Hadiri Undangan, Oknum PNS Curi HP | Bali Tribune
Diposting : 20 April 2022 15:42
SAM - Bali Tribune
Bali Tribune / Pelaku Ni Luh E diamankan di Polres Bangli

balitribune.co.id | BangliSeorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di RSU Bangli berinisial Ni Luh E, (53), harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya perempuan asal Kelurahan Kawan tersebut telah mencuri handphone (HP). Aksi pencurian dilakukan saat dirinya menghadiri sebuah undangan. 

Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Kata Wayan Sarta, HP yang dicuri pelaku milik I Ketut Hartawan, (37), asal Desa/Kecamatan Mengwi, Badung. Awalnya Ketut Hartawan datang ke rumah saudaranya di Kelurahan Kawan untuk menghadiri acara tiga bulanan pada 7 April. Saat itu Ketut Hartawan datang bersama ayah dan juga anaknya. 

HP merk Oppo miliknya sempat digunakan oleh anaknya untuk bermain game. Saat asyik bermain game anak diminta untuk memindahkan piring. Sehingga HP diletakan di atas meja di ruang laundry. 

"Selang beberapa menit, HP mau diambil oleh anaknya. Tapi HP sudah tidak ada. Awalnya dikira HP dipindahkan oleh saudaranya yang punya acara," ujarnya Rabu (20/4). 

Setelah ditanya tidak ada yang memindahkan HP tersebut. Sempat dilakukan upaya pencarian dengan menghubungi menggunakan HP lain. Saat dihubungi HP-nya sudah dalam keadaan tidak aktif.  

Karena HP tidak ditemukan, maka korban melaporkan ke pihak kepolisian. 

Mendapat laporan petugas melakukan penyelidikan. Kemudian dikantongi terduga pelaku pencurian HP tersebut. "Terduga pelaku Ni Luh E, dan merupakan oknum PNS. Saat diintrogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya," sebutnya. 

Pelaku mengakui telah melakukan pencurian HP merk OPPO saat menghadiri undangan acara hajatan tiga bulanan. HP diambil saat membantu di tempat acara. Yang mana HP dimasukan ke dalam sekokasi.

"Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk mendapat proses hukum lebih lanjut," kata Wayan Sarta.

Sementara untuk HP belum sempat dijual. “Pelaku mencuri karena desakan ekonomi, pelaku jalani wajib lapor sampai proses selesai,” tegas Wayan Sarta.