Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Giliran Istri Jadikan Suami Pesakitan di Pengadilan

KDRT
Riko Nekson Boyke Hallatu saat sidang KDRT di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Setelah Betsy (30), divonis 2 bulan penjara masa percobaan 6 bulan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kini giliran sang mantan suami Riko Nekson Boyke Hallatu (31), yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.


Pria yang  mulanya berposisi sebagai korban dan kini berbalik menjadi terdakwa ini, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (19/2) atas pengaduan istrinya yang sebelumnya jadi taerdakwa.


Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari di hadapan Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja mendakwa Rico dengan dakwaan primer Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan dakwaan subside Pasal 44 ayat (4) UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Sesuai surat dakwaan, hingga kasus bergulir, terjadi pada Rabu (30/11) 2016 silam sekitar pukul 09.00 di rumah terdakwa di Jalan Sedap Malam Gang Tunjung Biru II Denpasar. Bermula dari pertengkaran terdakwa dengan korban Betsy yang saat itu masih berstatus suami istri. Kemudian korban Betsy melihat anaknya Aurelio menangis dan langsung digendong oleh terdakwa masuk ke dalam kamar yang diikuti korban Betsy.


Selanjutnya, sesampai di kamar, kemudian terdakwa menaruk Aurelio diatas tempat tidur. Dibelakang terdakwa, kemudain saksi korban Betsy, ingin mengambil anaknya namun terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya mencengkeram kedua tangan saksi korban Betsy dengan keras sebanyak beberapa kali.


“Kemudian terdakwa dengan menggunakan kakinya menendang saksi korban yang mengenai kaki sebelah kiri dari saksi korban yang mengakibatkan korban mengalami lebam pada lengan atas, tangan kanan ukuran 2 x 1,5 sentimeter. Lebam pada lengan bawah tangan kanan ukuran 1x1 cm . lebam pada lengan bawah tangan kiri ukuran 1,5x1 cm . lebam ada tungkai bawah kaki kiri ukuran 3x2 cm,”terang Jaksa Adhi Antari.


Kesimpulannya, lanjut Jaksa Adhi Antari lebam pada bagian tubuh korban tersebut diakibatkan oleh benturan benda tumpul, yang mengakibat korban tidak mampu bekerja atau menjalankan aktivitasnya selama sehari pada tanggal 02-12-2016 sesuai hasil visum et repertum Nomor 01/VER/1/2017 tanggl 13 Januari 2017 yang dibuat RSUD Udayana.


Mendengar dakwaan Jaksa, terdakwa Rico yang didampingi Penasehat Hukumnya Agus Nahak, dkk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Alasan penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi, menurut Agus Nahak bukan berarti mengakui dakwaan JPU, melainkan pihak penasehat hukum ingin agar proses pembuktian lebih cepat. "Yang menyerang bukan klien kami, tetapi korban. Tentu di sidang nanti kami akan buktikan dan uji, 'jelasnya.
Selanjutnya, sidang akan ditunda pada, Rabu pecan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

TLCI Bali Gelar Jamnas ke-6, Dibuka Wawali Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa secara resmi melepas peserta Jambore VI Toyota Land Cruiser Indonesia (TLCI) di Kawasan Lapangan Lumintang Denpasar pada Jumat (20/6).

Dalam kesempatan tersebut, Arya Wibawa menyampaikan apresiasinya terhadap komunitas TLCI Bali yang telah menjadikan Bali sebagai salah satu destinasi utama bagi para penggemar Land Cruiser.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Tertibkan Kabel Provider Demi Estetika Destinasi Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Sutrisno Margi Utomo beserta jajaran kembali melaksanakan penertiban jaringan utilitas dengan pemotongan Kabel Provider bersama dengan Dinas PUPR Badung di kawasan Jalan Raya Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Jumat, (20/6). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Geram 82,1 % Pajak Badung Bocor, "Ultimatum" Aparat yang Memainkan Pajak

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan atensi khusus terhadap tingginya kebocoran pajak di daerahnya. Pasalnya, dari 40.060 usaha berizin di Kabupaten Badung sekitar 82,1 persen atau sebanyak 29.593 pengusaha disinyalir tidak bayar pajak. Hanya 10.467 usaha atau 17,9 persennya tercatat bayar pajak dengan memiliki NPWPD dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Siap Ikuti Retret Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Jatinangor

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, mengikuti Retret / Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah Gelombang II yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem Pimpin Apel HUT Kota Amlapura ke-385, Tekankan Pentingnya Harmoni dan Akselerasi Pembangunan

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, memimpin Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-385 Kota Amlapura yang dirangkaikan dalam Festival Karangasem 2025 bertema “Harmony to Happiness”. Tema ini mengandung makna penting,membangun keharmonisan antara masyarakat dan lingkungan untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ikuti Retreat Kepala Daerah Gelombang II

balitribune.co.id | Jatinangor - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Wakil Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa, mengikuti kegiatan Retreat Kepala Daerah Gelombang II yang digelar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, mulai Minggu (22/6) hingga Kamis (26/6) 2025 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.