Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Heran Jaksa Tuntut Dua Pemuda Pemakai Narkoba 8 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Kedua terdakwa saat menjalani sidang kilat secara online
Balitribune.co.id | Denpasar - I Nengah  Primaditya Saputra (20), bersama Rizky Septian Adityas M'nao (20), dua terdakwa kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu dan ekstasi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dalam sidang yang digelar secara online di PN Denpasar.
 
Dua sekawan ini, Primaditya yang masih berstatus sebagai mahasiswa, dan Rizky masih duduk di bangku SMA dinilai terbukti melakukan tindak pidana karena memiliki narkotika golongan I bukan taman berupa 1 plastik klip sabu seberat 2,73 gram neto, dan  1 plastik klip berisi serpihan ekstasi seberat 0,68 gram netto.
 
"Menuntut, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan ke satu Penuntut Umum," kata Jaksa Oka Surya Atmaja pada Rabu (15/7).
 
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan perdana yang dipimpin ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi. Sidang berlangsung kilat, diawali pembacaan dakwaan JPU kemudian pemeriksaan saksi dari Polisi, lalu mendengar keterangan saksi umum yang dibacakan JPU, dilanjutkan dengan pemeriksaan para terdakwa, dan diakhiri pembacaan tuntutan JPU.
 
Dalam tuntutannya, Jaksa Oka juga meminta supaya para terdakwa dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsidar 6 bulan penjara. Adapun pertimbangan yang memberatkan, karena perbuatan para terdakwa merusak pembinaan generasi muda sedangkan hal yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
 
Setelah mendengar tuntutan itu, Hakim Esthar Oktavi sempat mempertanyakan tuntutan JPU yang terbilang tinggi itu. Sebab, hakim menilai kedua terdakwa ini masih cukup muda. 
 
"Kok tinggi sekali (tuntutannya) pak Jaksa? Mereka ini kan masih muda. Apa tidak ada Pasal 127 nya?, " tanya Hakim Esthar dengan nada heran. "Karena Narkotikanya dua jenis yang mulia," jawab Jaksa Oka.
 
Jawaban Jaksa Oka ini membuat Hakim Esthar memarahi kedua terdakwa. "Hei, sabu dan ekstasi ini buat untuk kalian pakai sendiri?," tanya ke Hakim ke terdakwa. 
 
"Iya yang mulia," jawab terdakwa kompak. 
 
"Kalian ini kan masih sekolah dan mahasiwa, uang dari mana buat beli sabu dan ekstasi ini?, " tnya Hakim lagi. 
 
"Uang sendiri yang mulia, saya kerja, usaha angkringan kopi," jawab terdakwa Primaditya. "Dugem kok di dalam kamar, berdua lagi. Jangan kalian dua ini pacaran,?" tanya Hakim Esthar dengan nada kesal.
 
Terhadap tuntutan JPU ini, para terdakwa yang didampingi penasehat hukum Aji Silaban dari kantor Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan tertulis. Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang.
 
Diketahui, petugas dari Satnarkoba Polresta Denpasar menangkap kedua terdakwa i pada Kamis 12 Maret 2020 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di Jalan Puri Gading C1 depan rumah No. 31, Jimbaran, Kuta Selatan, Bandung.
 
Dari penangkapan yang disertai penggeledahan tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 plastik klip sabu seberat 2,73 gram netto, dan  1 plastik klip pecahan tablet warna coklat mengandung ekstasi seberat 0,68 gram netto. Dari pengakuan para terdakwa, sabu dan ekstasi itu didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Hendru seharga Rp 1,5 juta. mRencananya barang terlarang itu akan dipakai secara bersama.
 
"Dari pengakuan para terdakwa, berawal pada 12 Maret 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, para terdakwa berniat membeli sabu dan ekstasi untuk dipakai bersama. Terdakwa Rizky kemudian menghubungi Hendri untuk memesan sabu dan ekstasi seharga Rp 1,5 juta. Kemudian sekitar pukul 18.00 Wita, Hendru menghubungi Rizky melaui WA  agar mengambil sabu dan ekstasi yang dipesan tersebut pada pot depan perumahan Puri Nuansa, Jimbaran,"beber Jaksa Oka dalam berkas tuntutannya dengan mengutip keterangan saksi polisi Pande Putu Suardana. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Denpasar Ajukan Kapten Japa Pahlawan Nasional

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah melengkapi berbagai dokumen administrasi guna mengajukan gelar Pahlawan Nasional bagi Kapten Anumerta Ida Bagus Putu Japa. Langkah awal pemenuhan syarat mutlak tersebut diwujudkan melalui penyusunan buku biografi sejarah serta persiapan rangkaian seminar ilmiah.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Luncurkan Beasiswa 'Nak Badung' di BEF 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Badung Education Fair (BEF) 2026 sekaligus meluncurkan Program Beasiswa Nak Badung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (9/6). Ada dua jenis beasiswa yang diluncurkan, yakni Beasiswa Motivasi untuk Siswa SMA/SMK sederajat dan Beasiswa Afirmasi untuk mahasiswa baru jenjang Sarjana, Sarjana Terapan, maupun Profesi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Euforia Piala Dunia 2026, Bendera Negara Peserta Mulai Diburu di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan seperti Piala Dunia 2026 membawa peluang ekonomi bagi pedagang bendera peserta Piala Dunia. Pedagang yang membuka lapak menjual bendera kontestan Piala Dunia 2026 sudah terlihat di Kota Denpasar dan Badung. Para penggemar sepak bola tampaknya sudah tidak sabar menunggu ajang tersebut yang akan berlangsung pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Terima LHP dari BPK RI Perwakilan Bali, Kota Denpasar Raih Opini WTP Ke-14

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Prosesi penyerahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali Ke-39 di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Sumerta Kelod, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Modus Pura-pura Minta Tolong, Dua Pria Keroyok dan Rampas Motor Pemuda di Renon

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria berinisial YAH (24) menjadi korban pengeroyokan oleh dua pria di kawasan Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Bali. Kedua pelaku yang awalnya berpura-pura meminta pertolongan itu juga merampas motor pemuda berusia 24 tahun itu. Kini, polisi sedang memburu para pelaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.