Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

GOR Tembuku Tidak Pernah Difungsikan, Kejaksaan Lakukan Investigasi

Bali Tribune / TERBENGKALAI - Kondisi terkini GOR Tembuku, hampir 11 tahun tidak difungsikan

balitribune.co.id | BangliHampir sebelas tahun berdiri, Gelanggang Olah Raga (GOR) Tembuku tidak pernah dfungsikan. Menyikapi hal tersebut pihak kejaksaan Negeri Bangli turun melakukan investigasi. Beberapa pihak yang terlibat dalam pembangunan GOR yang merupakan bantuan dari Kementerian Olah Raga telah diminta klarifikasi.

Ketua Komite Pembangunan GOR Tembuku, Anak Agung Gde Ngurah saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sempat dimintai klarifikasi terkait pembangunan GOR Tembuku oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangli

“Tidak ada pemanggilan, tetapi  petugas dari Kejaksaan yang datang kerumah,” ujarnya, Minggu (7/3).

Dalam kesempatan tersebut, petugas dari kejaksaan menanyakan terkait proses dari awal perencanaan pembangunan hingga proses pembanguan selesai.

”Kami sudah sampaikan terkait proses pembangunan tersebut dari pengajuan proposal, hingga proses tukar guling lahan sampai proses pembagunan dan dilakukan audit,” tegas mantan Perbekel Tembuku ini.

Disinggung kenapa hingga kini bangunan GOR tdak difungsikan, kata Agung Ngurah mengaku tidak tahu persis persoalannya yang jelas proses pembangunan sudah selesai.

”Harapan masyarakat bangunan tersebut bisa segera difungsikan” ujarnya.

Sementara Bendahara Komite Dewa Gde Bawa mengaku sekitar bulan Januari 2021 sempat diminta klarifikasi dari pihak Kejaksaan lewat Kasipidsus.

“Memang kami tidak dipanggil secara remsi, kami berbicara terkait pembangunan GOR bertempat di kantor Camat Tembuku,” ungkapnya.

Kata Dewa Gde Bawa GOR dibangun tahun 2010 lewat anggaran Kementerian Olah Raga. Proses pencairan anggaran pembanguan GOR lewat dua termin yakni untuk termin pertama Rp 850 juta dan termin kedua Rp 500 juta.”Total anggaran pembanguan GOR sekitar Rp 1,3 Miliar,” sebutnya.

Terkait hasil pekerjaan telah dilakukan audit oleh pihak Basawada dan hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran. Pihaknya juga sempat dikonfirmasi terkait tidak berfungsinya GOR tersebut.

Terpisah Camat Tembuku Ida Bagus Suwandi saat dikonfirmasi via telpon tidak menampik kalau ada beberapa pihaknya yang ikut dalam pembangunan GOR diminta klarifikasinya oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangli.

”Mudah-mudahan semuanya bisa cepat clear dan asset pemerintah tersebut bisa difungsikan sesuai peruntukan,” ujarnya.

Dari informasi yang diterima Bali Tribune, terkatung-katungnya pemanfaatan GOR tersebut karena masih ada masalah terkait lahan. Yang jelas karena saking lamanya tidak tidak berfungsi, bangunan GOR nampak tidak terawat.

Terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangli I Nengah Gunarta SH saat dikonfirmasi belum bisa dihubungi.

wartawan
A.A. Samudra Dinata
Category

Serahkan SK Pengangkatan PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024, Bupati Satria: Tingkatkan Disiplin dan Semangat Kerja

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria menyerahkan surat Perjanjian Kerja, Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK Tahap II formasi tahun 2024 serta Penyerahan Keputusan Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah PNS Formasi Tahun 2024 dari Institusi Pemerintahan Dalam Negeri di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kamis (1/10). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jalan Pengastian-Pendem Jembrana Amblas, Akses Warga Terputus

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini bencana banjir yang melanda Kabupaten Jembrana beberapa waktu lalu masih menimbulkan dampak. Kerusakan infrastruktur akibat bencana banjir tersebut kini bertambah dan berdampak pada aktiftas masyarakat. Seperti pada ruas jalan Pengastian, Pendem yang sebelumnya tergerus banjir kini amblas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Ringkus Wanita Pelaku Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Karangasem

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Tim Ditreskrimsus Polda Bali meringkus seorang wanita asal Desa Subangan, Karangasem berinisial BE (48) karena tertangkap tangan melakukan tindak pidana pengoplosan gas LPG dari 3 kg subsidi pemerintah ke tabung gas 50 kg di Desa Subagan, Karangasem, Rabu (24/9) pukul 14.00 Wita. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.