Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Giliran Istri Jadikan Suami Pesakitan di Pengadilan

KDRT
Riko Nekson Boyke Hallatu saat sidang KDRT di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Setelah Betsy (30), divonis 2 bulan penjara masa percobaan 6 bulan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kini giliran sang mantan suami Riko Nekson Boyke Hallatu (31), yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.


Pria yang  mulanya berposisi sebagai korban dan kini berbalik menjadi terdakwa ini, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (19/2) atas pengaduan istrinya yang sebelumnya jadi taerdakwa.


Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari di hadapan Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja mendakwa Rico dengan dakwaan primer Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan dakwaan subside Pasal 44 ayat (4) UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Sesuai surat dakwaan, hingga kasus bergulir, terjadi pada Rabu (30/11) 2016 silam sekitar pukul 09.00 di rumah terdakwa di Jalan Sedap Malam Gang Tunjung Biru II Denpasar. Bermula dari pertengkaran terdakwa dengan korban Betsy yang saat itu masih berstatus suami istri. Kemudian korban Betsy melihat anaknya Aurelio menangis dan langsung digendong oleh terdakwa masuk ke dalam kamar yang diikuti korban Betsy.


Selanjutnya, sesampai di kamar, kemudian terdakwa menaruk Aurelio diatas tempat tidur. Dibelakang terdakwa, kemudain saksi korban Betsy, ingin mengambil anaknya namun terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya mencengkeram kedua tangan saksi korban Betsy dengan keras sebanyak beberapa kali.


“Kemudian terdakwa dengan menggunakan kakinya menendang saksi korban yang mengenai kaki sebelah kiri dari saksi korban yang mengakibatkan korban mengalami lebam pada lengan atas, tangan kanan ukuran 2 x 1,5 sentimeter. Lebam pada lengan bawah tangan kanan ukuran 1x1 cm . lebam pada lengan bawah tangan kiri ukuran 1,5x1 cm . lebam ada tungkai bawah kaki kiri ukuran 3x2 cm,”terang Jaksa Adhi Antari.


Kesimpulannya, lanjut Jaksa Adhi Antari lebam pada bagian tubuh korban tersebut diakibatkan oleh benturan benda tumpul, yang mengakibat korban tidak mampu bekerja atau menjalankan aktivitasnya selama sehari pada tanggal 02-12-2016 sesuai hasil visum et repertum Nomor 01/VER/1/2017 tanggl 13 Januari 2017 yang dibuat RSUD Udayana.


Mendengar dakwaan Jaksa, terdakwa Rico yang didampingi Penasehat Hukumnya Agus Nahak, dkk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Alasan penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi, menurut Agus Nahak bukan berarti mengakui dakwaan JPU, melainkan pihak penasehat hukum ingin agar proses pembuktian lebih cepat. "Yang menyerang bukan klien kami, tetapi korban. Tentu di sidang nanti kami akan buktikan dan uji, 'jelasnya.
Selanjutnya, sidang akan ditunda pada, Rabu pecan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jembrana di Ambang Krisis Guru, Beban Guru Aktif Bertambah

balitribune.co.id | Negara - Dunia pendidikan di Kabupaten Jembrana tengah dihadapkan pada tantangan serius. Hingga kini tercatat terjadi kekurangan 200 lebih guru pengajar. Kondisi ini diperparah dengan bertambahnya guru yang pensiun setiap tahun. Tahun 2025 saja, sebanyak 119 guru akan memasuki masa pensiun.

Baca Selengkapnya icon click

Industri Keuangan Bali Tetap Tangguh, Kredit UMKM dan Investasi Tumbuh Positif di April 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Bali menunjukkan performa stabil dan tumbuh positif hingga April 2025. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mencatat bahwa permodalan yang kuat, likuiditas yang cukup, serta risiko yang terjaga menjadi kunci ketangguhan sektor ini. Hal ini diungkapkan Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Rabu (2/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penertiban Bangunan di Pantai Bingin Dinilai Tergesa-gesa, DPRD Didorong Buka Dialog

balitribune.co.id | Denpasar - Rencana pembongkaran bangunan ilegal di kawasan wisata Pantai Bingin, Pecatu, Kabupaten Badung, kembali memantik kontroversi. Kuasa hukum Morbito Art Cliff, Ussyana Dethan, SH.,  menilai langkah Pemerintah Kabupaten Badung dan DPRD Bali dalam menyikapi persoalan ini terkesan tergesa-gesa dan kurang mengedepankan dialog dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KMP Tunu Pratama Jaya Terbalik di Perairan Ketapang

balitribune.co.id | Negara - Sebuah insiden mengejutkan terjadi di perairan Ketapang pada Kamis (3/7) dini hari , sekitar pukul 00.50 WITA. Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya dilaporkan terbalik setelah mengalami kebocoran di ruang mesin. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti jumlah korban dalam peristiwa nahas ini.

Baca Selengkapnya icon click

KMP Nusa Jaya Abadi Perbaikan, Kendaraan Tujuan Nusa Penida Antre Hingga Dua Hari

balitribune.co.id | Amlapura - Antrean panjang kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Nusa Penida, Klungkung, terjadi di Pelabuhan Padang Bai. Sejumlah sopir truk dan pikap bahkan mengaku sudah antre hingga dua hari di Padang Bai menunggu giliran untuk diseberangkan ke Nusa Penida dengan kapal LCT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.