Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Resmi Berlakukan Penggunaan Endek Bali Setiap Hari Selasa

Bali Tribune / Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar - Kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali merupakan warisan budaya kreatif masyarakat di pulau ini yang wajib dilestarikan, dilindungi, digunakan, dan diberdayakan. "Sebagai jati diri masyarakat Bali yang berkarakter dan berintegritas sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru," kata Gubernur Bali, Wayan Koster saat menyampaikan berlakunya Penggunaan Pakaian Berbahan Kain Tenun Endek Bali Setiap Hari Selasa yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Selasa (23/2).

Kain tenun endek Bali telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.0000085 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, tanggal 22 Desember 2020.

"Karena kain tenun endek Bali memiliki pesona dan motif yang indah, membuat belakangan ini telah muncul produk kain bermotif seperti endek yang bukan hasil kerajinan masyarakat Bali dan tidak berbasis budaya kreatif lokal Bali, yang mengancam keberadaannya beserta perajin dan pelaku usaha," ucap Gubernur Koster.

Menurut dia sehingga perlu digunakan dan diberdayakan secara ekonomi agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. Pemerintah juga harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melestarikan, melindungi, dan memberdayakan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali tersebut.

Surat Edaran ini berisi imbauan yang ditujukan kepada Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, Bupati/Walikota, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN dan BUMD, Pimpinan Perusahaan Swasta, dan Pimpinan Organisasi/Lembaga Kemasya-rakatan se-Bali, antara lain menggunakan pakaian/busana berbahan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali dalam berbagai aktivitas pada setiap Hari Selasa.

"Pakaian/busana berbahan kain tenun endek Bali, harus merupakan produk lokal masyarakat Bali. Penggunaan pakaian/busana berbahan endek Bali tidak dibatasi atau tidak harus seragam dengan motif atau warna tertentu," imbuhnya. 

Kata dia, secara aktif mempromosikan dan memasarkan kain tenun endek Bali dalam berbagai kegiatan lokal, nasional, dan internasional, guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali, hingga mendorong dan memfasilitasi upaya kreatif dan inovatif dalam pengembangan industri kecil menengah (IKM) masyarakat Bali guna memenuhi kebutuhan kain Ttnun endek Bali.

"Kami mengajak para pimpinan dan pegawai instansi yang memiliki penghasilan bulanan, agar menyisihkan penghasilannya dengan membeli produk kain tenun endek Bali, sehingga dapat membantu IKM dan UMKM masyarakat Bali yang tengah menghadapi kelesuan pasar di masa pandemi Covid-19 saat ini," ajaknya. 

Gubernur Koster menegaskan Pemerintah Provinsi Bali telah bekerja sama dengan rumah mode Christian Dior dalam menggunakan dan memasarkan kain tenun endek Bali di pasar internasional. "Saya mengharapkan dengan berlakunya kebijakan ini akan mendorong munculnya perajin dan pelaku usaha yang semakin kreatif dan inovatif dalam mengembangkan industri berbasis budaya branding Bali sebagai salah satu kekuatan perekonomian rakyat Bali," tutupnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Polres Jembrana Gulung Jaringan Narkoba Antarpulau 

balitribune.co.id I Negara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil membongkar tujuh kasus peredaran narkotika dalam operasi beruntun periode Agustus hingga September 2026. 

Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi meringkus delapan tersangka yang terdiri dari tujuh pria dan satu wanita, serta menyita barang bukti sabu seberat total 111,25 gram netto (119,02 gram bruto).

Baca Selengkapnya icon click

Tagihan Semu PBB Jembrana Capai Miliaran

balitribune.co.id | Negara - Ketidaksinkronan data pertanahan antara instansi vertikal pusat dan daerah memicu pembengkakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jembrana hingga menembus angka fantastis, yakni Rp54,5 miliar. 

Data yang tidak akurat ini memicu penumpukan tagihan semu yang terus bertambah setiap tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Sepakati APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Jadi Prioritas

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat arah pembangunan Badung, khususnya melalui peningkatan porsi anggaran untuk sektor infrastruktur.

Baca Selengkapnya icon click

APBD-P Badung 2026 Tembus Rp13 Triliun, Infrastruktur Dapat Porsi 59,23 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan anggaran tersebut, belanja daerah dipatok lebih dari Rp13 triliun dengan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

balitribune.co.id | Mangupura - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI meresmikan gedung baru Branch Office (BO) Kuta pada Jumat (18/9/2026), sebagai bagian dari upaya BRI dalam memperkuat kualitas layanan perbankan sekaligus mendukung kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di kawasan Kuta dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

SOP Pengisian BBM Dilanggar, Pertamina Pecat 2 Operator SPBU di Tukad Yeh Aya Denpasar

Pertamina Tindak Pelanggaran di SPBU Tukad Yeh Aya, Dua Operator Diberhentikan

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga mengambil tindakan terhadap pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) pelayanan BBM di SPBU 54.801.42 Tukad Yeh Aya, Kota Denpasar. Dua operator SPBU tersebut diberhentikan setelah terbukti memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.