Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gitaris Geisha Ditahan - Rehabilitasi Empat Bulan Menjadi Sia-sia

Tersangka Robby Satria (kiri) didampingi Edward Pangkahila SH saat di Kejari Denpasar.


 Denpasar, Bali Tribune

Empat bulan lebih menjalani rehabilitasi, ternyata sia-sia. Robby Satria (29), gitaris grup band Geisha, Selasa (12/4) harus mulai menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan untuk 20 hari ke depan menyusul penetapan pihak Kejari Denpasar ketika dilakukan proses pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian, Selasa (12/4).

Surat penahanan Robby tersebut keluar Selasa (12/4) sore setelah berkasnya dinyatakan P-21 dan berkesesuaian dengan barang bukti juga tesangka. Kesempatan itu, Robby yang mengenakan kemeja putih celana hitam, tampak tegang. Selama di Kejari Denpasar, Robby selain didampingi tim pengacaranya juga didampingi istrinya.

“Robby sangat syok, kecewa dan down, atas keputusan penahanan ini. Ya, kami tidak mengira akan ditahan karena selama ini sudah proses rehabilitasi,” kata Butje Karel Bernard SH, pengacara Robby ketika ditemui di sela-sela pelimpahan tahap dua di Kejari Denpasar, sembari menyebutkan bahwa selama ini, Robby menjalani rehabilitasi di BNNP Bali.

‎Butje mengaku sudah berusaha memohon kepada pihak kejaksaan agar Robby direhabilitasi. Sebab, lanjutnya, masih ada tersisa program-program rehabilitasi yang harus diselesaikan. Pria berkepala plontos ini menyatakan khawatir atas penahanan Robby di Lapas Kerobokan. “Jelas kami khawatir. Karena mungkin kondisi di dalam (Lapas Kerobokan,red) lebih parah daripada di luar,” paparnya.

Dalam perkara ini, Robby disangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 36 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana untuk pasal 111 ayat (1) tersebut minimal 5 tahun, sedangkan pasal 127 ancaman maksimalnya 4 tahun.

Ditanya tentang karier Robby di Geisha, Butje mengatakan, Robby akan vakum dari pentas musik. “Fokus dulu menyelesaikan kasus yang dia hadapi,” tegasnya.

Sementara itu, Yarianto Telaumbanua, Direktut Yayasan Ark Bali yang selama ini mendampingi Robby menjalani rehabilitasi mengatakan, selama rehabilitasi Robby menunjukkan perkembangan signifikan. “Kalau diskor selama rehabilitasi, angkanya sudah 60. Perkembangan Robby sangat signifikan. Dia sadar dan ada keinginan kuat sembuh,” kata Yarianto.

Ditambahkan, pihaknya juga sangat menyayangkan keputusan penahanan Robby. Menurutnya, penahanan hanya memutus rehabilitasi yang sudah berjalan. “Dia sebelumnya cukup lama menggunakan, tapi yang namanya sakit ya harus diobati. Kalau ditahan ada potensi balik lagi menggunakan,” paparnya.

Secara terpisah, Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Ketut Maha Agung mengatakan, alasan penahanan karena berdasarkan pasal yang didakwakan lebih lima tahun penjara. Karena lebih lima tahun makanya harus ditahan. “Di rutan kan juga ada rehabilitasi medis dan sosial,” ujar Agung.

Menurut Agung, berkas Robby sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk diregister dan disidangkan. Pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan terdakwa dan barang bukti. “Segera dilimpahkan dan sidang,” tukasnya.

Di sisi lain, Robby tak banyak komentar. Saat dicegat awak media ke toilet bersama istrinya, Robby terlihat kecewa. “Harapan gue bisa sembuh dari adiksi (ketergantungan),” ujarnya singkat. Ditanya tentang penahanan dirinya, Robby enggan menanggapi. “Gue kan gak tahu di dalam (Lapas Kerobokan) kayak apa. Gue cuma ingin sembuh dari adiksi saja,” tegas Robby.

Sebagaimana diberitakan, Robby ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Kuta Utara di Hotel Aston Denpasar pada Kamis (19/11/2015) sekitar pukul 00.45 Wita. Robby ditangkap di lobi hotel setelah polisi mendapat laporan dari driver GoJek yang mencurigai paketan yang diterima Robby.

