Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Ralat Putusan, Kurir Sabu Divonis 16 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Willi Jenawi (baju putih) saat persidangan, Kamis (23/4).
Balitribune.co.id | Denpasar - Hakim IGN Putra Atmaja hampir saja salah memutuskan vonis terhadap Willi Jenawi (31), terdakwa kasus kepemilikan sabu sebanyak 1 Kilogram lebih, pada Kamis (23/4), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Saat membacakan amar putusannya, hakim Atmaja awalnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Willy yang juga residivis kasus narkotika itu. Namun saat membaca jumlah barang-bukti, Hakim Atmaja langsung meralat kembali amar putusannya. "Bu jaksa berapa total jumlah barang buktinya ini?," tanya Hakim Atmaja dari balik layar. " Totalnya 1.319,91 gram (sabu), yang mulia," jawab Jaksa Gusti Ayu Rai Artini. "Kita ulangi lagi yah (baca putusan), belum diketok yah, belum diketok ini," ujar Hakim Atmaja sembari menegaskan putusan yang dibaca sebelumnya tidak sah karena  palu belum diketok. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," tegas Hakim Atmaja dalam sidang yang digelar secara video teleconference itu. 
 
Atas kasus ini, terdakwa Willi dipersalahkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2019 tentang Narkotika. 
 
Mendengar putusan itu, terdakwa Willi yang menjalani sidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan, didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar hanya bisa pasrah menerima. "Kami menerima Yang Mulia," ucap Desi Purnani Adam selaku anggota penasihat hukum. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini belum bersikap dan masih pikir-pikir. Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu menuntut Willi dengan pidana penjara selama 18 tahun.
 
Diungkap dalam surat dakwaan, Willi berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar di Jalan Tukad Balian, Gang Ketapang No.1, Banjar Kelod, Keluruhan Renon, Denpasar Selatan, 2 November 2019. Ditangkapnya terdakwa berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang dengan ciri-ciri perawakan sedang, tinggi 170 cm, berat 75 Kg, rambut pendek, kulit sawo matang, dan umur sekitar 30 tahun, tinggal di Jalan Tukad Balian sering mengedarkan narkotik jenis sabu. 
 
Berbekal  informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan berhasil mrngamankan terdakwa.
 Dalam penggeladahan di kamar kos terdakwa  ditemukan 14 plastik klip berisi sabu dan barang bukti terkait lainnya. 
 
Dalam bisnis barang terlarang itu, terdakwa hanya betugas sebagai kurir. "Terdakwa juga mengaku bersedia diperintah oleh pak Haji atau orang suruhannya untuk menyimpan lalu mengirim dan menyerahkan sabu kepada orang lain karena dijanjikan berupa uang Rp 10 juta," ujar Jaksa Rai Artini.
 
Sebelum ditangkap, terdakwa sudah menerima upah dari Pak Haji  Rp 15 juta. Atas pengakuannya ini terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu tersebut didapat berat bersih 1.319,91 gram. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Proyek Irigasi Subak Tampuagan Mubazir

balitribune.co.id | Bangli - Proyek saluran irigasi di Subak Tampuagan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli, memicu kekecewaan mendalam bagi krama subak setempat. Proyek yang dibiayai anggaran miliaran rupiah tersebut dinilai dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai usulan masyarakat, hingga terancam mubazir karena pengerjaannya yang molor.

Baca Selengkapnya icon click

Bangli Perjuangkan Jasa Imbal Lingkungan

balitribune.co.id | Bangli - Sebagai daerah konservasi yang menyuplai kebutuhan air bagi berbagai wilayah di Bali, Kabupaten Bangli kini tengah berjuang untuk mendapatkan kompensasi berupa Jasa Imbal Lingkungan. Langkah ini merupakan upaya serius Pemerintah Kabupaten Bangli di bawah kepemimpinan Bupati Sang Nyoman Sedana Arta untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT Kota Bangli ke-822 Semarak Tanpa Gerogoti APBD

balitribune.co.id | Bangli - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-822 Kota Bangli tahun 2026 membuktikan bahwa kemeriahan tidak harus bergantung pada anggaran besar. Meski dikemas dengan konsep kesederhanaan dan efisiensi, puncak peringatan yang dipusatkan di Alun-alun Bangli, Minggu (10/5/2026), tetap berlangsung semarak.

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Kota Denpasar Perkuat Sinergi Kelola Sampah Bersama Pelaku Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus bergerak dalam optimalisasi penanganan sampah di berbagai sektor. Kali ini, melalui Dinas Pariwisata, turut mengumpulkan pengusaha di sektor Hotel, Restoran, Kafe/Katering (Horeka) dan Daerah Tujuan Wisata (DTW) untuk mendukung optimalisasi pengolahan sampah berbasis sumber di Dharma Negara Alaya, Jumat (8/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bekuk 10 Pengoplos Gas di Karangasem, Pelaku Terancam Denda Rp60 M

balitribune.co.id | Amlapura - Polres Karangasem secara resmi merilis kasus penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi pada Jumat (8/5/2026). Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan sebuah gudang pengoplosan di Desa Subagan, Kelurahan Subagan, Karangasem, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Siap Melesat, Pebalap Astra Honda Bidik Podium di ARRC Buriram

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) kembali berlaga pada putaran kedua Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand, pada 8–10 Mei 2026. Memiliki bekal positif pada seri pembuka Sepang, para pebalap AHRT optimistis tampil lebih kompetitif dan siap membidik podium pada putaran kedua ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.