Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Usulkan Desa Pekraman Bisa Kelola Dana Desa

Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, di Seminar Bhakti Desa II yang diselenggarakan oleh LPPM Pusat Studi Desa Universitas Udayana, belum lama ini.

Jimbaran, Bali Tribune

Kehadiran UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang mengharuskan desa penerima hibah adalah berbadan hukum dan hal ini memberikan persolan tersendiri bagi Bali yang memiliki dualitas dalam sistem pemerintahan desa. Mengingat di Bali ada dua sistem yang saling berdampingan dengan memainkan perannya masing masing, yaitu desa dinas dan Desa Pekraman.

Desa Pekraman merupakan sistem pemerintahan yang mengelola adat dan budaya sehingga tidak berbadan hukum yang pada akhirnya tidak bisa menerima bantuan hibah dari pemerintah. Untuk itu Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, mengusulkan agar Desa Pekraman bisa langsung mengelola dana desa dan tidak lagi melalui desa dinas.

“Alangkah efektifnya kalau dana tersebut bisa langsung dikelola Desa Pekraman, tidak lagi melalui desa dinas” ujarnya. Dengan kondisi Bali seperti ini menurutnya perlu dikaji kembali mengenai regulasi tersebut khususnya untuk Bali. “Bali bukan minta otonomi khusus tapi otonomi asimetris, dicari bentuk yang pas sehingga bantuan dana untuk Desa Pekraman tidak melanggar UU dan di sisi lain bisa menjaga taksu yang ada di Bali,” tegasnya.

Seminar Bhakti Desa II yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Pusat Studi Desa Universitas Udayana di Gedung Widya Sabha Bukit Jimbaran, Rabu (5/5). Lebih lanjut Pastika menyampaikan usulannya itu tidak terlepas dari  keunikan dalam sistem pemerintahan desa di Bali dimana terdapat dualitas desa yang sama sama memiliki fungsi dan peran yang sama pentingnya.

Desa Pekraman atau desa adat serta desa dinas haruslah berdampingan saling mendukung ,searah sejalan sesuai dengan kewenangan dan bidang kemasyarakatan yang ditangani. Provinsi Bali yang memiliki 1 488 Desa Pekraman dimana keberadaan Desa Pekraman telah terbukti sebagai benteng kebudayaan Bali dari derasnya pengaruh globalisasi sekaligus nafas kehidupan masyarakat Bali yang unik.

Di samping itu, secara kerangka ketatanegaraan Desa Pekraman diakui dan eksis berdampingan dengan desa dinas dan bersama sama berperan penting dalam pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Orang nomor satu di Bali ini juga menyampaikan,Pemprov Bali berkomitmen melaksanakan program penanggulangan kemiskinan secara bertahap, berjenjang dan berlanjut dengan desa sebagai fokus utamanya.

 

wartawan
rls
Category

Penertiban Pesisir Bingin Dinilai Tebang Pilih, Masyarakat Tuntut Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik terus bergulir di kawasan pesisir Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali. Masyarakat lokal menggugat langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai tebang pilih dalam penertiban bangunan di zona pesisir dan tebing yang termasuk dalam kawasan lindung.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Penegakan Hukum, Made Sunarta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (PIDUM) di Kantor Kejari Badung, pada Rabu (2/7). BB yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode November 2024 - Juni 2025. Kehadiran Made Sunarta ini sebagai bentuk dukungan DPRD Badung dalam penegakan hukum di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karam di Selat Bali, Tim SAR Evakuasi 27 Penumpang Korban KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Setelah Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya dilaporkan tenggelam di perairan Selat Bali pada Kamis (3/7/2027) dini hari, operasi pencarian kini masih terus dilakukan. Hingga Kamis siang ada sejumlah penumpang yang ditemukan meninggal dunia di perairan Pebuahan, Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Tahun Kasus Mandeg di Polresta Denpasar, Investor Australia Bersurat ke Kapolri

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan investor asal Australia, Jeffrey Norman Cruickshank (78) ke Satreskrim Polresta Denpasar terkesan jalan di tempat. Buktinya, lebih dari tiga tahun Jeffrey Norman Cruickshank melaporkan I Nyoman Suastika dan Rieke Indriati hingga penyidik menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 10 Juni 2024, tetapi belum ada penetapan tersangka. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.