Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Grand Opening KRG Akan Digelar Virtual

Bali Tribune/ UPACARA - Menjelang Grand Opening Kebun Raya Gianyar (KRG).

balitribune.co.id | Gianyar  - Pemkab Gianyar akan melakukan Grand Opening Kebun Raya Gianyar (KRG) di Banjar Pilan, Desa Kerta, Kecamatan Payangan, Gianyar, Sabtu (17/7/2021). Grand opening akan dilaksanakan secara virtual. Hanya Bupati dan Sejumlah Kepala OPD yang hadir langsung di lokasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
 
Sekdis Dinas Lingkungan Hidup I Wayan Sudiana, S.Sos. mengatakan, Gran openning akan dilaksanakan oleh Bupati Gianyar IMade Mahayastra didampingi sejumlah kepala OPD Pemkab Gianyar, ditandai dengan penandatanganan prasasti. Grand opening juga diikuti pejabat dari Lembaga Ilmu  Pengetahuan Indonesia(LIPI) yang sudah sekarang dilebur menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional(BRIM) secara virtual
 
Dikatakan, grand opening sudah direncanakan sejak lama. Tujuan pelaksanaan grand opening untuk pengembangan KRG di masa depan. Karena, grand opening menjadi syarat pemerintah pusat dan lembaga lain untuk membantu pengembangan KRG."Dengan grand opening kami harapkan pengembangan KRG ke depan semakin cepat," ujarnya.
 
Untuk persiapan, Sudiana mengungkapkan sudah siap. Sebelumnya kantor belum ada. Tapi kini sudah dibangun. Sedangkan persyaratan lain sesungguhnya sudah memenuhi syarat. Baik jumlah tanaman insitu maupun tanaman eksitu sudah memenuhi syarat.
 
Sementara Plt Kepala UPT KRG I Wayan Sudiksa mengatakan, untuk persiapan grand opening pihahnya telah melakukan penataan areal kebun raya. Di samping itu telah melakukan pengayaan tanaman koleksi di kebun raya. "Untuk grand opening KRG memenuhi persyaratan," ujarnya.
 
Dijelaskan, untuk pengembangan KRG sesungguhnya masih banyak yang perlu dibenahi. Terutama sarana dan prasarana, penataan dan pengayaan tanaman. Diharapkan, setelah grand opening ada bantuan anggaran dari pemerintah pusat atau lembaga lain untuk pengembangan KRG ke depan. "Secara bertahap setelah grand opening kami akan terus lakukan pembenahan-pembenahan," tegasnya. 
wartawan
ATA
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.