Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Terbitkan Pergub PPDB - Sekolah Wajib Terima Siswa Miskin

Made Mangku Pastika
Made Mangku Pastika

BALI TRIBUNE - Gubernur Bali I Made Mangku Pastika memenuhi janjinya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatasi kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri tahun pelajaran 2017/2018. Pergub ini untuk menyiasati sejumlah klausul dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang menetapkan sistem zonasi dalam PPDB.

Pergub Nomor 40 Tahun 2017 tentang PPDB SMA dan SMK Negeri itu, ditetapkan pada 4 Juli 2017. Pergub itu mengatur beberapa ketentuan, di antaranya kewajiban bagi Satuan Pendidikan (SMA dan SMK Negeri) di Bali untuk menerima siswa baru dari keluarga miskin dan siswa berprestasi.

Dalam Pergub ini diatur, untuk calon peserta didik yang berasal dari keluarga miskin, harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, harus memiliki surat keterangan miskin dari Kepala Dusun/Kelian Dinas/Bendesa Pekraman/Kepala Desa/Perbekel/Lurah.

Selain itu, siswa dari keluarga miskin juga memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Indonesia Sehat (KIS)/Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Harapan Sejahtera (KHS).

Persyaratan tersebut dilakukan verifikasi dengan melakukan kunjungan rumah (home visit), yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan. Jika hasil verifikasi kunjungan rumah itu ditemukan ketidaksesuaian dengan status keluarga miskin, maka tidak dapat dinyatakan lulus pada penerimaan.

Adapun kriteria bagi calon peserta didik dari jalur prestasi, persyaratannya harus memiliki sertifikat prestasi juara tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Nasional/Internasional maksimal tiga tahun terakhir. Persyaratan itu selanjutnya dilakukan seleksi oleh Satuan Pendidikan penerima.

Mengenai daya tampung Satuan Pendidikan, Pergub itu membolehkan SMA dan SMK Negeri untuk melaksanakan sekolah pagi dan sekolah siang (double shift). Satuan Pendidikan juga bisa menambah rombongan belajar (kelas, red) dan jumlah siswa per rombongan belajar sesuai dengan kondisi satuan pendidikan.

wartawan
redaksi
Category

Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi Tiga Warga Asing

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia. Ketiganya masing-masing berinisial AKG (48) asal India, RN (44) asal Singapura, dan ST (34) asal Tiongkok.

Baca Selengkapnya icon click

Pasca Insiden Penganiayaan, Polres Klungkung Kumpulkan Warga Sumba

balitribune.co.id I Semarapura - Kasat Samapta Polres Klungkung AKP I Gusti Lanang Jelantik, S.H., M.H. bersama Kapolsek Klungkung Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H. melaksanakan patroli dialogis dengan para buruh bawang yang berasal dari Indonesia Timur, khususnya dari Pulau Sumba, di wilayah Kabupaten Klungkung, Rabu (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.