Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Ajak Pegawai BPD Bali Gunakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Bali Tribune / LAUNCHING - Gubernur Bali menghadiri Launching Pembiayaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sekaligus membuka Festival Band SMA/SMK/SLB Se-Bali dalam rangka HUT ke-60 Bank BPD Bali yang berlangsung di Gedung Ksirarnawa, Art Center, Denpasar, Minggu (22/5).

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster mengajak seluruh pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Bali untuk menjadi contoh mengunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. 

Hal itu disampaikan langsung saat Gubernur Bali menghadiri Launching Pembiayaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sekaligus membuka Festival Band SMA/SMK/SLB Se-Bali dalam rangka HUT ke-60 Bank BPD Bali yang berlangsung di Gedung Ksirarnawa, Art Center, Denpasar, Minggu (22/5) dan dihadiri secara langsung oleh Direktur Utama BPD Bali, I Nyoman Sudarma, Deputi Direktur Pengawasan LJK 2 dan Perizinan OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Yan Jimmy Hendrik Simarmata, Direktur Utama PT Gesits Bali Pratama, Sari Suryanti, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda) Provinsi Bali, I Made Santha dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda. 

Gubernur Koster menyatakan, Bali adalah satu-satunya yang punya kebijakan energi bersih dan energi baru terbarukan, serta penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. Sehingga hal ini menjadi penanda Bali Era Baru di dalam mewujudkan Bali Energi Bersih, dan proses pembangunannya sudah dimulai, yaitu berupa : 1) Relokasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Grati Ke Pesanggaran, Kota Denpasar; 2) Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Hybrid Nusa Penida; 3) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Jalan Tol Bali Mandara yang memiliki kapasitas maksimum 400 kilowatt-peak (kWp) untuk lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), Kantor Operasional dan Gerbang di Jalan Tol Bali Mandara; dan 4) Mengkampanyekan penggunaan PLTS rooftop (Sistem Pembangkitan Listrik Matahari, red) di perkantoran, rumah sakit, hotel, restoran, perumahan, pasar swalayan, hingga di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang dikelola oleh PT. Angkasa Pura I, termasuk juga di jalan-jalan. 

Mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, Pemerintah Provinsi Bali telah memberikan insentif pajak kepada pemilik kendaraan bermotor listrik sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Kebijakan-kebijakan yang dibuat Gubernur Koster, disebutnya untuk menjaga kelestarian alam Bali beserta dengan isinya yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi.

Gubernur Bali jebolan ITB ini menyampaikan rasa syukurnya, karena pembangunan Bali yang dicanangkannya dengan mewujudkan alam Bali bersih ternyata menjadi tema KTT G20 dengan menetapkan tiga isu prioritas, yaitu : 1) Arsitektur kesehatan global; 2) Transisi energi berkelanjutan; dan 3) Transformasi digital dan ekonomi. 

“Jadi Bali sudah melangkah melewati kata transisi melalui regulasinya. Sekarang tinggal ditancap lagi progresnya agar Bali bisa full menggunakan kendaraan listrik. Ini harapan Saya, jika terjadi, Bali akan keren sekali dan udara Bali lebih bersih,” kata dia.

 

Gubernur Koster  mengajak tidak saja pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Bali hingga pegawai Pemerintah Provinsi Bali untuk menjadi contoh mengunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, namun anak-anak sekolah juga diharapkan mengunakannya yang diiringi oleh desain kendaraan motor yang milenial dari PT Gesits Bali Pratama. 

“Kendaraan motor listrik berbasis baterai ini sangat ramah lingkungan untuk digunakan, selain tidak menimbulkan polusi udara dan polusi suara, kendaraan listrik, juga sangat hemat secara ekonomi, karena tidak menggunakan BBM hingga oli. Dari segi perpajakan, sudah ada kebijakan BBNKB yang harus 10 persen dikenakan menjadi satu setengah persen, lalu PKB-nya juga lebih rendah, plus BPD Bali telah berikan bunga pinjaman yang rendah untuk kredit kendaraan motor listrik ini. Sehingga untuk jangka waktu 5 tahun berfungsi kendaraan ini, jika dihitung-hitung, kendaraan motor listrik ini akan jauh lebih murah operasionalnya,” jelas Gubernur Koster.

Sementara Direktur Utama BPD Bali, I Nyoman Sudarma menyatakan,  Gubernur Bali telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi yang sangat progresif dan lengkap untuk mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” jelasnya seraya menyatakan dalam kesempatan ini,  BPD Bali  akan fokus melakukan kerjasama dengan instansi instansi Pemerintahan, serta didukung pula dengan kegiatan sosialisasi ke anak-anak sekolah. Jadi BPD Bali berkomitmen untuk meghadirkan ekosistem yang lebih hijau di Bali guna menurunkan emisi karbon di dunia.

wartawan
YUE
Category

Tinjau Jalan Rusak di Desa Pejukutan, Bupati Satria Pastikan Segera Ditangani

balitribune.co.id | Semarapura - Usai menyerahkan santunan sosial kepada anak yatim piatu, Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Camat Nusa Penida Kadek Yoga Kusuma meninjau jalan Rusak di Desa Pejukutan Kecamatan Nusa Penida pada Minggu (25/5) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Sampah Liar di DAS Pekerisan, Gianyar, Timbulkan Kesan Kumuh dan Bau Menyengat

balitribune.co.id | Gianyar - Entah menghindari iuran atau memang malas memilah sampah, sejumlah lahan kosong hingga daerah aliran sungai (DAS) masih saja dijadikan lokasi untuk membuang sampah. Kondisi terparah terlihat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Pekerisan yang berada di sekitar jembatan penghubung Bona–Bitera, Blahbatuh, Gianyar, sangat memprihatinkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bule Australia Penerima Paket Kokain Senilai Rp12 Milyar Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Denpasar - Warga negara Australia, Lamark Aron Archhe (43) yang menerima paket narkoba jenis Kokain seberat 1.816 gram netto terancam hukuman mati. Sebab, ia dijerat dengan Pasal yang disangkakan Primer Pasal 113 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi III DPRD Buleleng Datangi Perumda Tirta Hita Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja – Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng mendatangi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hita, pada Senin (26/5/2025). Kehadiran rombongan Komisi III ke perusahaan air minum milik Pemkab Buleleng itu dalam rangka kunjungan kerja untuk melakukan fungsi pengawasan serta pendalaman dan pengelolaan penyediaan air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Investigasi Kasus Pencemaran Nama Baik Anggota DPRD Karangasem

Balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karangasem, I Gede Agus Riza Rianokas (31) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Siber Polda Bali, Senin (26/5). Ia dipanggil sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor salah satu media online beserta tim. Agus Riza yang dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan bahwa dirinya hadir untuk dimintai keterangan sebagai korban pelapor. 

Baca Selengkapnya icon click

Jangan Tergoda Janji Manis Investasi dan Pinjaman Online Ilegal

balitribune.co.id | Mangupura - Lonjakan kasus penipuan berkedok investasi dan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) kembali menjadi perhatian publik. Hal ini dikemukakan Rudy Agus P. Raharjo, Wakil Ketua Satgas PASTI sekaligus Kepala Perlindungan Konsumen OJK, di acara "Journalist Class" Angkatan ke-11 pada 26–27 Mei 2025 di Hotel Four Points by Sheraton Kuta, Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.