Denpasar, Bali Tribune
Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, menyampaikan apresiasinya atas ditetapkannya rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Bali Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali. Pastika menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi ke tingkat pusat.
“Semua Perda yang mengatur tentang uang dan ruang kewajibannya harus diverifikasi ke pusat,” imbuhnya. Pastika dalam wawancaranya seusai menghadiri sidang paripurna DPRD Provinsi Bali dengan agenda laporan pansus atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) 2015 Kepala Daerah Provinsi Bali serta laporan panitia khusus pembahasan terhadap rancangann Peraturan daerah Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali Renon Denpasar, Kamis (28/4).
Lebih lanjut, Pastika menyampaikan dengan ditetapkannya Perda tersebut disamping berfungsi dalam pengendalian dan pengawasan serta mengoptimalisasi pendapatan daerah juga berfungsi upaya untuk mendukung peningkatan berbagai sarana dan prasarana angkutan umum. Dengan demikian , peningkatan pendapatan daerah yang ditetapkan berdasarkan azas keadilan pada masyarakat dapat mendorong akselerasi program pembangunan yang nantinya bermuara pada peningkatan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarkat.
Menyinggung mengenai keberadaan bus Transarbagita yang kurang mendapat respon dari masyarkat, orang nomor satu di Bali ini menyampaikan moda transportasi masal tersebut telah menyedot anggaran yang tidak sedikit untuk biaya operasionalnya, untuk itu akan dikaji kembali. “Hampir 20 M dalam setahun kita habiskan untuk operasional sarbagita, untuk itu kita akan evaluasi lagi, pungkasnya”. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pansus Pembahasan raperda Pajak daerah I Ketut Suwandhi, S.sos.
“Pemberlakukan tarif pajak progresif sejatinya diharapkan bisa menekan volume kendaraan sehingga angka kemacetan yang disebabkan oleh padatnya kendaraan bermotor pribadi dapat dikurangi. Diterapkannya pajak progresif ini bukan semata mata pada peningkatan Pendapatan asli daerah (PAD) melainkan pada tujuan pengurangan kemacetan di Provinsi Bali. Penerapan pajak progresif yang semula didasarkan atas nama/alamat yang sama dalam satu keluarga dengan dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga dirasakan sangat memberatkan masyarkat yang berimbas pada menurunnya keinginan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor serta membeli kendaraan bermotor di Bali.
Kebijakan Perda juga diberlakukan pada objek pajak yang selama ini bebas seperti motor gede ( Moge) dan kendaraan atas nama perusahaan yang tidak memiliki KK serta perubahan sisitem dari KK menjadi menggunakna KTP. Suwandhi juga menegaskan dalam kebijakan perubahan ini kenaikan tarif tidaklah terlalu drastis dengan maksud jangan sampai menyulitkan atau membebankan masyarakat mengingat ddalam penetapan tarif harus melihat kemampuan masyarakt setempat.
Terdapat tiga alasan fundamental dalam perubahan peraturan daerah tentang pajak daerah tersebut seperti pengendalian guna mengurangi populasi jumlah kendaraan roda 4 yang berasal dari luar Bali, mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak, khususnya kebijakan perubahan KK menjadi KTP serta pengendalian terhadap jumlah peningkatan jumlah kendaraan roda 2. Selain mengatur tentang tarif pajak progresif terhadap kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 di bawah 250 cc maupun kendaraan bermotor roda 2,3,4 atau lebih diatas 250 cc, Perda ini juga mengatur tentang perubahan tarif pajak Bea Balik nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam sidang paripurna yang juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta, Kepala SKPD di Lingkungan Pemprov Bali serta anggota Forum Koordinasi Pimpinan daerah Provinsi Bali ini juga disampaikan laporan pansus atas pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala daerah Provinsi Bali tahun 2015.
Laporan pansus yang dibacakan oleh Ketua Pansus LKPJ I Ketut Karyasa Adnyana,SP tersebut, Dewan menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya atas raihan prestasi dari Pemprov Bali seperti diarihnya predikat WTP dari BPK RI, Penghargaan Tk Nasional Anugerah Desa Membangun Indonesia Pembina Provinsi terbaik Satu Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat desa serta dalam bidang kebudayaan prestasi membanggarkan dengan ditetapkannya sembilan tarian asal Bali sebagai warisan Budaya Tak Benda UNESCO di Windhoek Namibia.
Namun dibalik berbagai raihan prestasi yang dicapai, masih terdapat beberapa catatan , saran serta rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali yang perlu diperhatikan. Selain dari sisi pendapatan daerah khususnya dari komponen pajak daerah yang realisasinya masih kurang sekitar 3,58 % dari target, masih banyak pula program dan kegiatan khususnya di sektor kebudayaan yang relaisasi keuangannya masih kurang dari 90%.
Untuk itu, pansus LKPJ merekomendasikan agar Gubernur dan jajarannya dalam menjalankan program sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan dalam Perda APBD serta melakukan review dan evaluasi terhadap kegiatan di masing masing SKPD yang penyerapan anggarannya tidak maksimal. Selain mengenai anggaran, pansus juga memberi dukungan dan saran untuk realisasi dari pembuatan pabrik pengolahan gabah/padi dan sarana penunjang lainnya utnuk pengolahan dan penggilingan gabah kering petani seluruh Bali.
Masih seputar pertanian, pansus juga meminta agar dibuatkan regulasi/peraturan yang mengatur tentang standarisasi kepantasan harga komoditi hasil pertanian untuk melindungi petani serta asuransi perlindungan terhadap hasil pertanian. Di bidang kesehatan, pansus LKPJ memperhatikan mengenai antisipasi terpadu terhadap penyakit rabies serta demam berdarah di mana untuk penanganan demam berdarah perlu penanganan yang masif, terintegrasi dan berkesinambungan sehingga di Tahun 2016 ini kejadian ini dapat diminimalisir secara efektif.
Begitu pula halnya dengan banyaknya kasus narkoba yang menimpa generasi muda yang harus mendapat penanganan secara serius dan tidak hanya menghandalkan dari BNN dan Kepolisian. Pemerintah daerah dan masyarkat harus pro aktif dalam menanggulangi permasalahan ini.