Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Terbitkan Pergub PPDB - Sekolah Wajib Terima Siswa Miskin

Made Mangku Pastika
Made Mangku Pastika

BALI TRIBUNE - Gubernur Bali I Made Mangku Pastika memenuhi janjinya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatasi kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri tahun pelajaran 2017/2018. Pergub ini untuk menyiasati sejumlah klausul dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang menetapkan sistem zonasi dalam PPDB.

Pergub Nomor 40 Tahun 2017 tentang PPDB SMA dan SMK Negeri itu, ditetapkan pada 4 Juli 2017. Pergub itu mengatur beberapa ketentuan, di antaranya kewajiban bagi Satuan Pendidikan (SMA dan SMK Negeri) di Bali untuk menerima siswa baru dari keluarga miskin dan siswa berprestasi.

Dalam Pergub ini diatur, untuk calon peserta didik yang berasal dari keluarga miskin, harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, harus memiliki surat keterangan miskin dari Kepala Dusun/Kelian Dinas/Bendesa Pekraman/Kepala Desa/Perbekel/Lurah.

Selain itu, siswa dari keluarga miskin juga memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Indonesia Sehat (KIS)/Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Harapan Sejahtera (KHS).

Persyaratan tersebut dilakukan verifikasi dengan melakukan kunjungan rumah (home visit), yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan. Jika hasil verifikasi kunjungan rumah itu ditemukan ketidaksesuaian dengan status keluarga miskin, maka tidak dapat dinyatakan lulus pada penerimaan.

Adapun kriteria bagi calon peserta didik dari jalur prestasi, persyaratannya harus memiliki sertifikat prestasi juara tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Nasional/Internasional maksimal tiga tahun terakhir. Persyaratan itu selanjutnya dilakukan seleksi oleh Satuan Pendidikan penerima.

Mengenai daya tampung Satuan Pendidikan, Pergub itu membolehkan SMA dan SMK Negeri untuk melaksanakan sekolah pagi dan sekolah siang (double shift). Satuan Pendidikan juga bisa menambah rombongan belajar (kelas, red) dan jumlah siswa per rombongan belajar sesuai dengan kondisi satuan pendidikan.

wartawan
redaksi
Category

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Udara di Sanur Segera Dipindahkan, Sekda Denpasar Pastikan Kesiapan Teknis SJUT-IPT

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat komitmennya dalam menjadikan kawasan Sanur sebagai destinasi wisata unggulan yang modern dan berestetika. Langkah strategis terbaru yang dilakukan adalah mematangkan program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu dan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) untuk memindahkan kabel telekomunikasi dari udara ke bawah tanah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.