Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gunakan Surat Palsu Untuk Pailit, Mantan Kepala LPD Kelan Ditahan

Bali Tribune/Kuasa hukum pelapor, Jhon Korasa di loby hotel Jimbaran View yang dipailitkan
Balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Kelan, I Kadek Andy Asmarajaya, SE ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal (Dit Reskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) atas tuduhan dugaan menggunakan surat palsu untuk kepailitan dengan termohon pailit PT. Bukit Inn Resort dan Ida Bagus Surya Bhuwana selaku pemilik. Tidak hanya itu saja. Warga Kabupaten Badung ini juga telah dijebloskan ke sel tahanan Polda Jawa Timur.
 
Penetapan Kadek Andy menjadi tersangka dalam kasus dugaan menggunakan surat palsu kepailitan berawal laporan IB Surya Bhuwana dengan bukti laporan polisi nomor: 127/II/2020/UM/SPKT Polda Jatim, Selasa 11 Februari 2020 jam 14.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan yang memakan waktu yang cukup lama dan ditemukan bukti - bukti yang cukup, Rabu (7/10/2020) penyidik Dit Reskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan status Kadek Andy menjadi tersangka. Penetapan status tersangka dengan nomor: SP. Tap/51/X/Res.1.2./2020/Dit Reskrimum ditandatangi oleh Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
 
"Benar, mantan Ketua LPD Desa Adat Kelan sudah jadi tersangka atas Pasal 263 ayat 2 KUHP dan sudah ditahan di Polda Jatim sejak tanggal 28 Oktober 2020 sampai sekarang," ungkap kuasa hukum pelapor, Jhon Korasa, SH yang dikonfirmasi Bali Tribune.
 
Dijelaskan Jhon Korasa, kasus ini bermula pada bulan September 2016 melalui kuasa hukumnya diduga telah menggunakan 2 surat palsu, yaitu surat perjanjian hutang piutang dan pengakuan hutang tanggal 27 Januari 2016 dan surat pernyataan hutang sekaligus pemberian kuasa tertanggal 20 September 2016 untuk bukti permohonan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan termohon pailit IB Surya Bhuwana dan PT. Bukit Inn Resort. Kadek Andi diduga mengetahui kedua surat tersebut palsu itu karena sebelum dibuat surat tersebut dilakukan audit tahun  2013 oleh dirinya selaku Kepala LPD Adat Kelan yang baru atas laporan keuangan LPD Adat Kelan saat Kepala LPD dijabat oleh I Ketut Bagiarta, SE. Sehingga ditemukan 75 nasabah kredit macet  yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh I Ketut Bagiarta dengan total Rp2.951.223.140. Namun tidak ada Kredit macet  nasabah atas nama Ida Bagus Surya Bhuwana selaku pelapor dan PT Bukit Inn Resort, tetapi ditemukan kredit macet atas nama Ida Ayu Setyawati (pribadi) Rp700.000.000, adik pelapor untuk pertanggungjawaban I Ketut Bagiarta atas uang LPD Adat Kelan.
 
"Dalam perkara ini, yang membuat surat palsu adalah saudara Ketut Bagiarta dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP dan di PN Denpasar sudah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun ditahan di Rutan LP Kerobokan dan sudah selesai menjalani hukuman. Sementara Kadek Andy Asmarajaya, dijadikan tersangka dalam kasus menggunakan surat palsu dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP dan saat ini ditahan di Rutan Polda Jatim," terangnya.
 
Kedua surat palsu tersebut yang isinya seolah -olah I Ketut Bagiarta telah meminjam uang Rp2.951.223.140. Diduga Kepada LPD Adat Kelan untuk kemudian dimasukan dan atau pergunakan ke dalam kas PT. Bukit Inn Resort dan untuk kepentingan PT. Bukit Inn Resort  dan seolah –olah PT. Bukit Inn Resort memiliki hutang kepada LPD Adat Kelan yang telah jatuh tempo. Padahal pelapor dan PT. Bukit Inn Resort  tidak pernah meminjam sejumlah uang tersebut kepada LPD Adat Kelan melalui I Ketut Bagiarta, sehingga Pelapor dan  PT. Bukit Inn Resort dinyatakan pailit.
 
