Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gugatan Sengketan Lahan PKD di Desa Sulahan Dinilai Prematur

Bali Tribune/ AA Putra Wiratjaya
balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui beberapa kali proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangli, perkara sengketa atas tanah pekarangan desa (PKD) di Banjar/Desa Sulahan, Kecamatan Susut dengan pihak penggugat Dewa Made Udi, dkk dan pihak tergugat Dewa Nyoman Lungi dkk berakhir. Dimana Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni Anak Agung Putra Wiratjaya SH memutuskan bahwa gugatan yang dilayangkan pihak penggugat tidak dapat diterima.
 
Ditemui, Rabu (8/8), Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan perkara ini sudah diputus. Yang mana putusannya nomor 8/Pdt.G/2019/PN Bli, yang mana gugatan dari Dewa Made Ugi, dkk tidak dapat diterima. Disampaikan, adapun pertimbangan majelis yakni untuk lahan yang menjadi obyek sengketa jelas-jelas tanah pekarangan desa yang dimiliki desa adat. Berdasarkan bukti surat maupun keterangan para saksi baik para penggugat maupun saksi tergugat menyatakan bahwa selama ini tidak ada laporan kepada desa adat jika ada permasalahan terhadap tanah sengketa tersebut.
 
“Menimbang desa adat memiliki majelis desa adat yang dibentuk desa adat sebagai mana diatur dalam Perda Provinsi Bali  No 4 tahun 2019 tentang desa parkraman  dalam pasal 76 angka 2 uruf e  yang untuk penyelesaian perkara adat dilakukan secara bertingkat. Untuk perkara ini agar diupayakan penyelesaian di adat,” sebutnya sembari menyebutkan perkara ini dianggap gugatan premature.
 
Sementara kuasa hukum dari pihak penggugat KD Dewantara Rata SH mengatakan terkait putusan tersebut tentu pihaknya akan melakukan perbaikan lagi terkait materi gugatan. “Gugatan yang kami ajukan tidak dapat diterima, tentu kami akan melakukan perbaikan lagi,” jelasnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa lahan seluas 15 are yang kini ditempati oleh pihak tergugat  berawal  pihak penggugat yakni Dewa Made Ugi,Dewa Ketut Miasa, I Dewa Putu Murna,I Dewa  Ninjoan  I dewa Ketut Kerug, I Dewa Gde Asan, I Dewa Nyoman Janji I Dewa Ketut Bakur, I Dewa  Made Oka, I Dewa  Made Alit, I Dewa Made Lengar, I Dewa Gde Alit  lewat kuasa hukumnya  I Wayan Wira dan KD Dewantara Rata  melayangkan gugatan  dengan pihak  tergugat  I Dewa Nyoman Lungi, Dewa Gde Ngayum, Dewa  Made Sutha , Dewa Alit Sukadana,  Dewa Made Dani, Dewa Ketut Budiasa  Dewa Made Raka Wijaya, Dewa Made Mandi, Dewa Gde Pagi, Dewa Gde Sukra,  I Dewa Ayu Made Alit  I Dewa Gde Aprianto , Dewa Mngaku Alep, I Dewa Made Sukayadnya dan bendesa adat Sulahan.
 
Adapun dalih yang diajukan dalam materi gugatan yakni , kalau penggugat  merupakan keturunan  dari I Dewa Gede  Genteh yang  menempati dari awal tanah  PKD seluas 15 are tersebut. Di tahun 1959 Dewa Gde  Genteh mengajak numpang Dewa Ketut Arsa  tinggal ditanah pekarangan tersebut. Seiring berjalanya waktu penerus dari Dewa Ketut Arsa  perekonomianya lebih maju dan ujung-ujungnya menguasai tanah milik Dewa Gde Genteh.
 
Dalam materi gugatannya disebutkan ada perbuatan melawan hukum  karena tergugat mengusai tanah yang bukan haknya. Selain itu penggugat menuntut agar tanah tersebut dikosongkan atau bangunan yang berdiri ditanah tersebut dibongkar.(u)
 
wartawan
Agung Samudra
Category

Hujan Nonstop Sebabkan Banjir dan Longsor, Lima Rumah di Sanggulan Amblas

balitribune.co.id | Tabanan - Hujan nonstop dari Senin (8/9) sampai Rabu (10/9) menyebabkan musibah longsor dan banjir di beberapa titik di Kabupaten Tabanan. Musibah tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Tabanan. Beberapa yang paling mencolok yakni di Perumahan Lembah Sanggulan, Desa Banjaranyar, Kecamatan Kediri.

Baca Selengkapnya icon click

Hujan Lebat, Karangasem Dikepung Banjir dan Tanah Longsor

balitribune.co.id | Amlapura - Hujan lebat dan angin kencang yang melanda sebagian besar wilayah di Kabupaten Karangasem, mengakibatkan bencana banjir, tanah longsor dan pohon tumbang di beberapa titik lokasi, di antaranya di Banjar Dinas Pangi Tebel dan Banjar Dinas Tengading, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, warga di dua dusun ini dibuat panik oleh terjangan banjir bandang yang terjadi secara tiba-tiba saat mereka tengah tertidur lelap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lokakarya Pembiayaan Berkelanjutan di Bali, Lahirkan Dua Inovasi Pendanaan Laut

balitribune.co.id | Badung - Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) resmi menuntaskan tahap ketiga sekaligus terakhir "Workshop and Knowledge Exchange on Sustainable Financing" di Bali, 8–12 September 2025. 

Kegiatan ini menandai pencapaian penting dalam mendorong solusi pembiayaan jangka panjang bagi konservasi laut dan pembangunan berkelanjutan di kawasan Segitiga Terumbu Karang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Denpasar, Koster dan Jaya Negara Bersinergi Gelontorkan Dana BTT

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah cepat dan sistematis dalam penanganan dampak banjir yang melanda sejumlah titik di Kota Denpasar, Badung dan wilayah lainnya. 

Untuk menutupi kerugian material akibat banjir, Gubernur bersinergi dengan Wali Kota Jaya Negara akan menggelontorkan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang ada dalam APBD Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.