung Sibangkaja Tampil Memukau di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Seniman dari Sanggar Seni Selendro Agung, Banjar Saren, Desa Sibangkaja, Kecamatan Abiansemal, Badung juga tampil memukau dalam Wimbakara (Lomba) Gender Wayang Anak-Anak, Pesta Kesenian Bali (PKB) ke 47 tahun 2025 di Kalangan Angsoka, Minggu (29/6).

Baca Selengkapnya icon click

Selalu #Cari_Aman, Rawat Tangki Bahan Bakar, Jaga Performa Motor Tetap Optimal

balitribune.co.id | Denpasar – Tangki bahan bakar merupakan salah satu komponen vital dalam sistem bahan bakar sepeda motor. Fungsinya bukan hanya sebagai penampung bahan bakar sebelum dialirkan ke mesin, tapi juga berperan menjaga kualitas bahan bakar dari kontaminasi eksternal seperti debu, air, dan partikel lain yang dapat menurunkan performa kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APOS 2025: Telkomsel Tegaskan Kepemimpinan sebagai Pusat Hiburan Digital Terlengkap di Indonesia

balitribune.co.id | Mangupura - Telkomsel kembali meneguhkan komitmennya sebagai penyedia layanan telekomunikasi digital terdepan dan entertainment hub terlengkap di Indonesia dengan berpartisipasi pada Asia-Pacific Video & OTT Summit (APOS) 2025 yang digelar di Badung, Bali, 24–26 Juni 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Tema Amrih Sukaning Rat, Penampilan Sanggar Seni Werdhi Budaya Bius Penonton

balitribune.co.id | Mangupura - Penampilan memukau Sanggar Seni Werdhi Budaya dari Desa Adat Kelan, Kuta, Badung dalam lomba taman penasar pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47, Jumat (27/6), sukses membius ratusan pasang mata yang memadati Kalangan Angsoka, Taman Budaya Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Libur Panjang, Pertamina Pastikan Stok LPG dan BBM Aman

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut libur panjang akhir pekan sekaligus perayaan Tahun Baru Islam yang jatuh pada Jumat (27/6), Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus memastikan pasokan energi di wilayah Bali tetap aman dan tercukupi. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menambah pasokan LPG subsidi 3 kg sebanyak 184.240 tabung.

Baca Selengkapnya icon click

Wakili Badung di PKB 2025, Komunitas Seni Jong Gembyong Bawakan Baleganjur "Perang Untek"

balitribune.co.id | Mangupura - Duta Kabupaten Badung dalam pementasan Baleganjur, Pesta Kesenian Bali (PKB) Ke-47 tahun 2025, diwakili oleh Komunitas Seni Jong Gembyong. Komunitas ini menbawakan garapan tabuh yang bertemakan Perang Untek, tradisi dari Desa Adat Kiadan, Kecamatan Petang di Panggung Terbuka Arda Candra, Kamis (26/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.