Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Bali Tegaskan Berlakunya UU KUHP Tidak Mengganggu Kepariwisataan Bali

Bali Tribune / KETERANGAN - Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan keterangan pers terkait berlakunya Undang-Undang (UU) KUHP yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Denpasar, Minggu (11/12)
balitribune.co.id | DenpasarPemerintah dan masyarakat Bali mengembangkan kepariwisataan berlandaskan kebudayaan Bali yang bersumber pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi serta berbasis taksu Bali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Pemerintah dan masyarakat Bali senantiasa menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan di Bali termasuk privasinya, baik domestik maupun asing secara profesional, sopan santun, serta komunikatif dalam penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali yang bersumber pada kearifan lokal Sad Kerthi.
 
Berlakunya Undang-Undang (UU) KUHP yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 6 Desember 2022, walaupun akan berlaku 3 (tiga) tahun yang akan datang, namun telah menimbulkan polemik dalam pemberitaan baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga dapat mengganggu kepariwisataan Bali, seperti pemberitaan di sejumlah media baru-baru ini.
 
Disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster di Denpasar, Minggu (11/12), Undang-Undang KUHP yang baru sesungguhnya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah sebagaimana pemberitaan dalam berbagai media asing maupun domestik. Pasal 411 KUHP mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri diluarperkawinan. Kedua ketentuan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umumyang pelakunya secara sertamerta dapat ditangkap dan/atau dituntut, melainkan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan, oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
 
"Sesungguhnya materi yang diatur dalam dua ketentuan tersebut bukan merupakan ketentuan baru dalam Undang-Undang KUHP yang baru. Undang-Undang KUHP yang lama sudah mengatur perbuatan pidana tersebut yang lebih bersifat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP (lama) yang mengatur mengenai perzinaan. Berlakunya ketentuan tersebut, sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali," jelasnya.
 
Koster menegaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang KUHP baru, para wisatawan yang berkunjung ke Bali atau sudah ada di Bali sama sekali tidak perlu merasa khawatir terhadap berlakunya Undang-Undang KUHP, karena ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KUHP yang baru justru lebih baiksehingga lebih menjamin privasi dan kenyaman setiap orang.
 
Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check-in di akomodasi wisata, seperti hotel, villa, Apartemen, Guest House, pondok wisata, dan Spa, tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh aparat penegak hukum maupun kelompok masyarakat dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata.
 
Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak ada perubahan kebijakan berkaitan degan berlakunya Undang-Undang KUHP yang baru, serta memastikan kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat. "Kepada wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Bali, karena Bali adalah Bali sebagaimana sebelumnya, yang nyaman serta aman dikunjungi. Kami menunggu kunjungan wisatawan dengan keramahtamahan masyarakat Bali," tegas Koster.
 
Adanya pemberitaan melalui berbagai media, yang menyebutkan bahwa terjadi pembatalan penerbangan dan pembatalan pemesanan kamar Hotel adalah tidak benar. Data dari pelaku usaha perjalanan, akomodasi wisata, dan maskapai penerbangan, justru jumlah wisatawan dan maskapai penerbangan ke Bali dari Desember 2022 sampai dengan Maret 2023 cenderung meningkat.
 
"Kepada semua pihak diimbau untuk bijaksana dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana terkait berlakunya Undang-Undang KUHP, karena akan mengganggu kepariwisataan Bali," cetusnya.
wartawan
YUE

Pilu di Balik Kandang Sapi, Bayi Tak Berdosa Dibuang Ibu Kandung

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang wanita asal Sumba Barat Daya (SBD), NTT, Yustina Kondo (31) membuang bayinya yang baru dilahirkan di semak -  semak di belakang kandang sapi milik Ni Wayan Rabik di Lingkungan Menesa Desa Adat Kampial, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (15/12/2025). Beruntung bayi berjenis kelamin laki - laki dengan berat 3140 gram dan panjang 50 cm itu dalam kondisi hidup.

Baca Selengkapnya icon click

Silaturahmi Akhir Tahun, Agung Toyota Kunjungi Kantor Redaksi Bali Tribune

balitribune.co.id | Denpasar - Menjalin silaturahmi akhir tahun 2025 dengan awak media, managemen Agung  Toyota mengunjungi  Kantor redaksi Bali Tribune, Jln Tukad Badung No 234 A, Renon, Denpasar, Selasa (16/12).

Diwakili Afrizia Yuliana selaku Macrcomm Head Agung Toyota, perwakilan salah satu pilar bisnis Agung Concern Group yang bergerak dibidang otomotif diterima Manager Marketing Bali Tribune, IGAA. Bintang  Aryani. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Stabilitas Harga Pangan, Pasar Murah AGP 2025 Berlanjut di Bali Bersama Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Kuta - Artha Graha Peduli (AGP) melanjutkan pelaksanaan Pasar Murah AGP 2025, bagian dari upaya berkelanjutan dalam merespons potensi tekanan inflasi pangan sekaligus memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok tetap terjaga. Di Bali, kegiatan ini dilaksanakan melalui kolaborasi AGP Bali bersama Discovery Kartika Plaza Hotel Bali, dalam sinergi unit usaha di bawah Artha Graha Network.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Ekosistem Vokasi Otomotif melalui Sarasehan SMK Binaan Honda Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, selaku Main Dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Bali, kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi di pulau dewata. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Sarasehan SMK Binaan Honda Area Bali yang berlangsung di Ruang Meeting Lantai 4 Astra Motor Bali pada Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akselerasi Keuangan Syariah: Strategi Jitu Menggali Potensi Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Syariah

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.

Baca Selengkapnya icon click

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.