Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Guru dan PMI Harus Jadi Skala Prioritas Penerima Vaksin

Bali Tribune/ I Made Sudiasa
balitribune.co.id | Bangli - Program vaksinasi Covid-19 baru menyasar tenaga kesehatan dan sebagian kecil pelayanan publik. Sementara untuk guru dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejauh ini tidak menjadi skala priortas penerima vaksin. Padahal guru termasuk dalam kategori pelayan publik. 
 
Hal tersebut diungkapkan anggota DPRD Bangli I Made Sudiasa, Rabu (24/). Kata Made Sudiasa, sepatutnya guru dan PMI serta tenaga pariwisata menjadi skala prioritas penerima vaksin. Rencana pemerintah menerapkan kembali pembelajaran secara tatap muka dan membuka kran pariwisata baru bisa berjalan jika steakholder yang terlibat didalamnya sudah terakomodir dalam vaksinasi.
 
”Kami rasa sebelum guru dan siswa divaksin pembelajaran secara tatap muka tidak bisa berjalan secara optimal, demikian juga untuk dunia pariwisata,” ungkap politisi dari Partai Demokrat ini.
 
Lanjut Made Sudiasa, untuk pekerja migran Indonesai (PMI) memang tidak jadi skala prioritas calon penerima vaksin. Padahal dalam kondisi pandemi Covid-19 mereka tidak bekerja lagi atau menganggur. Disalah satu sisi kran untuk kembali bekerja ke luar negeri mulai terbuka. PMI yang ingin kembali bekerja harus mengantongi sertifikat digital telah divaksin.
 
”Banyak PMI datang ke kami menanyakan masalah tempat dan waktu vaksinasi, mereka kebingungan karena di kejar waktu,” ujarnya.
 
Menurut Made Sudiasa, PMI dan tenaga pariwisata seharusnya dimasukan menjadi sasaran utama penerima vaksinasi. Selama ini PMI merupakan salah satu penyumbang devisa bagi negara, dalam kondisi seperti saat ini negara harus hadir memberikan perlindungan bagi mereka. ”Perlindungan dimaksud memberikan ruang lebih atau menjadi sasaran utama dalam program vaksinasi,” jelasnya.
wartawan
AA. Agung Samudra
Category

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.