Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Gerah, Penjual Gorila Tak Diberi Potongan Hukuman

Bali Tribune/ Terdakwa (mengenakan baju putih/kotak paling pojok bagian atas layar) saat mendengar putusan hakim.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sepertinya mulai gerah dengan banyaknya terdakwa kasus narkotika, apalagi dengan terdakwa berstatus residivis. Itu terlihat dari putusan terhadap para terdakwa narkotika yang tidak diberi potongan hukuman. Seperti yang menimpa  I Ketut Semarajaya (21) dari Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat yang divonis 10 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah mengedarkan tembakau gorilla dan cairan liquid sinte.
 
Putusan terhadap pemuda yang tercatat pernah menjalani hukuman pada tahun 2018 itu, sama dengan tuntutan JPU. Bahkan, untuk pidana pengganti apabila tidak membayar denda (subsider) ditambah satu bulan dari tuntutan dua bulan penjara.
 
Atas putusan tersebut, terdakwa pun langsung menyatakan banding. "Saya banding, Yang Mulia," ujar Semarajaya kepada majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day.
 
Sidang yang mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim itu berjalan secara virtual pada Selasa (28/7). Saat itu, terdakwa mengikuti proses persidangan dari Lapas Kelas II A Kerobokan sedangkan majelis hakim, JPU dan penasihat hukum terdakwa tetap berada di PN Denpasar.
 
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan sesuai fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan ke satu JPU.
 
Karena itu, kata Hakim, terdakwa harus dijatuhi baik pidana penjara maupun pidana denda yang setimpal dengan perbuatannya. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," lanjut hakim yang biasa disapa Hakim Kiki ini.
 
Berbeda dengan terdakwa, Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya, jaksa dari Kejati Bali ini meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

BPK Nilai Operasional Bank BPD Bali Efektif Dukung Fungsi Intermediasi Perbankan

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bali, Jumat (30/1/2026) di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Bali, Renon, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Lawan Mafia Tambang, Menhan Sjafrie: Ada yang Tampil Legal tapi Tindakannya Ilegal

balitribune.co.id | Bogor - Pemerintah memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang menggerogoti kekayaan alam Indonesia. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), seluruh aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah Tanah Air akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Awal Tahun, Pasar Murah Kembali Digelar Artha Graha Peduli dan Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Kuta - Artha Graha Peduli (AGP) kembali menggelar Pasar Murah di awal tahun 2026, tepatnya pada Sabtu, 31 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosial berkelanjutan AGP dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, sekaligus menjaga daya beli di tengah dinamika harga pangan.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Stabilitas Organisasi, OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ekspansi ke Pulau Dewata, Changan Resmikan Dealer Pertama di Bali via Top Motor

balitribune.co.id | Mangupura - Pabrikan mobil listrik asal Tiongkok, Changan Automobil memperluas penetrasi pasar di Indonesia dengan membuka oulet pertama  di pulau Dewata. Di Bali Produsen mobil yang telah tersebar lebih dari 130 negara dan memulai debut di Indonesia GJAW 2025 bernaung dibawah bendera Top Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pentingnya Perlindungan, BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim JKK Rp 32 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar menggelontorkan Rp 32 miliar lebih untuk pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepanjang tahun 2025 dengan jumlah klaim 5.030. Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bali Gianyar, Venina mengungkapkan, pada periode Januari hingga Desember 2025, ada 5.030 yang mendapatkan klaim pembayaran JKK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.