Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Gerah, Penjual Gorila Tak Diberi Potongan Hukuman

Bali Tribune/ Terdakwa (mengenakan baju putih/kotak paling pojok bagian atas layar) saat mendengar putusan hakim.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sepertinya mulai gerah dengan banyaknya terdakwa kasus narkotika, apalagi dengan terdakwa berstatus residivis. Itu terlihat dari putusan terhadap para terdakwa narkotika yang tidak diberi potongan hukuman. Seperti yang menimpa  I Ketut Semarajaya (21) dari Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat yang divonis 10 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah mengedarkan tembakau gorilla dan cairan liquid sinte.
 
Putusan terhadap pemuda yang tercatat pernah menjalani hukuman pada tahun 2018 itu, sama dengan tuntutan JPU. Bahkan, untuk pidana pengganti apabila tidak membayar denda (subsider) ditambah satu bulan dari tuntutan dua bulan penjara.
 
Atas putusan tersebut, terdakwa pun langsung menyatakan banding. "Saya banding, Yang Mulia," ujar Semarajaya kepada majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day.
 
Sidang yang mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim itu berjalan secara virtual pada Selasa (28/7). Saat itu, terdakwa mengikuti proses persidangan dari Lapas Kelas II A Kerobokan sedangkan majelis hakim, JPU dan penasihat hukum terdakwa tetap berada di PN Denpasar.
 
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan sesuai fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan ke satu JPU.
 
Karena itu, kata Hakim, terdakwa harus dijatuhi baik pidana penjara maupun pidana denda yang setimpal dengan perbuatannya. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," lanjut hakim yang biasa disapa Hakim Kiki ini.
 
Berbeda dengan terdakwa, Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya, jaksa dari Kejati Bali ini meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gubernur Koster Minta Pansus TRAP DPRD Bali Awasi Ketat Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster meminta DPRD Provinsi Bali, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP), untuk terus mengawasi alih fungsi lahan produktif yang semakin masif di Pulau Dewata.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Bali, Rabu (25/3/2026), sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Arus Balik Lebaran, Kendaraan Roda Dua Mulai Padati Pelabuhan Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Hingga kini arus balik masih terus mengalir di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Tidak hanya pengguna jasa penyeberangan yang masuk Bali yang mengalami peningkatan, menjelang berakhirnya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri, arus keluar Bali juga mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Periksa 5 Saksi dan Sisir CCTV Jalur Pelarian Pelaku Pembunuhan Bule Belanda di Kerobokan

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, pihaknya terus bergerak untuk mendalami kasus pembunuhan bule Belanda, Rene Pouw yang tewas dikeroyok oleh dua orang tak dikenal di seputaran Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (23/3/2026) pukul 22.50 Wita lalu. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Rumah dan Tiga Motor di Dalung Ludes Terbakar ​

balitribune.co.id I Mangupura - Musibah kebakaran menghanguskan dua unit rumah di Perumahan GTT Dalung, Jalan Cendana VII, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (25/3/2026) dini hari. Tidak ada korban jiwa, namun selain bangunan, tiga unit sepeda motor turut menjadi arang dalam peristiwa yang terjadi sekira pukul 03.00 Wita tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.