Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gudang Rongsokan Hangus Terbakar

Bali Tribune/ GUDANG – Kebakaran menghanguskan Gudang barang rongsokan serta warung di Jl Pulau Ayu Denpasar, Kamis (4/7) sore.

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah gudang tempat penyimpanan barang-barang rongsokan dan warung tempat berjualan di Jl Pulau Ayu No 199 Denpasar, Kamis (4/7) hangus terbakar. Dua unit sepeda motor serta 1 unit TV ikut terbakar. 
 
Tidak hanya itu. Si jago merah juga melalap tembok belakang, tower bak penampungan air di atas rumah, jendela belakang dan kabel AC sebuah rumah bertingkat. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
 
Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune di lokasi, warga setempat Haliman alias Pak Wahyu (53) mengatakan, sekira pukul 15.27 Wita saat sedang merapikan barang-barang rongsokan yang ada di TKP berupa kardus, botol air mineral bekas tiba tiba ia mendengar suara teriakan dari dalam kamar tetangga bernama Pak Yono yang mengatakan ada kebakaran. Lalu dia melihat kepulan asap bersama kobaran api dari kamar Pak Yono. 
 
Pak Wahyu kemudian meminta pertolongan kepada tetangga, namun api sudah membesar dan sulit dipadamkan sehingga memanggil petugas pemadam kebakaran. 
 
"Saya tidak mengetahui dengan jelas, apa penyebab terjadinya kebakaran," ungkapnya.
Sementara keterangan Pak Yono alias Pak Ali, saat dirinya pulang dari mencari barang rongsokan, tiba di rumah sudah melihat api di dalam kamarnya. Api dengan cepat menjalar dan menghanguskan semua bangunan miliknya dan juga bangunan milik tetangga yang berada di sekitar TKP. Ia sudah berusaha memadamkan api, namun tidak berhasil. Kemudian ia minta tolong kepada tetangga, juga tidak berhasil dan akhirnya memanggil petugas pemadam kebakaran.
 
Hingga pukul 16.30 Wita, api masih belum berhasil didipadamkan dan sudah melibatkan mobil pemadam kebakaran sebanyak 6 unit kendaraan milik Dinas BPBD Kota Denpasar. "Penyebab kebakarannya belum diketahui secara pasti, tapi diduga kuat akibat konsleting listrik," ujar seorang warga. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.