Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hak Pilih dalam Pilkada

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Hak Pilih terdiri dari hak untuk memilih dan kesempatan untuk memilih. Seorang warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih, bisa jadi tidak menggunakan haknya jika tidak ada kesempatan dengan alasan yang patut. Oleh karena itu, negara wajib membuka ruang dan mengembangkan iklim yang menarik agar sebanyak mungkin pemilik hak pilih menggunakan haknya. Langkah-langkah yang ditempuh negara adalah membangun kesadaran warga, menjaga keamanan dan ketertiban umum, menyiapkan sarana dan prasarana serta membentuk lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas pemilu yang independen. Tanggung jawab negara yang demikian  luas itu dimaksudkan untuk menegakkan prinsip kedaulatan rakyat. Bahwa salah satu perwujudan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan adalah diberikan pengakuan kepada rakyat untuk berperan serta secara aktif dalam menentukan wujud penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Sarana untuk itu diantaranya dilakukan melalui kegiatan pemilihan umum. Di dalam UU Pemilu ..... disebutkan bahwa Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka menegakkan UU itu, maka dibentuklah KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen, Bawaslu sebagai pengawas independen, didukung oleh organ negara lain yang sudah ada seperti Polri, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Badan Pusat Statistik, dan instansi terkait lainnya. Polri misalnya, terkait dengan pemilukada 2018 , lembaga ini bertugas memastikan agar empat variabel demokrasi dan hak asasi manusia dalam pemilu harus dilestararikan yaitu; (1) Negara  perlu memastikan agar setiap warga negara berhak untuk memilih (right to vote); (2) Negara juga harus memastikan agar tiap warga negara berhak untuk dipilih (right to take a part of govertment); (3) negara memastikan adanya jaminan pemilihan yang bebas dan jujur serta adil ( free and fair election); dan (4) Negara  tidak akan memasuki cara pandang partikuler rakyat  dalam menentukan nasib atau pilihan masing-masing  (self determination of the right). Sementara Badan Pusat Statistik memasok data demografi secara umum, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri menyediakan data kependudukan yang akurat, yang diback up secara teknis oleh institusi pemerintahan di tingkat paling bawah seperti Kelurahan/Desa. Dengan jaminan dan penunaian  kewajiban-kewajiban negara yang demikian kompleks, maka sebagai warga yang memiliki hak pilih mesti merasa terpanggil untuk menunaikan tugas sebagai manifestasi kedaulatan rakyat. Maka, besok tanggal 27 Juni 2018, yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional melalui Kepres No. 14 Tahun 2018 tanggal 25 Juni 2018, kita buktikan diri sebagai warga yang baik dengan menyalurkan hak suara pada Pilkada serentak 2018. Waktu yang terbuang hanya sebentar, namun keikutsertaan kita dalam pesta demokrasi elektoral ini, akan turut menentukan figur pemimpin daerah yang berkualitas guna menjalankan tugas hingga lima tahun ke depan. Pelaksanaan kewajiban dan hak dalam pemilu tersebut merupakan salah satu manifestasi hubungan negara dan warga demi eksistensi dan keberlangsungan organisasi besar bernama NKRI ini.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.