Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Marah, Jaksa Tuntut Penjara Penderita Lumpuh Bagian Belakang

Bali Tribune/ LUMPUH - I Putu Agus Santika (36), pria penderita lumpuh bagian belakang yang dituntut pidana penjara selama 6,5 tahun.
balitribune.co.id | Denpasar - Tak bisa terbayangkan bagaimana perasaan sedih yang berkecamuk dalam diri I Putu Agus Santika (36), setelah mendengar tuntutan pidana penjara selama 6,5 tahun yang dialamatkan kepadanya. Pria yang mengalami kelumpuhan dibagian belakang tubuhnya ini dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti bersalah atas kempilikan Narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram netto. 
 
Apa yang dihadapi Santika ini membuat hati ketua majelis hakim I Wayan Kawisada juga ikut tergetar  tak kala mendengar tuntutan yang keluar dari bibir Jaksa Bunga Ronifia Farihah tersebut. "Lihat tu (kondisi) terdakwa,"kata Hakim Kawisada saat Jaksa Bunga menyerahkan berkas tuntutannya ke meja majelis hakim. "Ini nanti diangkat sama wartawan," ujar Hakim Kawisada, Jumat (13/12, di PN Denpasar.
 
Wajar saja Hakim Kawisada kesal dengan tuntutan JPU.  Ini karena kondisi tubuh Santika yang tidak bisa bergerak dengan normal. Tubuhnya membungkuk. Jika berjalan dia seakan sedang memikul beban berat dipunggungnya. Bahkan untuk memakai dan melepas rompi tahanan dia harus dibantu orang yang ada disekitarnya. 
 
Seusia sidang, Santika menceritakan jika penyakit yang dialaminya ini sejak umur 25 tahun. Dia sudah melakukan berbagai cara agar sembuh, namun usahannya sia-sia. Hingga membuatnya mengkonsumsi sabu-sabu karena sudah putus asa. "Kalau saya sehat tidak mungkin pakai sabu mending kasih anak," katanya.
 
Pria yang membuka usaha Loundry untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya ini mengaku sudah 6 tahun memakai sabu. "Pakai sabu biar bisa beraktivitas. Cuci pakian. Emang enak tapi tidak menyembuhkan. Segar kita. Tapi hanya sebentar setelah itu sakit lagi," katanya.  
 
Sementara dalam tuntutan Jaksa Bunga, terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 1 tahun penjara," tuntut Jaksa Kejari Badung ini.
 
Dalam pertimbanganya, hal memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakart dan bertentangan dengan program pemeritah. Sedangkan yang meringkan, terdakwa menyesali perbuatannya, masih jadi tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, dan  menderita sakit leher.
 
Menanggapi tuntutan ini, Santika yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis pada pekan depan. 
 
Diuraikan dalam surat tuntutannya, diseretnya terdakwa ke meja hijau bermula pada tanggal 6 Juli 2019. Saat itu terdakwa menelpon Kadek Cong (DPO) untuk memesan paket sabu seharga Rp 450 ribu. Setelah mentransfer uang ke Kadek Cong, terdakwa kemudian mendapat SMS berisi alamat untuk mengambil sabu di Jalan Gatsu Denpasar.
 
Lalu, terdakwa kemudian menuju tempat tersebut dengan menumpangi ojek online. Setelah mengambil sabu tersebut, terdakwa kemudian menuju rumah temannya di seputuran Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Badung. "Setibanya di dekat rumah teman terdakwa tersebut, terdakwa ditangkap dan dilakukan pengeledahan oleh petugas kepolisian," beber Jaksa Bunga. 
 
Saat itu, petugas dari Polres Badung menemukan 1 plastik klip berisi sabu dari tangan terdakwa. Setelah ditimbang, sabu tersebut memiliki berat 0,13 gram netto. 
wartawan
Valdi S Ginta.
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SOM-20, Momentum Memperkuat  Konservasi Laut dan Ketahanan Kawasan Terhadap Perubahan Iklim

balitribune.co.id | Mangupura - Pertemuan Tingkat Pejabat Senior ke-20 atau 20th Senior Officials’ Meeting (SOM-20) Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) yang berlangsung 10-11 Desember 2025 di Kabupaten Badung, Bali ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama regional dalam konservasi laut, pengelolaan perikanan berkelanjutan, dan peningkatan ketahanan kawasan terhadap perubahan iklim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanpa Kantongi PBG, Bangunan Investor di Hutan TNBB Disegel

balitribune.co.id | Negara - Bangunan di kawasan hutan Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang mencuat belakangan ini ternyata belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persoalan tersebut terungkap saat sidak yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jembrana bersama instansi terkait ke lokasi bangunan tersebut berdiri.

Baca Selengkapnya icon click

Banjir Bandang di Manggis, Jalur Denpasar-Karangasem Lumpuh 2 Jam

balitribune.co.id | Amlapura - Banjir banjir bandang menerjang dua desa di Kecamatan Manggis, yakni Desa Antiga Kelod dan Desa Gegelang. Sejumlah rumah terendam banjir, lebih dari lima unit mobil milik warga juga terendam banjir, bahkan satu unit mobil yang terparkir di pinggir jalan di Desa Antiga Kelod juga nyaris hanyut, namun beruntung warga sigap dan langsung mengikat mobil tersebut dengan tali plastik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.