Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Usul Cabut VOA WNA Rusia dan Ukraina

Bali Tribune / Gubernur Bali, Wayan Koster (tengah), bersama Kapolda Bali Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito dan Kadivim Kemenkumham Bali, Barron Ichsan.

balitribune.co.id | Denpasar - Menyikapi maraknya pelanggaran yang banyak dilakukan WNA di Bali, terutama WN Rusia, Gubernur Koster menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bali, berkolaborasi dengan Kepolisian dan Imigrasi, telah membentuk tim terpadu yang ditugaskan untuk melakukan operasi gabungan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran.

“Kami telah membentuk tim terpadu untuk melakukan operasi gabungan secara bersama-sama di seluruh wilayah Bali, khususnya di Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Gianyar, karena kasus (pelanggaran WNA) banyak di situ, dan banyak orang asing juga di situ. Tetapi, semuanya perlu kita lakukan secara berhati-hati, agar tidak kontraproduktif dengan upaya kita membangkitkan pariwisata dan perekonomian Bali,” ujar Gubernur Koster, dalam konferensi pers di Aula Kantor Kemenkumham Wilayah Bali, Minggu (12/3).

Lebih lanjut, Gubernur Koster mengatakan bahwa pihaknya telah bersurat kepada Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Luar Negeri untuk mencabut pemberian visa on arrival bagi WN Rusia dan Ukraina yang akan berkunjung ke Bali, yang meninggalkan kedua negara tersebut untuk menghindari perang dan melakukan pelanggaran di negara yang mereka datangi.

“Kami sudah bersurat kepada Menkumham dengan tebusan kepada Menlu untuk mencabut visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali, karena dua negara ini lagi perang, sehingga tak nyaman di negaranya, dan banyak ramai-ramai datang ke Bali. Termasuk mereka yang tidak berwisata, juga ke Bali untuk mencari kenyamanan dan bekerja,” papar Gubernur Koster.

Seperti diketahui, Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Bali kembali mendeportasi lima warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal di wilayah Bali. 

Dalam konferensi pers tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster, yang didampingi Kapolda Bali Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, dan Kadivim Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, mengungkapkan bahwa empat dari kelima WNA yang dideportasi berkebangsaan Nigeria melakukan overstay dan melakukan kejahatan ekonomi khusus, yakni menjalankan bisnis perdagangan aset kripto.

“Keempat warga negara (WN) Nigeria yang ditampilkan dalam konferensi pers ini melakukan overstay izin tinggal mereka lebih dari 60 hari di Bali. Selain overstay, ada yang melakukan kejahatan ekonomi, main kripto money,” ungkap Gubernur Koster.

Sementara, seorang WN Rusia dengan inisial IZ, melakukan pelanggaran dengan bekerja sebagai pelatih tenis dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA).

“Seorang lagi, WN Rusia atas nama IZ, kasusnya itu adalah dengan menjadi pelatih tenis menggunakan izin tinggal kunjungan,” tambah Gubernur Koster.

Terakhir, Gubernur Koster menegaskan kepada seluruh WNA yang mengunjungi Bali agar mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Bali, sesuai dengan citra pariwisata Bali yang menekankan pariwisata budaya dan quality tourism.

“Mengingat pariwisata Bali dikelola berdasarkan budaya, berorientasi kepada kualitas dan bermartabat, kami memberikan warning kepada wisatawan yang ingin berkunjung ke Bali untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia pada umumnya, dan Bali pada khususnya,” tutup Gubernur Koster. 

wartawan
ARW

Sengkarut Lahan Puluhan Miliar di Canggu, Laporan Korban di Polda Bali Masih 'Membeku'

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus mafia tanah di Bali kembali terjadi. Seorang wanita, Sella Sakinah (34) melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Canggu, Kabupaten Badung dengan terlapor berinisial HS ke Polda Bali. Namun laporan sejak 12 Desember 2024 dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/857/XII/2024/SPKT/Polda Bali itu belum ada perkembangan yang berarti.

Baca Selengkapnya icon click

Sinkronisasi Kinerja 2026 Langkah Strategis Pemkab Tabanan Akselerasi Visi AUM

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabanan (BKPSDM) melaksanakan kegiatan Desk Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2026 yang berlangsung selama lima hari, Selasa (24/2/2026) hingga Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bimtek Evidence 2026, Langkah Nyata Pemkab Tabanan Hadirkan Layanan Unggul dan Inklusif

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat kualitas tata kelola pelayanan kepada masyarakat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis Pemenuhan Evidence Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan tersebut berlangsung pada Selasa (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Penculikan WNA Ukraina, 4 Orang Terduga Pelaku Kabur ke Luar Negeri

balitribune.co.id I Denpasar -  Polda Bali saat ini tengah memburu pelaku penculikan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK. Polda Bali mengindentifikasi ada enam terduga pelaku. Sayangnya, empat terduga pelaku disebutkan telah melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejar Pelaporan SPT, KPP Se-Bali Layani Wajib Pajak di Hari Libur

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Bali membuka layanan pada akhir pekan. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali, Darmawan, dalam keterangan resminya di Denpasar, Jumat (27/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.