Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Segera Rancang Regulasi Pengelolaan Energi Bersih

HLN - Gubernur Wayan Koster usai mengikuti Apel Pringatan Hari Listrik Nasional ke-73 Tahun 2018 di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala, Denpasar, Sabtu (27/10).

BALI TRIBUNE Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster berkomitmen mewujudkan kemandirian energi dan menjadikan Bali sebagai pulau yang bersih, indah dan hijau. Guna merealisasikan komitmen tersebut, Pemprov Bali akan segera merancang Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Umum Energi Provinsi Bali dan akan diikuti penerbitan Pergub Pengelolaan Energi Bersih di Provinsi Bali. Penegasan itu diutarakan Gubernur Wayan Koster kepada awak media usai mengikuti Apel Pringatan Hari Listrik Nasional ke-73 Tahun 2018 di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala, Denpasar, Sabtu (27/10). Menurut Koster, kedua regulasi tersebut merupakan implementasi komitmen Pemprov Bali dalam mengembangkan dan meningkatkan pemanfaatan energi bersih terbarukan, sebagai alternatif yang paling tepat untuk memenuhi kebutuhan listrik Bali sebagai daerah tujuan wisata.  Langkah yang akan ditempuh dan diatur dalam regulasi antara lain mengurangi penggunaan bahan bakar minyak serta melakukan konversi penggunaan batubara ke gas. Upaya lain yang lebih konkrit adalah penggunaan sepeda motor listrik yang akan dicanangkan dalam waktu dekat. Koster menambahkan, Kementerian ESDM telah menjadikan Bali sebagai daerah percontohan penggunaan sepeda motor listrik. Langkah ini mendapat dukungan PT. PLN Distribusi Bali yang pada peringatan Hari Listrik ke-73 menyerahkan satu unit sepeda motor listrik kepada Gubernur Koster. Tak hanya menerima secara simbolis, Koster pun sempat mencoba mengendarai sepeda listrik bantuan PLN. “Enak dikendarai, tanpa suara dan tanpa emisi gas buang sehingga bisa mengurangi polusi suara dan polusi udara. Yang terpenting, dengan menggunakan sepeda listrik, masyarakat bisa menghemat pengeluaran,” komentarnya usai mencoba sepeda listrik. Koster akan segera menindaklanjuti program percontohan ini dan berencana mengawalinya dari lingkungan birokrasi serta melakukan pendekatan dengan manajemen hotel. Pada bagian lain, Koster juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan PT. PLN karena terhitung sejak Oktober 2018, Rasio Elektrifikasi (RE) Provinsi Bali tercatat sudah mencapai 100 persen. Itu berarti, 100 persen Penduduk Bali telah terjangkau listrik. Menurut Koster, prestasi ini patut diapresiasi karena Bali menjadi daerah pertama di Indonesia yang mencapai RE 100 persen. “Terima kasih untuk jajaran PLN, ini merupakan kado buat saya sebagai gubernur yang baru. Saya yakin, upaya mewujudkan RE 100 persen bukanlah hal yang mudah, butuh kerja keras dan perjuangan,” imbuhnya. Namun demikian, ia tetap mengingatkan kompleksitas permasalahan energi yang akan dihadapi Bali di masa-masa mendatang. Hal ini terkait dengan tingkat pertumbuhan konsumsi listrik Bali yang cukup tinggi yaitu sebesar 3,3 persen. Persoalan lain, Bali juga tidak mempunyai sumber energi konvensional seperti  minyak, gas dan batubara. Selain itu, potensi energi terbarukan yang dimiliki Bali juga tidak terlalu besar. Koster berpendapat, ke depannya Bali perlu mengupayakan terobosan serta pemanfaatan teknologi terbarukan seperti tenaga surya, tenaga air, tenaga angin, biomas dan arus laut. Ia berharap, suatu saat Bali benar-benar bisa mandiri dalam pemenuhan kebutuhan energi dan mengurangi ketergantungan dari Jawa. Sementara itu, General Manager (GM) PLN Distribusi Bali Nyoman Suwarjoni Astawa melaporkan bahwa secara umum kondisi kelistrikan Bali relatif lebih baik dibandingkan dengan sejumlah daerah di Indonesia. Daya mampu pembangkit yang ada di Bali saat ini sebesar 885 MW dengan beban puncak tahun 2018 mencapai 845 MW. Dengan kata lain, Bali mempunyai cadangan daya sebesar 40 MW. Selain itu, daya mampu pembangkit di Bali juga masih dibantu oleh kabel laut sebesar 340 MW. Sejalan dengan komitmen Gubernur Koster, PLN juga berkomitmen mewujudkan kemandirian listrik di Daerah Bali. 

wartawan
Release
Category

Wujud Toleransi, Umat Lintas Agama di Denpasar Antusias Ikuti Prosesi Pindapata

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak delapan Bhikku dari Vihara Buddha Sakyamuni menggelar tradisi Pindapata di sepanjang Jalan Gunung Agung, Denpasar, pada Kamis (14/5/2026). Prosesi ini dilaksanakan sebagai rangkaian menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 yang jatuh pada 31 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek SJUT Sanur Rampung 100%, Pemkot Denpasar Beri Waktu 3 Bulan Bagi Provider untuk Pindah Jalur

balitribune.co.id | Denpasar - Pekerjaan konstruksi proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur resmi tuntas 100%. PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) telah menyerahkan hasil pembangunan tersebut kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (13/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.