Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Tolak Praperadilan, Made Dharma Sah Tersangka

Bali Tribune / (atas) I Made Tarip Widarta bersama Tim Kuasa Hukumnya seusai sidang pembacaan putusan di PN Denpasar, Kamis (30/1) dan Hakim tunggal Eni Martiningrum, SE, SH, MH saat membacakan putusan dalam sidang di PN Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Kandas sudah harapan I Made Dharma, SH untuk lolos dari jeratan hukum. Sebab permohonan Praperadilan yang diajukan oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Badung dua periode ini atas penetapan dirinya menjadi tersangka oleh penyidik Polda Bali dalam kasus dugaan pemalsuan surat dengan objek berupa surat keterangan 470/101/Pem Jimbaran tanggal 4 Agustus 2022 yang seolah- olah dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Jimbaran ditolak oleh hakim.

Dalam sidang putusan Praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal, Eni Martiningrum SE, SH, MH di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/1/2025), menolak semua permohonan pemohon I Made Dharma, SH karena tidak berdasarkan hukum dan menyatakan penetapan status tersangka kepada pemohon I Made Dharma SH adalah sah berdasarkan hukum. 

Kuasa hukum pelapor Drs I Made Tarip Widarta M.Si, Boy Barzini Hanes SH dari Kantor Hukum Hardyansah and Hanes Law Office ditemui di luar sidang setelah putusan Prapid Nomor: 25/PID.PRA/2024 dibacakan menjelaskan, tentang kesimpulan dari putusan yang baru dibacakan oleh hakim tunggal terutama tentang pertimbangan hakim dapat disimpulkan bahwa proses penetapan pemohon I Made Dharma SH sebagai tersangka adalah sudah sesuai prosedur dan sah berdasarkan hukum sebagaimana amanah dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP yang menjelaskan tentang pengertian tersangka, yaitu seseorang yang karena perbuatannya atau keadaaanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Syarat seseorang ditetapkan tersangka adalah setidak tidaknya harus memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP. Hal ini juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2025 tanggal 28 Febuari 2015, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015 tanggal 11 Januari 2017 dan perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana yang didukung oleh alat bukti yang cukup berupa keterangan dari 13 saksi yang kesemuanya sudah di BAP. Selain itu, tambahan beberapa surat asli sebagai barang bukti dengan petunjuk dan keterangan tersangka atau pemohon yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya. 

"Sehingga membuktikan bahwa telah terpenuhi unsur - unsur tindak pidana surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP yang diduga dilakukan oleh pemohon I Made Dharma dan sebelumnya pemohon ditetapkan sebagai tersangka sudah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka. Sehingga dengan demikian, maka permohonan pemohon tidak dapat dibuktikan oleh pemohon dan sudah selayaknya permohonan praperadilannya dinyatakan ditolak oleh hakim yang memeriksa perkara ini," ungkapnya.

Ditempat terpisah Kombes Pol (Purn) I Ketut Artha, SH dari Team Hukum Kantor H2B Law Office Bali mendampingi Drs I Made Tarip Widarta M.Si sebagai korban pelapor yang telah melaporkan I Made Dharma beserta 16 orang lainnya 1) I Ketut Sukadana,S.H 2) I Gede Wahyudi, 3) I Nyoman Reja, 4) I Made Putra Wiryana, 5) I Made Atmaja, 6) I Made Nelson, 7) I Wayan Sudartha, 8) I Ketut Suardana, 9) I Ketut Senta, 10) I Wayan Arjana, 11) I Nyoman Sumertha, 12) I Made Alit Saputra, 13) I Ketut Alit Jenata, 14) I Nyoman Astawa, 15) I Made Mariana 16) Ni Wayan Suweni. dan semuanya tersebut telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/208/IV/2023/SPKT POLDA BALI atas dugaan membuat Surat Palsu sebagaimana Pasal 263  KUHP dan Penggelapan asal usul orang  Pasal 277 KUHP.

Bahwa atas penetapan I Made Dharma dan kawan kawan sejumlah 17 orang tersebut sebagai tersangka oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Bali, maka I Made Dharma dan kawan kawan tersebut telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1/Pid. Pra/2025 yang akan disidangkan pada tanggal 10 Febuari 2025 mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar. Untuk menentukan palsu atau tidaknya objek surat palsu dalam Laporan Polisi: LP/B/208/IV/2023/SPKT POLDA BALI yaitu Surat Pernyataan Silsilah Keluarga Tertanggal 11 Mei 2022 yang dibuat ditandatangani 17 orang tersangka, Surat Pernyataan Waris Tertanggal 11 Mei 2022 yang dibuat ditandatangani 17 Orang tersangka, Bagan Sisilah Keluarga Riyeg (alm) tertanggal 11 Mei 2022 yang kemudian digunakan untuk menjelaskan "Surat Pernyataan Silsilah Keluarga" dengan menjelaskan bahwa I Riyeg (alm) masuk dalam silsilah I Wayan Selungkih dengan cara "perkawinan nyentana” telah diuji secara keperdataan di tingkat Mahkamah Agung sesuai dengan Putusan Kasasi Nomor: 3301.K/PDT 2024 tanggal 5 September 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dimana Majelis Hakim Agung di dalam putusannya menerima eksepsi dari tergugat (korban pelapor Drs I Made Tarip Widarta M.Si  dkk) yang isi eksepsi menguatkan dan membuktikan bahwa telah terjadi pemalsuan surat palsu, yaitu Surat Pernyataan Silsilah Keluarga tertanggal 11 Mei 2022, Surat Pernyataan Waris Tertanggal 11 Mei 2022, Bagan Sisilah Keluarga RIYEG (alm) tertanggal 11 Mei 2022, dan Surat Keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022.

Ketiga surat ini telah diuji secara keperdataan sesuai isi point 3 angka 3.7 dalam eksepsi putusan Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 7 September 2023 yang telah inkracht yang berbunyi: bahwa Para Penggugat ( I Made Dharna, SH dkk sejumlah 17 orang tersangka)  tidak dapat membuktikan dirinya sebagai ahli waris yang sah dari I Wayan Riyeg (alm) dan juga tidak dapat membuktikan adanya dalil perkawinan nyentana yang mustahil  antara I Wayan Riyeg (Alm)  dengan Ni Wayan Rumpeng (Alm) dikarenakan Ni Wayan Rumpeng (alm) memiliki 4 saudara kandung laki-laki, yaitu I Wayan Teteng, I Made Griyeng, I Nyoman Wirak, dan I Ketut Rangkang.

Dengan demikian, dengan adanya Putusan Kasasi nomor 3301.K/PDT 2024 tanggal 5 September 2024 yang telah Inkracht Van Gewijsde telah menguatkan dan membuktikan bahwa telah terjadi pemalsuan surat palsu Pasal 263 KUHP,  dan penggelapan asal usul orang Pasal 277 KUHP sesuai dengan isi laporan polisi Nomor: LP/B/208/IV/2023/SPKT POLDA BALI dengan korban pelapor Drs I Made Tarip Widarta M.Si," urai Ketut Artha SH.

wartawan
RAY

Menyatukan Visi "Bali Bersih Sampah", Ny. Mas Parwata Gencarkan Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Guna memastikan keberhasilan program gotong royong kebersihan lingkungan secara menyeluruh, Ketua TP PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, memperluas jangkauan roadshow sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu.

Baca Selengkapnya icon click

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.