Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Guru Yoga asal Spanyol Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Bali Tribune/ DAMPINGI – Terdakwa didampingi penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang perempuan berkebangsaan Spanyol, Laura Vilches Shanho (33), yang membeli narkotika jenis kokain seharga Rp 20 juta, dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini, Senin (14/10), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Diketahui, perempuan berwajah ayu yang berprofesi sebagai guru Yoga ini membeli kokain sebanyak 11,81 gram netto tersebut dari seseorang bernama Zac, WN Australia yang saat ini masih buron. 
 
Dalam tuntutannya, Jaksa Oka Ariani menyakini Laura telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri. Perbuatannya itu telah diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009 tentang Narkotika, dan sesuai dakwaan alternatif ke-tiga. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," tuntut Jaksa Oka Ariani di depan majelis hakim diketuai Esthat Oktavi. 
 
Menanggapi tuntutan ini, Laura yang didampingi penasihat hukumnya, meminta waktu untuk menyusun pembelaan. "Kami minta waktu untuk menyusun pledoi tertulis," pinta salah penasihat hukum kepada majelis hakim.  
 
Majelis hakim kemudian memberi waktu kepada penasehat hukum terdakwa untuk membacakan pembelaannya pada sidang berikutnya, Senin (21/10) mendatang.
 
Sementara dalam dakwaan Jaksa Oka Ariani sebelumnya menuturkan, petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar  menangkap Laura berkat informasi dari masyarakat yang menyatakan seseorang WNA yang sering mengunakan narkotika. Laura ditangkap pada Kamis, 23 Mei 2019 sekitar pukul 22.30 Wita. 
 
Saat itu, dia sedang melintas di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung dengan mengendarai sepeda motor Vario Nopol DK 4391 OM. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan 3 plastik klip berisi kokain yang beratnya bervareasi dengan total 11,81 gram netto.
 
"Bahwa terdakwa mengakui mendapat kokain tersebut dari seorang WN Australia bernama Zac (DPO). Terdakwa membeli 3 plastik klip berisi kokain itu seharga  Rp 20 juta namun belum terdakwa bayar dengan tujuan untuk terdakwa pakai sendiri," ujar Jaksa Oka Ariani.
 
Mirisnya, Laura sudah mengunakan kokain sejak umur 25 tahun di negaranya. Tak hanya kokain, saat berada di Thailand dia juga pernah mengunakan narkotika jenis ganja. Dia mengonsumsi barang terlarang itu biar pikiran tetap fokus saat bekerja. 
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkot Denpasar Ambil Alih Pembiayaan 24.401 Peserta BPJS Kesehatan PBI

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah untuk tetap membiayai 24.401 jiwa masyarakat Kota Denpasar peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dikarenakan masuk ke desil 6-10, menyusul penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HPN 2026: Saatnya Pers Profesional Mengawal Demokrasi dan Ekonomi

balitribune.co.id | Hari Pers Nasional (HPN) 2026 kembali menjadi penanda penting perjalanan dunia jurnalistik Indonesia. Lebih dari sekadar seremoni tahunan, peringatan ini menghadirkan ruang refleksi tentang bagaimana Pers menjalankan perannya sebagai pilar demokrasi, penjaga akal sehat publik di tengah gempuran media sosial, sekaligus pengawal arah pembangunan bangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi: Selamat HPN 2026 dan HUT ke-22 Harian Bali Tribune

balitribune.co.id | Negara - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 kepada seluruh insan pers di Indonesia, sekaligus Selamat Hari Ulang Tahun ke-22 Harian Bali Tribune.

Baca Selengkapnya icon click

Happy 22nd Anniversary, Bali Tribune!

balitribune.co.id | Merayakan hari jadi yang ke-22 pada Senin, 9 Februari 2026, surat kabar Harian Bali Tribune berdiri di sebuah persimpangan zaman yang krusial. Dua puluh dua tahun bukanlah waktu yang singkat bagi sebuah institusi pers untuk tetap konsisten terbit dan mewartakan dinamika Pulau Dewata sejak awal tahun 2004. Namun, di balik perayaan ini, terbentang tantangan besar yang memaksa industri media untuk terus berevolusi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Area Duty Free dan outlet-outlet UMKM di terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2). Koster memastikan bahwa produk UMKM Bali termasuk Arak Bali mendapatkan tempat pada outlet-outlet yang dikelola oleh Angkasa Pura Indonesia di Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Baca Selengkapnya icon click

Ngayah Tanpa Pamrih, 503 Pecalang di Buleleng Terima Seragam Baru dari Gubernur Koster

balitribune.co.id | Singaraja - Bertepatan dengan perayaan Tumpek Uye, Sabtu (7/2/2026), Gubernur Bali Wayan Koster bertatap muka dengan pecalang di Desa Adat Buleleng. Dalam pertemuan yang berlangsung di Setra Desa Adat Buleleng itu, Gubernur Koster menyerahkan bantuan seragam kepada para 503 pecalang dari 14 Banjar Adat di Desa Adat Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.