balitribune.co.id | Mangupura - Papan reklame atau billboard yang terpasang di jalan baru short cut Tibubeneng-Canggu, Kuta Utara ternyata bodong alias tanpa izin. Terpampangnya billboard berukuran raksasa di jalan baru itu membuat gerah Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Orang nomor satu itu pun langsung menginstruksikan agar billboard bodong itu dibongkar.
"Kami minta maaf bertalian dengan billboard. Yang jelas hari ini kami bongkar,” kata Giri Prasta, saat ditemui dalam peresmian Jalan Short Cut Simpang Tibubeneng-Canggu, Rabu (10/1).
Selain mengintruksikan untuk dibongkar, bupati juga meminta penempatan billboard nantinya agar ditata sehingga tidak mengurangi estetika di jalan tersebut.
"Maaf ya ketika saya berbicara estetika, keindahan, keasrian maka akan kami jaga dengan baik. Billbord ini kami akan tentukan titiknya," ucapnya.
Bupati Giri Prasta lanjut mengatakan bahwa billboard memang diperlukan hanya saja pemasangannya tidak boleh merusak perwajahan kawasan itu.
"Perlu (billboard) tapi harus sesuai ketentuan," tegas Giri Prasta.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengaku sudah menerima instruksi langsung dari Bupati Badung untuk membongkar billboard-billboard tersebut.
"Papan reklame itu tanpa izin, maka Bapak Bupati menginstruksikan untuk dibongkar," katanya.
Sedikitnya ada tiga billboard berukuran raksasa yang sudah kedapatan terpampang di jalan baru short cut Tibubeneng-Canggu. Karena ukurannya yang cukup besar sehingga Satpol PP dengan tenaga kerjanya membongkar secara bertahap.
"Saat ini sudah proses pembongkaran," tegas Suryanegara.
Diketahui jalan baru short cut Tibubeneng-Canggu belum diresmikan sudah diserbu billboard. Billboard-billboard tersebut setelah ditelusuri ternyata bodong. Sehingga langsung dilakukan pembongkaran oleh Pemkab Badung.