Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Guru Besar Unud Tewas Gantung Diri

Bali Tribune/ GANTUNG DIRI – Petugas Kepolisian sedang melakukan olah TKP serta evakuasi jasad Guru Besar Unud yang tewas gantung diri.



balitribune.co.id | Denpasar - Seorang guru besar Universitas Udayana (Unud) berinisial KBA (64) ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Jalan Kerta Winangun II Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Senin (21/02/2022) pukul 13.30 Wita.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi menjelaskan, korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di ruang keluarga rumahnya. Menurut keterangan dari anak korban, Kadek Dwi Yogiantara, bahwa sekitar pukul 05.00 Wita anak korban tiba di rumah habis datang dari Malang, Jawa Timur. Kemudian anak korban tidur dan bangun pukul 12.00 Wita, lalu mengobrol dengan korban.

"Tetapi beberapa saat kemudian, anak korban (Kadek Dwi) menemukan korban sudah dalam keadaan tergantung di ruang keluarga dengan tali tambang plastik warna biru yang digantung dari lantai dua," ungkap Sukadi.

Kaget mengetahui ayah tergantung, anak korban kemudian memanggil tetangganya untuk memberitahu ayahnya gantung diri. Anak korban sempat meminta tolong kepada tetangga. Dari keterangan tetangga korban, dosen di Fakultas Peternakan ini dikenal tertutup dan belakangan ini mengalami gelisah hingga sulit tidur.

Usai penemuan tersebut, warga melaporkan kepada pihak Kepolisian. Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Denpasar datang ke TKP. Hasilnya, petugas Kepolisian tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dari kemaluannya keluar air mani, telapak kaki sudah membiru, lidah menjulur dan leher korban ditemukan bekas jerat tali hingga daun telinga.

Pihak kepolisian belum menerima keterangan lebih lanjut dari anak korban Kadek Dwi Yogiantara terkait aksi nekat yang dilakukan ayahnya itu.

"Mengenai penyebabnya, belum tahu karena anak korban masih syok saat akan dimintai keterangan. Jenazah korban sudah dievakuasi ke RSUP Sanglah," terangnya.

wartawan
RAY
Category

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.