Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hadapi AMAN, Paket KARNA Belum Aman

Bali Tribune / Paket KARNA

balitribune.co.id | GianyarMenjelang deadline, dalam rentang waktu sepekan ini, Paket AA Alit Kakarsana-Wayan Tagel Arjana (KARNA) masih harus memenuhi rekomendasi partai Pengusungnya. Karena hingga kini Partai Golkar sedang menjalani Munas sehinga  Rekomendasi pun masih membutuhkan waktu.

Hingga Selasa (21/8), belum ada tanda-tanda perencanaan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk menggelar deklarasikan paket KARNA secara resmi. Sebab dari jajaran Partai penentu, hanya Partai Gerindra yang sudah menurunkan Rekomendasi. Partai Demokrat diinformasikan sudah turun, namun belum penyerahan. Yang menjadi kendala adalah rekomendasi Partai Golkar yang kini masih menggelar Munas. Kalau pun Golkar merekomendasi KARNA, proses administrasinya yang dikhawatirkan terlambat. Karena kepengurusan Partai Golkar juga membutuhkan proses di kementerian Hukum dan Ham.

Sementara dari hitungan kursi DPRD di Gianyar, calon Bupati-wakil Bupati dalam Pilkada Gianyar 2024 minimal mengantongi 9 dari 45 atau 20 persen kursi di DPRD Gianyar periode 2024-2029. Sementara komposisi kursi KIM plus di Gianyar adalah sebanyak 13 kursi. Terdiri dari Golkar mengantongi 5 kursi, Gerindra 4 kursi, Demokrat 3 kursi dan Nasdem 1 kursi. Jadi kuncinya tetap ada pada rekomendasi Golkar.

Jika Golkar Gianyar memilih untuk meninggalkan KIM, Paket Aman dari Partai PDIP Gianyar akan melawan kotak kosong. Sebab PDIP Gianyar telah menguasai 31 kursi di DPRD Gianyar dan bisa mencalonkan calon Bupati-wakil Bupati tanpa koalisi.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPD Partai Golkar Gianyar, I Kadek Era Sukadana tetap optimis bertahan di KIM dan rekomendasi akan turun untuk Paket KARNA. Hanya saja pihaknya masih menunggu hasil Munas Golkar terkait pemilihan Ketum Golkar.

"Ini masih Munas, tunggu Ketum baru. Kami di daerah tetap komit di KIM," jelasnya singkat.

wartawan
ATA
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.