Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Giri Tribroto Nahkodai Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara

Bali Tribune / Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara; Giri Tribroto

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Wimboh Santoso, melantik Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara; Giri Tribroto pada hari Senin, 26 Oktober 2020 yang dilakukan secara daring di Jakarta.

Pelantikan diawali dengan pembacaan sumpah yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan serah terima jabatan yang diwakili oleh Ahmad Soekro Tratmono selaku Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan IV kepada Giri Tribroto, sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/KDK.01/2020 tentang Penetapan Mutasi dan Promosi Pegawai Level Jabatan Kepala Departemen, Kepala OJK Regional, dan Kepala OJK di Lingkungan Otoritas Jasa Keuangan, menetapkan Bpk. Giri Tribroto sebagai Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara sejak 15 Oktober 2020.

Sebelum Promosi menjadi Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri mengawali karir singkatnya di Bank Bukopin di tahun 1990 dan tidak berselang lama ia mengikuti program PCPB angkatan pertama Bank Indonesia, berkarir menjadi pengawas perbankan hingga akhirnya ditugaskan dan melanjutkan karirnya sebagai Direktur Direktorat Pengawasan Perbankan 3 di Departemen Pengawasan Bank 3 Otoritas Jasa Keuangan sampai dengan 15 Oktober 2020.

Lihat foto : Pelantikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara; Giri Tribroto, Senin, 26 Oktober 2020

Kegiatan ini dilakukan secara bersamaan dengan pelantikan dan serah terima jabatan pejabat Satuan Kerja di Lingkungan OJK lainnya. hadir sebagai undangan Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, Anggota Komisi XI DPR RI Hj Wartiah, Anggota DPD RI I.G.N.Arya Wedakarna, Gubernur Bali Wayan Koster, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Wakil Gubernur Sulut Idris Rahim. Hadir pula pada kesempatan yang berbahagia ini para Kepala Daerah, Pejabat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala Perwakilan Bank Indonesia, Para Direktur Lembaga Jasa Keuangan, Ketua Asosiasi Lembaga Jasa Keuangan, dan Para Rektor Universitas dari Provinsi Jawa Barat, Bali, Bengkulu, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Aceh.

Dalam sambutannya Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengharapkan dengan adanya mandat dan amanah baru ini, Bapak/Ibu pejabat yang dilantik dapat memberikan semangat kepemimpinan yang baru di satuan kerja masing-masing dengan terus mendorong perubahan dan inovasi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. Masa pandemic Covid-19 ini harus dijadikan semangat untuk melakukan lompatan yang signifikan, kelanjutan program reformasi fundamental dalam penyempurnaan business process di internal OJK harus terus dilakukan untuk mengembangkan industri jasa keuangan yang bertumbuh, sehat dan solid.

Sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah harus terus ditingkatkan dalam rangka menemukan cara- cara terbaik dalam memulihkan ekonomi serta meningkatkan peran sektor jasa keuangan sebagai katalis pemulihan ekonomi nasional. Menutup sambutannya Wimboh  mengucapkan selamat kepada Pemimpin Satuan Kerja yang dilantik dan melakukan sertijab pada hari ini. “Selamat mengemban amanah untuk menduduki jabatan dan posisi baru, semoga Tuhan Yang Maha Esa, terus menguatkan dan meridhoi setiap langkah dan ikhtiar kita, serta senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk, dan rahmat-Nya sehingga kita semua dimampukan untuk membawa OJK yang kita cintai ini beserta seluruh Industri Jasa Keuangan Nasional berkembang menjadi lebih baik dan lebih baik lagi” ucapnya mewakili jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.