Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gunakan Diskresi, Buleleng Pastikan Pajak Hiburan 10 Persen

Bali Tribune / KIKA - Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dan Ketua PHRI Buleleng Dewa Ketut Suardipa.

balitribune.co.id | SingarajaPascadiberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dimana disebutkan khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Ketentuan itu sangat meresahkan pengusaha sehingga banyak yang mengeluhkan hal itu ke pemerintah. Untuk mengatasinya, Pemkab Buleleng melalui Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana akan menggunakan diskresi sesuai ketentuan UU No 1 Tahun 2022 soal pemberian insentif fiscal.

Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dihadapan para pengusaha hotel dan jasa hiburan berbicara soal insentif fiskal pajak daerah bagi pelaku usaha dan pengenaan PBB-P2 Tahun 2024. Dalam pertemuan itu Pj Lihadnyana menjamin akan memberikan keringanan pajak sebesar 75 persen dari nilai tarif pajak hiburan 40 persen. Dengan demikian Pemkab Buleleng akan mematok pajak hiburan 10 persen. Saat ini Peraturan Bupati (Perbup) sedang digodog untuk melegalkan pengurangan tarif melalui insentif fiskal.

“Peraturan Bupati (Perbup) nya sedang disiapkan dan saat ini drfatnya sudah rampung mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa diberlakukan,” kata Lihadnyana, Selasa (23/1).

Menurut Lihadnyana, keputusan itu diambil untuk menjawab keresahan pengusaha hiburan setelah aturan pajak yang memberatkan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dan setelah itu Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) No 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksana Tentang Barang dan Jasa Tertentu Atas Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam SE itu, kata Lihadnyana pemerintah daerah bisa mengurangi atau meringankan pajak sesuai yang diatur dalam Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan keringanan pajak kepada pelaku usaha.

“Dalam pasal 101 Undang—undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Gubernur/Bupati/Walikota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. Dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepala daerah dapat memberikan kebijakan insentif. Celah itu yang kita pakai memberikan insentif hiburan tertentu,” kata Lihadnyana.

Terlebih dalam usaha hiburan tertentu akan ada penyerapan tenaga kerja dan memanfaatkan produk UMKM. Bahkan kata Lihadnyana, secara umum Bali baru memasuki tahap recovery ekonomi. “Baru mau tumbuh tiba-tiba harga-harga menjadi mahal. Nah itu pertimbangan lain karena ini merupakan kebijakan keberpihakan kepada masyarakat,” ucap Lihadnyana.

Ketentuan ini menurut Lihadnyana, Buleleng tetap melaksankan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dengan merujuk pada pasal 99 dan 101 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepada daerah dapat memberikan kebijakan insentif.

“Jadi diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar diberikan pengurangan pengenaan PBJT sebesar 25 persen dari SPTPD yang dilaporkan. Sedang pajak untuk mandi uap/spa diberikan pengurangan pengenaan PBJT sebesar 75 persen dari SPTPD yang dilaporkan agar tetap membayar 10 persen,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Buleleng Dewa Ketut Suardipa mengaku gembira atas keputusan Pj Bupati Lihadnyana itu. Suardipa mengatakan ia bersama pemerintah daerah telah duduk bersama untuk mencari titik temu terkait penetapan pajak hiburan hingga 40 persen tersebut.

“Pemberian insentif fiscal ini tentu meringankan untuk itu kami meminta kepada pengurus dan anggota PHRI untuk taat bayar pajak. Terlebih beberapa pembangunan fisik sudah terlihat di Buleleng,” tandas Suardipa.

wartawan
CHA
Category

Kemiskinan di Badung Turun, Triwulan I 2025 Catat Tren Positif

balitribune.co.id | Mangupura - Kabupaten Badung mencatat tren positif dalam penurunan angka kemiskinan. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), pada Triwulan I tahun 2025 angka kemiskinan di Badung turun menjadi 1,9 persen, atau berkurang 0,4 persen dari posisi 2024 sebesar 2,3 persen. Capaian ini menempatkan Badung sebagai daerah dengan tingkat kemiskinan terendah di tingkat provinsi maupun nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Lindungi Biota Laut, PLTGU Pemaron Lakukan Peremajaan Jaringan Pipa Bawah Laut

balitribune.co.id | Singaraja – PT PLN Indonesia Power (PLN IP) saat ini tengah mengerjakan proyek perbaikan jaringan di terminal khusus (tersus) lepas pantai kawasan perairan Lovina. Sejumlah proyek itu diantaranya pekerjaan perbaikan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), Mooring Buoy dan pemasangan pipa Bahan Bakar Minyak (BBM) bawah laut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banyak Kera Nakal, Pengelola Obyek Wisata Uluwatu dan Sangeh Minta Pemerintah Cek Rabies Secara Berkala

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelola obyek wisata Uluwatu di Pecatu, Kuta Selatan dan obyek wisata Sangeh di Abiansemal, Badung, mendorong pemerintah daerah setempat melakukan pengecekan rabies secara berkala.

Pasalnya, kedua obyek wisata ini "menjual" hewan kera sebagai daya tarik utama. Sementara itu kera masuk hewan penular rabies (HPR) seperti anjing dan kucing. 

Baca Selengkapnya icon click

48 Negara Bahas Penanggulangan Narkoba dan "Social Recovery" di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Indonesia melalui Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menjadi tuan rumah dan berkolaborasi dengan International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) menggelar ISSUP Regional Conference 2025 di Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta. Pertemuan digelar selama 5 hari mulai pada Senin (15/9/2025) hingga hingga Jumat (19/9/2025). Kegiatan bergengsi yang diikuti oleh 505 peserta dari 48 negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kandungan Narkoba pada Vape, BNN RI: Hasil Penyelidikan Segera Diumumkan

balitribune | Kuta - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat ditemui di Kuta Bali, Rabu (17/9) mengatakan, penyelidikan laboratorium kandungan narkoba yang ada pada rokok elektrik atau Vape hingga saat ini terus berlanjut. Hal ini dilakukan karena adanya indikasi kandungan narkoba terhadap Vape.

Baca Selengkapnya icon click

Banjir Bali: Panggung Drama Apatisme dan Kegagalan Tata Kelola Lingkungan yang Harusnya Sudah Lama Diakhiri

balitribune.co.id | Bali tak lagi hanya dilanda gelombang wisatawan, tetapi juga oleh gelombang air hujan ekstrem, meluas ke jalan raya, permukiman, bahkan kawasan pariwisata yang tak pernah diduga sebelumnya akan luluh oleh banjir. Dalam fenomena ini, bukan hanya air yang turun dari langit tetapi juga kritik publik yang menggelegar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.