"Gara - gara LPD Desa Adat Kelan memakai surat palsu tersebut untuk menggugat dan  mempailitkan PT. Bukit Inn Resort dan IB Surya Bhuwana di PN Niaga Surabaya, sehingga dinyatakan pailit. Dan hotel Jimbaran View tidak beroperasi sampai sekarang," ujar Jhon Korasa.
 
Sementara obyek perkara atas dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor LP : 127/II/2020/UM/JATIM, tanggal 11 Februari 2020, berupa surat perjanjian utang piutang dan pengakuan hutang, tanggal 27 Januari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani I Kadek Andy Asmarajaya dengan I Ketut Bagiarta, surat pernyataan utang sekaligus pemberian kuasa, tanggal 20 September 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Sdr. I Ketut Bagiarta dan terhadap Ketut Bagiarta berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 870/Pid.B/2018/PN.Dps, tanggal 6 November 2018 telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu dengan barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan utang sekaligus pemberian kuasa dan satu berkas surat perjanjian utang piutang dan pengakuan hutang dan terhadap Ketut Bagiarta sendiri telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
 
"Karena pemakaian surat palsu tersebut terjd di PN Niaga Surabaya (Locus Deliti), sehingga dilaporkan di Surabaya dan Polda Jatim yang menangani," pungkasnya.
wartawan
Bernard MB
Category

BRI Denpasar Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Banjir di Kota Denpasar dan Karangasem

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak bencana. Melalui program BRI Peduli, BRI Region 17/ Denpasar melalui Branch Office Denpasar Gajah Mada, Kuta, Amlapura, dan Negara menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Kota Denpasar, Karangasem, dan Negara yang terdampak bencana banjir akibat curah hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir.

Baca Selengkapnya icon click

Zurich dan PJI Luncurkan Zurich Entrepreneurship Program Siapkan 16.900 Siswa Jadi Wirausaha Muda Tangguh

balitribune.co.id | Jakarta - Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia meluncurkan fase kedua Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan skala yang lebih besar serta pendekatan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

The Return of Beauty Harmony Kembalinya Pesona Seni, Budaya, dan Harmoni di Peninsula Nusa Dua

balitribune.co.id | Badung - The Return of Beauty Harmony, The Nusa Dua Festival (NDF) 2025 kembali digelar pada 25–26 Oktober 2025 di Peninsula Island Kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung oleh InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) setelah sempat terhenti akibat pandemi.

Baca Selengkapnya icon click

Honda Care Bali Beraksi Cepat, Tangani Motor Konsumen Terdampak Banjir

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian sekaligus tanggung jawab terhadap konsumen setia, Astra Motor Bali melalui layanan Honda Care bergerak cepat membantu para pengguna sepeda motor Honda yang terdampak banjir. Hujan lebat yang mengguyur sebagian besar wilayah Bali sejak Selasa (9/9) hingga hari ini mengakibatkan banyak kendaraan terendam dan mengalami kerusakan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Angkat Berat Klungkung Sumbang Emas

balitribune.co.id | Semarapura - Meski berjuang dengan keterbatasan fasilitas dan minim pengalaman, atlet dari cabang olahraga angkat berat yang tergabung dalam Persatuan Angkat Berat Seluruh Indonesia (Pabersi) Klungkung menunjukkan performa gemilang di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI 2025. Tim ini sukses menyumbangkan satu medali emas, tiga perak, dan satu perunggu.

Baca Selengkapnya icon click

Banjir Landa Klungkung, Puluhan Warga Banjar Pancingan Kusamba Dievakuasi

balitribune.co.id | Semarapura - Hujan lebat yang sempat melanda Klungkung sejak Selasa ( 9/9/25) hingga Rabu sore (10/9) menyebabkan terjadinya bencana banjir di sejumlah tempat di kawasan Klungkung, utamanya kawasan yang menjadi langganan banjir disaat hujan lebat turun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.