Benar saja, saat ditangkap petugas mengamankan ganja dari paket yang diterima Robby. Ia lalu dibawa ke Mapolsek Kuta Utara. Dari hasil pemeriksaan, Roby mengaku ganja seberat 1,9 gram yang diterimanya tersebut diperoleh dari empat temannya yang akhirnya ikut ditangkap dalam pengembangan di Jalan Munduk Sari Gang Sili, Banjar Semer, Kerobokan dengan barang bukti ganja kering. Keempat teman Robby tersebut adalah, Cristian Halim, Willy Saputra, Via Permana Suci dan Ariadya Oktavianus.

Terkait empat tersangka teman Robby ini, pengacara Robby mengatakan hal tersebut sangat penting karena perannya sebagai saksi dalam persidangan. “Terkait keberadaan keempat orang ini, silakan tanya ke penyidik atau jaksa penelitinya. Kami tidak dalam kapasitas memberikan keterangan terkait hal tesebut,” tandas Butje.

Sebagaimana diberitakan Bali Tribune, jaksa peneliti dari Kejari Denpasar, Peggy Ellen Bawengan mengatakan perkara untuk empat orang tersebut sejatinya telah P-21 tapi tidak segera dilimpahkan oleh penyidik, sehingga pihaknya mengeluarkan P-21 A bahkan sampai dua kali.

“Pada P-21 A kedua, kami setelah koordinasi dengan Pak Kajari, diperintahkan kembali mengirimkan surat P-21 A dan ditembuskan hingga ke Kapolri, karena keberadaan empat tersangka tersebut hingga kini tidak diketahui,” sebut Peggy.

wartawan
soegiarto

Kepastian Hukum dan Pemerataan Ekonomi Sebagai Solusi Atasi Kekisruhan

balitribune.co.id | Denpasar - Praktisi Hukum Tata Negara sekaligus seorang pengacara, DR (C) Prabowo Febriyanto, SH, MH melihat kondisi yang terjadi di berbagai daerah dan terutama di ibukota Jakarta demo yang terlihat sepertinya semakin meluas bahkan di berbagai daerah demo serupa juga dilakukan masyarakat dan mahasiswa.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Pelantikan Pengurus 2025-2028, HIPMI kota Denpasar Gelar Baksos "Berbagi Kasih, Menebar Senyum"

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut pelantikan pengurus baru Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Denpasar, HIPMI Denpasar menggelar kegiatan sosial bertajuk "Berbagi Kasih, Menebar Senyum – Road to Pelantikan Pengurus BPC HIPMI Denpasar 2025 - 2028” yang dilaksanakan di salah satu panti asuhan di wilayah Denpasar, Jumat (29/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumed Redja Abadi Serahkkan Unit Mitsubishi Destinator ke Pembeli Pertama

balitribune.co.id | Denpasar - Bertajuk "Special Delivery Ceremony" Dealer Resmi Mitsubishi Bumen Redja Abadi Imam Bonjol menyerahkan 10 unit Mitsubishi Destinator ke konsumen pertama yang berlangsung di Showroom Bumen Redja Abadi, Jalan Imam Bonjol No. 375-R Denpasar, Sabtu (30/8).

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Kerahkan Personel Gabungan Amankan Unjuk Rasa

balitribune.co.id | Denpasar - Mengantisipasi potensi terjadinya gangguan keamanan Kegiatan Unjuk Rasa oleh masyarakat, Kepolisian Daerah Bali menyiagakan personel gabungan dari berbagai satuan kerja guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama kegiatan berlangsung, Sabtu (30/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lagi, Api Dupa Picu Kebakaran

balitribune.co.id | Negara - Peristiwa kebakaran kembali terjadi di Kabupaten Jembrana. Kebakaran rumah kali ini diduga dipicu oleh kelalaian pemilik rumah saat meninggalkan rumah dengan api dupa yang masih menyala. Kini masyarakat kembali diminta lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah setelah melakukan persembahyangan menggunakan dupa.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.